• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Alamsyah Hanafiah : PT Pinang Witmas Sejati Harus Serahkan 2.563 Hektar Lahan Kebun Plasma Rakyat

Reporter Editor Sumsel
10 Februari 2021
Pengacara kondang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengacara kondang Alamasyah Hanfiah mendampingi masyarakat dua desa yakni desa Mangsang dan Muara Merang saat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Pinang Witmas Sejati karena telah melanggar UU Perkebunan.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, hari ini dirinya menghadap Gubernur Sumsel untuk mengantarkan surat permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) .

“Surat tembusan kepada Gubernur tentang pencabutan IUP PT Pinang Witmas Sejati di Muba yang berkebun di lahan HGU seluas 14.000 hektar yang didalam Amdalnya PT Pinang Witmas Sejati hanya boleh berkebun dilahan 12.000 hektar. Karena lahan 2.563 hektar itu peruntukannya untuk kebun plasma rakyat. Ternyata di dalam IUP nya 14.000 hektar itu inti semua, ” ujarnya saat diwawancarai usai bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (10/2/2021).

Alamsyah menjelaskan, dalam perintah UU harusnya 2.563 hektar lahan perkebunan itu diserahkan kepada masyarakat, itu berdasarkan pasal 58 tentang perkebunan dan peraturan Menteri pasal 15 menyatakan sebesar 20 persen itu harus diserahkan kepada masyarakat.

“Jadi 20 persen perkebunan PT Pinang Witmas Sejati harus diserahkan kepada masyarakat sekitar perkebunan, itu perintah Undang Undang. Nah, diseputar perkebunan PT Pinang Witmas Sejati itu ada dua desa yang langsung berbatasan yakni desa Mangsang dan Muara Merang. Maksudnya, kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar diserahkan kepada masyarakat, tidak perlu dicabut IUP. Tapi kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar itu tidak diberikan kepada masyarakat, kami minta agar dicabut IUP seluas 14.000 hektar, ” bebernya.

Alamsyah menerangkan, PT Pinang Witmas Sejati sudah berkebun sejak tahun 1999. Dan belum pernah melaksanakan perintah negara agar 20 persen plasma rakyat.

“Padahal di Amdalnya jelas 12.000 hektar untuk berkebun, sarana pabrik. Giliran IUP nya keluar, IUPnya 14.000 hektar semuanya inti. Kalau 20 persen tidak diberikan kepada rakyat, IUP nya tidak keluar izinnya,” paparnya.

Alamsyah menegaskan, jika PT Pinang Witmas Sejati tidak melaksanakan perintah Undang Undang, itu ada sanksinya di pasal 60 ada sanksi administrasi yakni denda, pemberhentian sementara dan pencabutan IUP. Bahkan ada juga sanksi pidananya.

“Harapan saya PT Pinang Witmas Sejati melaksanakan perintah Undang Undang. Deadline kami 14 hari sejak hari ini. Bapak Gubernur juga sangat welcome, sangat menyambut surat yang kami sampaikan. Beliau sangat bagus responnya, ” pungkasnya.

Tags: izin usaha perkebunanLahan Kebun Plasma RakyatPengacara kondangSurat tembusan kepada Gubernur
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perantau Asal Pangkep Tewas Dikeroyok OTK di Papua

Next Post

Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Gelar Perkara , Pungli di Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

SDN 133 Palembang Gelar Persami, Latih Disiplin dan Tanggung Jawab Siswa

Kebersamaan di Balik Pengecoran Jalan, Satgas TMMD dan Warga Sarapan Bersama di Tengah Sawah

Kabut Asap Tebal Menyelimuti Lokasi TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kepala Staff Kodim Sragen Jajal Jalan Baru Hasil TMMD

Sambut Kepulangan Satgas Yonif 301/Prabu Kian Santang, Pangdam III Siliwangi: Apresiasi dan Penghargaan Setinggi Tingginya

REVOLUSI SEPAKBOLA MINI: KSMI GANDENG BPJS, BAZNAS, BANK SYARIAH, DAN PEGADAIAN

Muba Memanggil: Forum HRD Siap Menjadi Jembatan Emas Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Ambang Batas Parlemen Jadi Instrumen Efektivitas Demokrasi, Hasto Tekankan Pilihan Rakyat

Ambang Batas Parlemen
Reporter lian
4 Mei 2026

LamanQu.Com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa penentuan angka ideal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) memerlukan mekanisme...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In