Polisi Makin Responsif Literasi Medsos 2 Grup Gay Bandung Diciduk

News
Asusila , Diskrimsus Polda Jabar , Mapolda Jabar , pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE

Bandung, lamanqu.com – Diskrimsus Polda Jabar menggelar komfrensi pers bertempat di Mapolda Jabar Gedung Diskrimsus dengan mengundang sejumlah awak media Jumat 19/10/18. Adapun acara itu digelar, sehubungan telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku yang melanggar kesusilaan dengan sengaja melakukan distribusi transmisi informasi elektronik sesuai pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 milyar rupiah .

Dengan tersangka ;
1.Ikhsan Syamsudin bin Kosasih( Alm) alias isan
2.Iwan Hermawan Bin Aceng Saiman(Alm) alias boy
Atas penelusuran Cyber Patrol pada tgl 9/10/18 , telah ditemukan Grup Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI) dengan pelapor a/n Sdr.Muhammad Hilman Nukas , Yang bertindak sebagai Admin Grup Akun Facebook a/n Ikhsyan Syamsudin dengan mencapai anggota 4093 anggota atau member.

Modus operandi pelaku menggunakan akun Fb nya dengan nama akun “SYAMSUDIN IKHSAN” merupakan wadah / komunitas pecinta sesama jenis (HOMOSEKSUAL) yang memposting hal-hal yg berorientasi penyimpangan sexual di group Facebook dan menawarkan jasa pijat laki-laki. Penangkapan dilakukan Tgl 18-oktober-2018. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada jaringan di garut dan cianjur.

Adapun barang bukti yang di sita antara lain ;
1. Handphone berbagai merk sebanyak 3 unit
2. 5 buah kartu simcard seluler
3. 1 akun Group Media Sosial Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI)
4. 25 PCS alat kontrasepsi berikut pelumas
5. 2 buah Ktp.
Penangkapan dilakukan diwilayah jln Jati mulya Kel.Gumuruh.Kec.Batununggal Kota Bandung .

Tidak menutup kemungkinan banyak atau terdapat korban dibawah umur. Atas peristiwa ini diharapkan masyarakat agar berhati – hati dengan selalu waspada dan bijak dalam bermedia sosial. (Ril)