• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat

Reporter Editor Sumsel
27 April 2019
Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Lahat
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, lamanqu.com – Penyelenggaran pemilihan serentak (pilpres dan pileg) pada 17 April lalu menyita perhatian publik, hal ini dikarenakan diduga banyaknya terjadi pelanggaran, salah satunya ditemukan di Kabupaten Lahat.

Hal ini terlihat dari adanya laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Lahat yang dikirim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten lahat (Sabtu, 27/4/2019).

Muhammad Fathony, pelapor mengatakan telah ditemukan sedikitnya 5 poin yang menjadi acuan dugaan pelanggaran tersebut.

“Telah terjadi kekurangan surat suara dalam jumlah yang sangat besar dengan total 963 lembar surat suara meliputi Pilpres sebanyak 237, DPR RI sebanyak 312, DPD RI sebanyak 122, DPRD Prov sebanyak 142 dan DPRD Kabupaten sebanyak 150 lembar. Kemudian, pelipatan surat suara dan sortir dilaksanakan KPU Kabupaten Lahat dengan cara swakelola (tidak melalui proses lelang) dan hal ini bertentangan dengan perpres 80 mengenai pengadaan barang dan jasa)” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathony mengatakan akibat dari pekerjaan swakelola tersebut telah terjadi kekurangan surat suara pileg dan pilpres dan juga terjadi kesalahan cetak surat suara dalam jumlah yang sangat massif.

“kejadian tersebut dapat diduga KPU Kabupaten Lahat dengan sengaja telah menyebabkan hilangnya sebagian hak pilih warga kabupaten lahat” sambungnya.

“Mengacu pada Undang – undang (UU) No. 7 Tahun 2017 pasal 510 setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana paling lama 2 tahun,” jelasnya.

Dari poin dugaan pelanggaran tersbut, Muhammad Fathony mengatakan pihaknya berharap Bawaslu Kabupaten Lahat untuk memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku untuk di proses ke Gakumdu dan DKPP demi tegaknya demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.

Saat di konfirmasi via whatsapp hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priana dan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah belum memberikan tanggapannya. (all)

Tags: Bawaslu Kabupaten LahatKPU Kabupaten LahatPelanggaran KPU Kabupaten Lahat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Universitas Terbuka Gelar Digital Preneur 2019

Next Post

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Lahat, Ini Kata Ketua KPU lahat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In