• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Narkoba Seberat 13.724 Gram KGS. Adi Fitriansyah di Vonis 9 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
21 Juni 2021
sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika terdakwa KGS. Adi Fitriansyah dengan agenda putusan.

Miliki sabu seberat 13.724 gram, KGS. Adi Fitriansyah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (21/6/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Said Husen S.H, M.H menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa KGS. Adi Fitriansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda 1 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Said.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” Ucap Said.

Sebelumnya, terdakwa KGS. Adi Fitriansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi S.H dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, Kronogis kejadian bermula tim dari Polsek Sukarami Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkoba di alamat yang dimaksud, menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Polsek Sukarami Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, sehingga dilakukan patroli rutin oleh Tim Opsnal Reskrim polsek Sukrami Palembang.

Saat melakukan patrol, Tim Polsek melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan di samping sepeda motornya, Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BG 4139 ND, dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, tim langsung mendekati dan melakukan penggeledahan tubuh dan sepeda motor terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan 3 kantong plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dibawah jok motor terdakwa.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa yang didapat dari Nopa (DPO), selanjutnya terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke polsek sukarami untuk proses lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuperedaran narkobasidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gugatan Rekonvensi Tergugat 1 PT Semen Baturaja Ditolak Majelis Hakim

Next Post

Pemkot Palembang Bersama BPOM Memberantas Citra Buruk Pedagang di Pasar Rakyat

Editor Sumsel

Info Terkait

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

18 November 2025
Berantas Narkoba

Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

7 November 2025
Peredaran Handphone di Lapas

Kakanwil Imipas Sumsel Bantah keras Adanya Setoran Terkait Isu Masih Maraknya Peredaran Handphone di Lapas

10 Juni 2025
narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
Reporter TNS
12 Desember 2025

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024 LamanQu.com,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In