• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Agustus 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat

Reporter Editor Sumsel
27 April 2019
Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, lamanqu.com – Penyelenggaran pemilihan serentak (pilpres dan pileg) pada 17 April lalu menyita perhatian publik, hal ini dikarenakan diduga banyaknya terjadi pelanggaran, salah satunya ditemukan di Kabupaten Lahat.

Hal ini terlihat dari adanya laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Lahat yang dikirim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten lahat (Sabtu, 27/4/2019).

Muhammad Fathony, pelapor mengatakan telah ditemukan sedikitnya 5 poin yang menjadi acuan dugaan pelanggaran tersebut.

“Telah terjadi kekurangan surat suara dalam jumlah yang sangat besar dengan total 963 lembar surat suara meliputi Pilpres sebanyak 237, DPR RI sebanyak 312, DPD RI sebanyak 122, DPRD Prov sebanyak 142 dan DPRD Kabupaten sebanyak 150 lembar. Kemudian, pelipatan surat suara dan sortir dilaksanakan KPU Kabupaten Lahat dengan cara swakelola (tidak melalui proses lelang) dan hal ini bertentangan dengan perpres 80 mengenai pengadaan barang dan jasa)” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathony mengatakan akibat dari pekerjaan swakelola tersebut telah terjadi kekurangan surat suara pileg dan pilpres dan juga terjadi kesalahan cetak surat suara dalam jumlah yang sangat massif.

“kejadian tersebut dapat diduga KPU Kabupaten Lahat dengan sengaja telah menyebabkan hilangnya sebagian hak pilih warga kabupaten lahat” sambungnya.

“Mengacu pada Undang – undang (UU) No. 7 Tahun 2017 pasal 510 setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana paling lama 2 tahun,” jelasnya.

Dari poin dugaan pelanggaran tersbut, Muhammad Fathony mengatakan pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Lahat untuk memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku untuk di proses ke Gakumdu dan DKPP demi tegaknya demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.

Saat di konfirmasi via whatsapp hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priana dan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah belum memberikan tanggapannya. (all)

Tags: Bawaslu Kabupaten LahatKPU Kabupaten LahatPelanggaran KPU Kabupaten Lahat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Universitas Terbuka Gelar Digital Preneur 2019

Next Post

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Lahat, Ini Kata Ketua KPU lahat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPW Pekat IB Sumsel Gelar Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Ini Beberapa Hal Disampaikan

Semarak HUT ke-81 RI, MBS Angkasa Golf Gelar Kompetisi Berhadiah Mobil

Nachung Tajudin, Aktivis 1998 Minta Komisi III DPR RI Panggil dan Periksa JPU Sigit Subiantoro SH dan Kajari Palembang serta Hakim Afrizal Hady

Mengenang Jasa Pahlawan, Menguatkan Solidaritas dan Kepedulian kepada Para Pejuang Nafkah di Jalan

9 Kecamatan Wilayah UPTB PPD Wilayah I OI Bapenda Sumsel, Ini Yang Disampaikan

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Dengan Sigap Personel Lanud Smh Berhasil Kendalikan Api Akibat Kebakaran yang Terjadi di Dekat Pemukiman Warga

Advokat Afdhal Azmi Jambak Serahkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Etika dan Perilaku Majelis Hakim dan JPU Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua MA

Pengacara Laporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU Perkara Penganiayaan Ajun ke Lembaga Pengawas

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In