• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, September 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Permohonan Rehabilitasi Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Disetujui

Reporter Editor Sumsel
16 Mei 2021
Rehabilitasi Narkoba
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Permohonan rehabilitasi narkoba empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar , disetujui tim terpadu setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Asesmen dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menyatakan, hasil rekomendasinya keluar sebelum Idul Fitri . Meski begitu, ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak, sebab kasus tersebut ditangani Polrestabes Makassar .

“Iya sudah ada, tapi kami kembalikan (rekomendasinya) ke Polrestabes , nanti Polresta yang umumkan. Kecuali kasusnya BNN kami yang ngomong. Kalau sumbernya dari saya kan, salah-salah juga. Mohon maaf,” ungkap Ghiri, Minggu (16/5).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto membenarkan hasil rekomendasi rehabilitasi para tersangka telah diterima. “Hari Rabu kemarin. Hasilnya dapat dilakukan rehabilitasi di rutan atau di lapas,” kata dia.

Walau begitu, Yudi mengaku masih akan mengkaji ihwal jangka waktu rehabilitasi dan tempatnya. “Kami koordinasi dulu ke pihak lapas atau rutan, sama BNN juga di mana mereka ditempatkan di rutan atau lapas,” ungkap alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.

Perwira menengah Polri berpangkat dua bunga ini mengungkapkan hasil koordinasi nantinya juga melibatkan beberapa ahli, mulai dari dokter sampai psikolog. Namun Yudi menyebut tempat rehabilitasi kemungkinan di Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

“Bisa jadi di situ, yang di Bolangi, Sungguminasa. Tapi tergantung nanti hasil koordinasinya, jangan sampai tidak ada tempat. Kalau memang bisa, yah di sana (Lapas Narkotika Sungguminasa) kan ada treatment (perawatan). Nantilah bagaimana keputusannya,” ucapnya.

Yudi mengaku dalam rekomendasi yang diterima tidak mencantumkan jangka waktu rehabilitasi masing-masing tersangka.

Meski mendapat rekomendasi rehabilitasi, Yudi menegaskan proses terhadap empat oknum pejabat, tersangka narkoba jenis sabu itu tetap jalan. “Sementara masih pemberkasan. Intinya tetap berjalan, sampai pengadilan,” tegas mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.

Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar tersebut yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44). Mereka sebelumnya diamankan polisi Jumat 23 April 2021.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Pemasok barang tersebut hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar . Ia disinyalir berdomisili di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Saat ini, empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kain Khas Musi Banyuasin Banyak Diminati Dunia Fashion

Next Post

Ketua PHRI Minta Pemkot Palembang Tindak Tegas Cafe dan Resto Yang Melanggar Jam Operasional

Editor Sumsel

Info Terkait

14 Pasis Dikreg Seskoad A-68 Kunjungi Lanud Smh Pelajari Peran Subsatgas Udara Dalam Penanganan Karhutla

14 Pasis Dikreg Seskoad A-68 Kunjungi Lanud Smh Pelajari Peran Subsatgas Udara Dalam Penanganan Karhutla

5 September 2026
Kota Palembang Akan Siap Mendukung Event Dari Komunitas, Berikut Disampaikan Kadishub Kota Palembang

Kota Palembang Akan Siap Mendukung Event Dari Komunitas, Berikut Disampaikan Kadishub Kota Palembang

5 September 2026
Kebakaran Lahan 5.000 Meter Persegi Terjadi di Gandus Palembang, Babinsa Kelurahan Pulo Kerto, Sertu Jauhari Ikut Padamkan Kebakaran

Kebakaran Lahan 5.000 Meter Persegi Terjadi di Gandus Palembang, Babinsa Kelurahan Pulo Kerto, Sertu Jauhari Ikut Padamkan Kebakaran

5 September 2026
Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

5 September 2026
DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

5 September 2026
Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

5 September 2026

Berita Terbaru

14 Pasis Dikreg Seskoad A-68 Kunjungi Lanud Smh Pelajari Peran Subsatgas Udara Dalam Penanganan Karhutla

Kota Palembang Akan Siap Mendukung Event Dari Komunitas, Berikut Disampaikan Kadishub Kota Palembang

Kebakaran Lahan 5.000 Meter Persegi Terjadi di Gandus Palembang, Babinsa Kelurahan Pulo Kerto, Sertu Jauhari Ikut Padamkan Kebakaran

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In