• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Miliki Shabu Seberat 0.225 Gram “Ondol” di Vonis 3 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2021
kasus kepemilikan narkotika jenis shabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –  Terdakwa atas nama Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin (34 Thn) Warga Jalan KH.Wahid Hasyim Lorong Terusan Kelurahan 3 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 5 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih seberat 0,225 gram di Vonis Majelis Hakim PN Palembang.

Majelis Hakim PN Palembang yang di ketuai Sahlan Effendi, SH.MH. menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa sebagai mana perbuatannya di atur dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara, pidana denda 800 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat pimpin jalannya sidang, Rabu (09/06/2021).

barang bukti

Mendengar Putusan Majelis Hakim, Terdakwa yang dihadirkan secara virtual meminta untuk dibebaskan karena terdakwa merasa tidak bersalah, melalui Penasihat Hukum Terdakwa Arizal, S.E. S.H ketika di wawancara mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan sikap terima atau banding.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum(JPU), M.Jimmy Astalius, S.H. mengatakan bahwa pihaknya mau pikir-pikir terlebih dahulu dan meminta waktu satu minggu untuk mengabil keputusan terima atau tidak terhadap keputusan Majelis Hakim.

“Terhadap keputusan Majelis hakim kita minta waktu satu minggu untuk berpikir dulu terima atau tidaknya putusan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kronologi penangkapan bermula saat Saksi Prayitno, SH. Bin Wasik Bersama Saksi Bagus Setiawan Bin Muchsin, dan Saksi Rico Dwi Putra Bin Albert Hendri Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Jepri Husni alias Ondol Bin Tamrin sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya saksi Bagus dan Rico melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, pada saat itu terdakwa sedang duduk bersama saksi Ranti Suciadini Binti Ridwan dan langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa.

Kemudian ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dibawah keranjang pakaian, ketika ditanyakan oleh saksi terdakwa tidak mengakui, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.

Tags: penggeledahan di dalam rumahpidana penjaraterdakwa beserta barang buktiterjerat kasus kepemilikan narkotikatransaksi narkotika jenis shabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrianti Agustinda Mendengar Aspirasi Masyarakat

Next Post

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Pertama Indonesia Ada di Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In