Palembang, LamanQu.Com-Selain Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum, sejumlah pihak memberikan tanggapan dan pendapat atas dugaan Ketua Majelis Hakim perkara pengeroyokan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan Terdakwa pengusaha keturunan China, Junaidi, ST alias Ajun dan kawan-kawan dengan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra yang warga Minang asal Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu yang meradang melihat video penganiayaan sadis yang terjadi pada 2 Juni 2026 di pool truk PT. Catur Putra Manggala Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang adalah Nachung Tajudin, aktivis 1998 yang tinggal di Banyuasin dan memonitor kasus yang sempat viral dan Kapolrestabes Palembang akhirnya menangkap dan menahan Junaidi, ST alias Ajun yang dalam video viral itu mengaku kawan dia semua polisi.
Nachung meminta Ketua dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH yang menjadi penuntut dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut dan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut yakni; Afrizal Hady, SH, DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH serta Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH yang melaporkan dugaan keberpihakan jaksa dan majelis hakim dalam persidangan tanggal 13 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi korban Irza Prasetya.
“Komisi III DPR RI diharapkan bisa membuat JPU dan Majelis Hakim bekerja benar, jujur dan adil dalam perkara yang menyayat hati ini. Ada pengusaha keturunan yang menggebuki warga pribumi dengan kayu cukup besar dan kedua tangan korban diikat. Dalam keadaan disekap tersebut, korban sudah menjerit dan minta ampun, tetapi Ajun, pengusaha itu masih saja menggebuki anak muda kerempeng itu belasan kali,” kata tokoh yang bersama-sama dengan aktivis nasional ikut “mengadakan reformasi” di negeri ini.
“Kita tidak mau lagi, ada pengusaha keturunan, mata sipit, seakan-akan mengatur dan memerintah aparat penegak hukum. Saya juga dapat kabar Junaidi alias Ajun itu sudah pernah divonis bersalah, tetapi kabarnya sejak 2013 sampai sekarang belum pernah dieksekusi masuk penjara oleh jaksa. Tolong Komisi III DPR RI periksa informasi ini. Kalau benar, sudah divonis bersalah tetapi tidak menjalani hukuman, luar biasa manusia ini. Gubernur, Menteri, dan tokoh-tokoh hebat yang banyak berjasa untuk negeri ini, semuanya dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah. Ini kok tidak? Ada apa? Apa dia yang ngatur dan menguasai kejaksaan,” kata Nachung.
Aktivis 1998 ini yang juga Ketua Umum Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB) itu mengatakan telah menyampaikan informasi yang berkembang di group aktivis nasional dan sudah menyampaikan pesan kepada Ketua Komisi III DPR RI, DR Habiburokhman, SH, MH. Nachung mengingatkan agar semua masyarakat, jernih melihat permasalahan. Dan, perlu diingat ada segelintir orang yang hanya dekat dengan orang lain apabila ada maunya dan atau saat terjepit.
Setelah itu, orang tersebut tidak akan peduli lagi dengan orang lain. “Janganlah membela membabi buta. Saya minta semua orang yang punya perikemanusiaan dan rasa keadilan agar mempertanyakan jaksa dan Kajari Palembang atau Kajati Sumsel, benarkan Junaidi, ST alias Ajun itu pernah dihukum bersalah. Kalau benar, sudahkah dimasukkan ke penjara? Kapan dan di LP mana? Jika belum menjalani hukuman, mengapa dan ada apa?” tanyanya.
“Kalau benar Junaidi, ST alias Ajun itu pernah dihukum bersalah satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta, maka JPU harus menuntut maksimal ditambah sepertiga. Saya setuju dengan pendapat pakar hukum pidana ibu DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum agar JPU menuntut maksimal dan menambah 1/3 dari tuntutan maksimal tersebut. Apalagi jika benar Terdakwa Ajun membohongi negara (baik JPU maupun Majelis Hakim) dengan mengatakan hanya memukul korban tiga kali. Padahal pada rekaman video tersebut jelas-jelas belasan kali dan dengan kayu yang besar, dipegang dengan dua tangan,” tambahnya.
Nachung mengatakan, dengan adanya berita-berita tentang Afdhal Azmi Jambak melaporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU perkara pengeroyokan oleh Junaidi, ST alias Ajun terhadap Irza Prasetya baik ke Komisi Yudisial (KY), Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawasan MA, dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang serta Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, itu sudah merupakan langkah yang benar dan tepat.
“Apalagi pak Afdhal Azmi Jambak melampirkan bukti rekaman percakapan selama sidang berlangsung. Itu sudah pas benar. Saya tahu, Afdhal Azmi Jambak itu selalu siap di depan menegakkan kebenaran dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang jelas,” katanya.
Nachung juga mengatakan sudah tepat bila JPU Sigit Subiantoro, SH dilaporkan kepada Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Ketua Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel dan Kajari Palembang. “Semua yang berwenang di Kejaksaan haruslah responsif. Proses dan panggil JPU Sigit Subiantoro, SH itu. Jika dia menuntut ringan, patut diduga yang bersangkutan memihak kepada Terdakwa,” tambahnya.
