• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dibutuhkan Penegakan Hukum Pengguna Jalan Raya

Reporter Editor Sumsel
28 Maret 2019
Dibutuhkan Penegakan Hukum Pengguna Jalan Raya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com Judul diatas bukan Loker (lowongan Kerja), atau Vacancy (Vacant Position) Posisi kosong atau posisi lowong, tetapi memang saat ini sangat dibutuh kan nya sesuatu untuk mengatasi suatu persoalan, lebih tepat nya lagi untuk mengatasi suatu persoalan jalan raya.

Mengunakan jalan raya adalah hak setiap warga negara yang selau memahami dan menjalankan syarat syarat dalam berkendara. memahami fungsi rambu-rambu lalu lintas, saling menghormati hak hak penguna jalan lainnya dimana nantinya kendali itu pada para Penegakan Hukum.

Peraturan berlalu lintas bagi pengguna jalan raya harus lah ditegakkan sehingga penguna jalan tidak semena-mena dalam berkendara mulai dari kendaraan roda empat, roda dua hingga penguna jalan lainnya. Kurangnya ketaatan penggunaan jalan raya akhir akhir ini sudah menjadi tontonan umum didepan mata kita.

Perilaku berkendara semaunya ini tanpa memperhatikan rambu lalu lintas, tak memperdulikan sesama penngguna jalan lain nya. Ada lagi tabiat tidak mau mengalah, misalnya kendaraan yang berukuran besar menghalangi yang berukuran kecil. Belum lagi sesama roda dua misalnya saling serobot berebut tempat untuk saling mendahului, tidak juga saling pandang siapa yang membawa kendaran jika itu roda dua, apakah ibu ibu yang kurang terlalu cekatan?

Toleransi dan tenggang rasa dijalan raya hampir tidak ada lagi. Yang miris juga sering kita temukan kendaraan berplat merah milik Negara juga tak mau ketinggalan berperilaku tak pantas kebut kebutan menggunakan fasilitas kedaraan negara ikut juga berebut ruang aspal yang sempit halangi laju nya kendaraan rakyat jelata.

Penegak hukum harus hadir dalam hal ini, paling tidak bisa meredam kesemerautan ini. Kasat didepan mata jika berbuat abai aturan jalan raya bagi pengendara pastinya akan menerima sangsi sangsi ditahan kendaraannya bagi yang tidak ada surat izin mengemudi, tidak membawah surat-surat kendaraan lain nya. Jika tidak patuh pada rambu-rambu lalu lintas atau tidak mengunakan helm yang sering kita jumpai di jalan raya akan juga berakibatkan pelanggaran hukum tindak pidana ringan (tempiring) hal ini semakin meraja rela di jalan raya.

Hanya kepada penegak hukum lah efek jera itu bersumber, sehingga penegakan hukum dan aturan di jalan raya dapat dimaksimalkan sebagaimana mastinya. Pada akhirnya ketertiban dan kenyaman penguna jalan itu bisa terwujud dan terjaga dengan baik.

Bagi para penegak hukum salah satu aturan berupa Hak dan kewajiban yang diaturkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Diperlukan penegakan hukum yang tertib dan tegas dalam menjalankan aturan yang hingga saat ini masih berlaku.

Akibat dari kurang tegasnya pemberlakuan Undang undang ini, berdampak buruk bagi ketertiban umum jalan raya dan lingkungan jalan raya.

Sebagai fakta di beberapa tempat serta titik tertentu di jalan jalan yang sering kita lalui timbul akibat dari tidak mematuhi aturan perundang-undangan ini. Sudah berapa banyak perusahan taksi dan taksi online luput dari pengawasan. Perusahan penyedia atau penyelenggara angkutan penumpang berbasis teknologi ini memberikan dampak buruk untuk ketertiban jalan raya dan tata kota sehari hari.

Permerintah dan pihak berwajib harus memberi tidakan tegas kepada perusahan taksi dan taksi online yang tidak mematuhi aturan yang diundangkan ini. Banyak nya driver driver taksi dan taksi online parkir di bahu jalan di pusat keramian. Bukankah ini merampas hak hak pengguna jalan lain yang butuh kelancaran dan ketertiban. Kenapa ini dibiarkan begitu saja?

Penegakan hukum di jalan raya dapat dilaksanakan asalkan aparat penegak hukum memilik ‘good will’ untuk menjalankan aturan aturan sebagaimana mestinya, dengan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar nya, sehingga aturan dibuat untuk menertibkan dan memberi kenyamanan kepada sesama pengguna jalan raya.

Penulis : Bahrul Alwi SH
Advokat/ Konsultan Hukum
Rabu, 27 Maret 2019

Tags: Bahrul Alwi SHPenegakan Hukum Pengguna Jalan Raya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Backlog Rumah Di Sumsel Capai 500 Ribu Unit

Next Post

Liza Sako Sambangi Warga Puncak Sekuning, Tata Cara Pencoblosan Jadi Edukasinya

Editor Sumsel

Info Terkait

Daftar Kelam Pers Oleh Oknum Aparat, Ombudsman dan Praktisi Hukum Bicara

Daftar Kelam Pers Oleh Oknum Aparat, Ombudsman dan Praktisi Hukum Bicara

14 September 2018

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Mau Buka Tutup WhatsApp Kini Bisa Pakai Wajah dan Sidik Jari, Coba Disini Cara Setting nya

Mau Buka Tutup WhatsApp Kini Bisa Pakai Wajah dan Sidik Jari, Coba Disini Cara Setting nya
Reporter Editor Sumsel
5 Februari 2019

lamanqu.com - WhatsApp kian memahami penting nya privacy bagi penggunanya. Inovasi dikembangkan oleh flatform Massenger ini dengan adopsi Biometric sebagai...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In