LamanQu.Com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, resmi meresmikan sebanyak 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu kemarin. Oleh karena itu, langkah taktis ini dinilai sebagai terobosan nyata pemerintah dalam menghadirkan keterjangkauan akses dan kedekatan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah kepulauan.
Selain itu, dalam pemaparannya, Supratman menegaskan bahwa Posbankum dirancang bukan sekadar sebagai loket administrasi atau konsultasi hukum formal. Fasilitas ini bertindak sebagai ruang kontemplasi dan dialog terbuka bagi warga untuk mengurai benang kusut problematika sosial secara damai dan kekeluargaan. Beliau menyampaikan, “Budaya musyawarah dan persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat Bangka Belitung merupakan kekuatan penting dalam membangun layanan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat,” di Gedung Mahligai Kantor Gubernur Babel.
Maka dari itu, eksistensi pranata adat, tokoh agama, dan tradisi rembug desa dipandang sebagai modal sosial yang sangat kokoh dalam meredam potensi konflik horisontal sejak dini sebelum berkembang menjadi polemik hukum yang lebih besar. Selanjutnya, Menkum melayangkan apresiasi tinggi atas komitmen proaktif Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran pemda kabupaten/kota yang sukses merealisasikan pembentukan Posbankum secara merata di 7 wilayah administratifnya.
Sementara itu, akselerasi program berskala masif ini sejatinya merupakan pengejawantahan dari visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi sektor hukum dan memperluas proteksi bagi kelompok masyarakat rentan. Terlebih lagi, demi mengimbangi lompatan kuantitas tersebut, Kementerian Hukum terus memacu standardisasi dan kompetensi para paralegal serta aparatur desa melalui ekosistem pelatihan berbasis digital, di mana saat ini total Posbankum tingkat desa/kelurahan secara nasional telah mengakar sebanyak 83.980 unit.
Oleh sebab itu, guna menjamin akuntabilitas kinerja di lapangan, Menkum menginstruksikan seluruh rekam jejak pelayanan Posbankum diwajibkan tercatat secara berkala dalam sistem pelaporan digital yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Beliau menegaskan, “Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan.”
Kemudian, dukungan senada juga diutarakan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang menilai supremasi hukum adalah fondasi mutlak untuk merawat tata kehidupan masyarakat yang harmonis. Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menguraikan bahwa keberhasilan program ini murni lahir dari kolaborasi lintas sektor yang integratif. Dengan demikian, penguatan fungsional Posbankum kian diperkokoh lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama empat perguruan tinggi lokal berfakultas hukum demi pendampingan yang lebih adaptif.




