• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Miliki Shabu Seberat 0.225 Gram “Ondol” di Vonis 3 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2021
kasus kepemilikan narkotika jenis shabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –  Terdakwa atas nama Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin (34 Thn) Warga Jalan KH.Wahid Hasyim Lorong Terusan Kelurahan 3 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 5 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih seberat 0,225 gram di Vonis Majelis Hakim PN Palembang.

Majelis Hakim PN Palembang yang di ketuai Sahlan Effendi, SH.MH. menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa sebagai mana perbuatannya di atur dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, pidana denda 800 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat pimpin jalannya sidang, Rabu (09/06/2021).

barang bukti

Mendengar Putusan Majelis Hakim, Terdakwa yang dihadirkan secara virtual meminta untuk dibebaskan karena terdakwa merasa tidak bersalah, melalui Penasihat Hukum Terdakwa Arizal, S.E. S.H ketika di wawancara mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan sikap terima atau banding.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum(JPU), M.Jimmy Astalius, S.H. mengatakan bahwa pihaknya mau pikir-pikir terlebih dahulu dan meminta waktu satu minggu untuk mengabil keputusan terima atau tidak terhadap keputusan Majelis Hakim.

“Terhadap keputusan Majelis hakim kita minta waktu satu minggu untuk berpikir dulu terima atau tidaknya putusan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kronologi penangkapan bermula saat Saksi Prayitno, SH. Bin Wasik Bersama Saksi Bagus Setiawan Bin Muchsin, dan Saksi Rico Dwi Putra Bin Albert Hendri Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya saksi Bagus dan Rico melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, pada saat itu terdakwa sedang duduk bersama saksi Ranti Suciadini Binti Ridwan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa.

Kemudian ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dibawah keranjang pakaian, ketika ditanyakan oleh saksi terdakwa tidak mengakui, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.

Tags: penggeledahan di dalam rumahpidana penjaraterdakwa beserta barang buktiterjerat kasus kepemilikan narkotikatransaksi narkotika jenis shabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrianti Agustinda Mendengar Aspirasi Masyarakat

Next Post

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Pertama Indonesia Ada di Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In