Namun demikian, sebelum tuntutan terhadap Junaidi,ST alias Ajun dibacakan, Nachung meminta Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI memanggil dan memeriksa JPU Sigit Subiantoro, SH, Kajari Palembang dan Kajati Sumsel. Sehingga tuntutan yang dibacakan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Kami aktivis 1998 berjuang untuk adanya reformasi. Perbaikan terhadap negeri ini. Kalau ada oknum pengusaha apalagi keturunan yang sudah divonis bersalah tetapi belum dieksekusi belasan tahun lamanya, berarti terjadi pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang nyata. Saya juga meminta kepada JPU dan Majelis Hakim berlaku adil lah. Jangan zhalim,” katanya.
Nachung juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang berlaku adil terhadap Irza Prasetya yang korban pengeroyokan dan dijadikan terdakwa hanya karena terpakai uang beli solar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah). Tetapi di dalam laporan yang dibuat setelah penangkapan, Junaidi alias Ajun melaporkan kerugiannya Rp. 300.600.000._ (tiga ratus juta enam ratus ribu rupiah) sungguh laporan tidak benar. Mobil truk yang dilaporkannya digelapkan dan ban serap, sama sekali masih ada dan tidak pernah digelapkan Irza Prasetya.
“Mestinya penggelapan dengan nilai kurang dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) masuk kategori Penggelapan Ringan dan tidak boleh ditahan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 02 Tahuin 2012, penggelapan dengan kerugian kurang dari Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak boleh ditahan Ketua Pengadilan atau Hakim. Karena masuk kategori Penggelapan ringan dengan hukuman maksimal 3 (tiga) bulan penjara. Kalau Ketua Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Palembang masih menahan Irza Prasetya. Berarti mereka tidak taat Perma dan tidak adil,” katanya.
Meski demikian, Nachung juga mengapresiasi informasi sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban, namun uang ganti rugi baru panjar diberikan Terdakwa. “Kalau sudah ada kesepkatan melalui musyawarah, tepati dengan baik. Janganlah selemak perut bae. Kalau benar sudah berdamai, tepati semua yang sudah disepakati, terutama ganti rugi terhadap korban yang disepakati melalui musyawarah dalam keadaan sehat tanpa tekanan. Kalau hanya panjar dibayar, sisanya tidak dilunasi, berarti nak lemak dewek namonyo,” kata Nachung.
Sebelumnya, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri juga berpendapat sudah sangat pantas bila kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH menyampaikan laporan ke semua Lembaga pengawasan. Termasuk ke Komisi III DPR RI.
“Selama ini sangat jarang yang melaporkan Majelis hakim dan JPU, sehingga fungsi pengawasan tidak berlangsung baik. Yang menerima laporan harus bertindak. Panggil dan periksa jaksa dan majelis hakim tersebutsebagaimana msestinya. Dari laporan itu sudah ada indikasi ketidaknetralan. Mengenyampingkan salah satu alat bukti. Menciderai kebenaran materil atas kasus yang sedang diadili,” katanya.
Dengan majelis hakim dan JPU tidak membuka dan tidak menonton bukti elektronik berarti ada indikasi kuat JPU dan Majelis Hakim memihak kepada Terdakwa. Tidak pantas ketua majelis hakim hanya mengkonfirmasi keterangan terdakwa kepada saksi korban yang dalam keadaan tertekan. “Mestinya Majelis Hakim dan JPU lihat bukti elektronik sebagai salah satu dari 7 alat bukti dalam perkara pidana sekarang. Rekaman video pemukulan sadis dalam keadaan tangan terikat itu, wajib disaksikan Majelis Hakim dan JPU. Kalau Majelis Hakim tidak mau, patut dipertanyakan ada apa? Itu patut diduga merupakan indidkasi memihak Terdakwa,” katanya.
“Justru bukti elektronik (video rekaman) itulah yang menjadi alat bukti utama dalam perkara pengeroyokan dengan Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan kawan-kawan. Kalau tidak ada video rekaman itu viral, mungkin Junaidi alias Ajun tidak akan ditangkap polisi dan menjadi terdakwa di persidangan. Bukti itu sangat mendukung kasus ini. Saya sebagai ahli hukum, sangat kecewa dengan kenyataan itu. Kasus ini sudah jelas, bukti bahwa Tuhan menunjukkan fakta kebenaran yang tidak bisa dibantah. Maka janganlah jaksa dan majelis hakim menutup-nutupi fakta itu,” paparnya.
Menurut Sri Sulastri dengan berdusta dan hanya mengatakan tiga atau empat kali memukul Irza Prasetya dengan kayu kecil, itu menunjukkan jahatnya pelaku terhadap korban. Itu menunjukkan sikap batinnya memang jahat. “Di persidangan di hadapan hakim yang mulia, dia bisa memutarbalikkan fakta. Sesungguhnya, itu merupakan unsur pemberat pidana. Bila hakim tidak percaya dengan alat bukti video. Berarti hakim tidak memenuhi macam-macam alat bukti. Ini sungguh sangat menyedihkan dan kita sayangkan,” katanya.
(Yanti/rilis)










