• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki 25 Kilogram Sabu Taufik Hidayat di Vonis Mati

Reporter Editor Sumsel
17 Juni 2021
Taufik Hidayat di Vonis Mati
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Taufik Hidayat dengan agenda pembacaan putusan, Jum’at (17/06/2021).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erma Suharti, S.H, dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram.

hukuman pidana mati

Sebagaimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman pidana mati,” Tegas Erma.

Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkotika, terdakwa tercatat pernah menjalani hukuman selama 10 tahun terkait kasus pembunuhan, selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukum Nala Praya, S.H, langsung ajukan banding.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Taufik Hidayat pada februari lalu, saat itu terdakwa diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket untuk selanjutnya dikirim ke kota lubuklinggau dengan upah sebesar Rp.15.000.000.

Dengan menggunakan mobil terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentutkan, setibanya dijalan Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin terdakwa menemui dua orang tak dikenal yang meletakan 1 kardus berwarna cokelat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Tidak lama kemudian petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan, namun dua orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri menggunakan mobil yang dikendarainya.

Tags: hukuman pidana matimemberantas narkotikaNarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pegadaian Mantap Sukseskan Holding Ultra Mikro

Next Post

Sukseskan Vaksinasi, UPTD Puskesmas Lais Lakukan Vaksinasi Massal

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komunikasi Humanis Dalam Pemberdayaan Masyarakat Antakan Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan PRIA 2026

Sekda Edward Candra Hadiri Imlek Bersama Warga Tionghoa, Tegaskan Komitmen Harmoni dan Persatuan di Sumsel

Komitmen Dan Tanggungjawab, Dandim Brebes Terjun Langsung Bantu Pengecoran Jalan Rabat Beton

Tim Kesehatan Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Selalu Sigap Berikan Bantuan Kesehatan

KIP Award 2025: Kanwil Kemenag Sumsel Raih Predikat Informatif dengan Nilai 99,20

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Commander Wish 2026 Fokus Stabilitas Ekonomi

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Penemuan Ladang Ganja 3 Hektar di Kabupaten Empat Lawang, 8 Karung Siap Edar Diamankan

Berita Populer

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Layanan Anak Berkebutuhan Khusus
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat audiensi bersama Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI) Sumatera Selatan di...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

TGCL ke-30 di Unila
Reporter YN
12 Februari 2026

Lampung, LamanQu.Com - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL)...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In