LamanQu.Com – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membekali para penyuluh agama dengan literasi hukum yang mendalam, terutama terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah strategis ini diambil agar aktivitas dakwah dan kepenyuluhan di tengah masyarakat tetap berjalan selaras dengan regulasi terkini sekaligus mencegah terjadinya potensi gesekan antarumat beragama akibat ketidaktahuan hukum.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menggarisbawahi urgensi pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Secara spesifik, para penyuluh, mubalig, dan dai diharapkan mampu membedah Pasal 300 hingga Pasal 305 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Arsad mengingatkan bahwa minimnya literasi hukum di tengah masyarakat dapat memicu aksi main hakim sendiri, seperti peristiwa pembakaran padepokan di Tasikmalaya pada April 2026 lalu.
“Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” tegas Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Terlebih lagi, Kemenag mendorong agar materi dakwah dikemas secara kontekstual, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital.
Para penyuluh diminta aktif mendidik umat agar memiliki etika digital dan selalu mengedepankan prinsip tabayun (verifikasi) sebelum menyebarkan informasi di media sosial guna menghindari provokasi.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, memaparkan tiga poin utama untuk memperkuat kualitas pemahaman keagamaan dan kohesi sosial:
- Reformasi Keislaman: Membangkitkan kembali semangat pembaruan dalam cara beragama yang relevan dengan perkembangan zaman.
- Dialog Antarpaham: Memperluas ruang diskusi antar kelompok keagamaan pada level interaksi sosial untuk mewujudkan kerukunan yang nyata.
- Literasi Teks Keagamaan: Meningkatkan kedalaman pemahaman ajaran agama masing-masing agar setiap umat dapat membangun relasi yang lebih harmonis dengan kelompok yang berbeda.
Pasalnya, pemahaman yang baik terhadap ajaran agama dan kepatuhan pada hukum negara adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam menjaga stabilitas nasional. Selanjutnya, kolaborasi antara pemuka agama dan penegak hukum diharapkan dapat memperkecil ruang bagi radikalisme maupun gesekan sosial. Akhirnya, melalui program literasi ini, Kemenag optimis aktivitas kepenyuluhan akan menjadi pilar utama dalam merawat keberagaman Indonesia yang berlandaskan koridor hukum yang berlaku.




