• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Olahraga

KEKUASAAN TANPA PEMBATAS, AMANAH TANPA BATAS: Membedah Akar Kerusakan, Meluruskan Aturan, dan Menegakkan Hukum untuk Masa Depan Olahraga Indonesia

#Sebuah Kajian Filosofis, Yuridis, dan Usulan Penyempurnaan AD/ART Menghadapi Munaslub KONI 21–22 Mei 2026

Reporter YN
15 Mei 2026
KEKUASAAN TANPA PEMBATAS, AMANAH TANPA BATAS: Membedah Akar Kerusakan, Meluruskan Aturan, dan Menegakkan Hukum untuk Masa Depan Olahraga Indonesia
Bagikan ke Whatsapp

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum dan Pelaku Olahraga Nasional

Palembang.LamanQu.Com-Pendahuluan Filosofis: Hakikat Pemisahan Kekuasaan Sebagai Pondasi Keadilan.

Dalam khazanah pemikiran politik dan organisasi, prinsip yang dikemukakan Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan bukanlah sekadar teori belaka, melainkan hukum alam yang tak terelakkan bagi kelanggengan setiap lembaga yang berniat melayani kepentingan umum. Kekuasaan yang disatukan, fungsi yang dilebur, dan tanggung jawab yang ditumpuk dalam satu tangan adalah benih pasti dari ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, dan kemandekan kemajuan. Sebagaimana air yang akan selalu mengalir ke tempat yang lebih rendah, kekuasaan yang tidak dibatasi secara tegas akan senantiasa cenderung berubah menjadi sarana pemuasan kepentingan diri sendiri dan golongan.

Inilah krisis paling mendasar dan krusial yang menjadi fokus utama dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa KONI Pusat pada 21–22 Mei 2026 mendatang. Persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis administrasi, melainkan krisis identitas dan eksistensial yang telah menjalar merusak sendi-sendi organisasi dari tingkat Pusat hingga ke Kabupaten/Kota: praktik rangkap jabatan yang meluas, celah aturan yang disalahgunakan, ditambah fenomena nepotisme yang memalukan semata-mata demi melanggengkan takhta kekuasaan segelintir oknum.

Lebih ironis lagi, ketentuan pelarangan sebenarnya telah tertulis jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI. Namun, aturan itu dibuat seolah hanya berlaku bagi lingkaran sempit unsur pimpinan utama, sehingga membuka celah luas bagi pejabat eselon di bawahnya untuk tetap memegang kendali ganda. Belum lagi fakta pahit: aturan tanpa sanksi yang nyata adalah kalimat kosong, dan larangan tanpa konsekuensi hanyalah himbauan yang bisa diinjak seenaknya. Inilah yang harus diperbaiki tuntas dalam Munaslub kali ini.

II. Tinjauan Mendalam: Ketentuan yang Ada, Celah Hukum, dan Realita di Lapangan

📜 Penjelasan Rinci Ketentuan AD/ART KONI yang Berlaku Saat Ini

Secara normatif, larangan rangkap jabatan telah ditegaskan dalam:

Anggaran Dasar (AD) KONI Pasal 22 Ayat (2)

“Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KONI di semua tingkatan dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus inti atau jabatan pengambil keputusan di Induk Cabang Olahraga, baik secara vertikal maupun horizontal.”

AD KONI Pasal 23 Ayat (1–2)

Menegaskan pemisahan fungsi mutlak: KONI adalah pembina, pengawas, dan penyalur sumber daya; sedangkan Cabor adalah pelaksana teknis dan pihak yang dibina. Pencampuran kedua fungsi ini melahirkan konflik kepentingan yang tidak mungkin diselesaikan secara moral maupun hukum.

Kelemahan Fatal yang Membuka Jalan Pelanggaran
Namun, di balik ketentuan tersebut terdapat celah krusial yang sengaja dimanfaatkan: larangan ini selama ini dipahami hanya terbatas pada unsur pimpinan puncak saja. Akibatnya, jabatan-jabatan strategis lainnya yang memiliki peran sangat menentukan dalam operasional organisasi dianggap “masih boleh” merangkap.

Padahal, dalam realita kepengurusan:

– Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Umum adalah tangan kanan pelaksana kebijakan, mengatur administrasi, verifikasi usulan anggaran, dan mengontrol surat-menyurat yang menjadi pintu utama akses sumber daya.

– Kepala Bidang dan Wakil Kepala Bidang adalah penentu teknis pembinaan, penilai prestasi, pengusul alokasi dana, serta pemberi rekomendasi pelatihan dan keikutsertaan atlet.

Jika posisi-posisi krusial ini tetap merangkap jabatan di Cabor, maka dampak konflik kepentingannya sama parah bahkan lebih merusak daripada pimpinan utama.

Bagaimana mungkin Wakil Sekretaris yang merangkap Sekretaris Cabor dapat memverifikasi keuangan secara jujur? Bagaimana Kepala Bidang Pembinaan yang juga Ketua Cabor dapat membagi kesempatan secara adil? Akibatnya, anggaran dialirkan sepihak, perhatian hanya tercurah pada kelompok sendiri, dan Cabor lain terabaikan mati suri .

📉 Eskalasi Kerusakan: Dari Rangkap Jabatan Menuju Nepotisme dan Dinasti Kekuasaan

Puncak keprihatinan ini meluas ke praktik yang lebih biadab: nepotisme yang terstruktur dan sistematis. Bukan hanya dirinya sendiri yang merangkap, namun jabatan-jabatan strategis di Cabor justru dipenuhi oleh anggota keluarga, sanak saudara, rekan kerja, dan mitra bisnis yang tidak memiliki dasar keilmuan, kompetensi, maupun rekam jejak di dunia olahraga.

Tujuannya sangat gamblang dan politik: dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum KONI, suara penentu berada di tangan para pengurus Cabor. Maka, menempatkan keluarga dan kroni adalah strategi paling ampuh untuk menguasai suara, memastikan dukungan mutlak, dan melanggengkan kekuasaan tanpa perlu mempertanggungjawabkan prestasi. Inilah bentuk perampokan hak masa depan atlet dan pengkhianatan paling nyata terhadap cita-cita luhur olahraga bangsa.

Semua keberanian melanggar ini muncul karena satu sebab utama: selama ini tidak ada sanksi yang membuat mereka merasa rugi, takut, dan berpikir seribu kali sebelum melanggar.

III. Usulan Penyempurnaan dan Penambahan Pasal ke Dalam AD/ART KONI

Berikut adalah rumusan usulan yang terstruktur, kuat, dan filosofis untuk ditetapkan dalam Munaslub 21–22 Mei 2026:

📝 USULAN PENAMBAHAN DALAM ANGGARAN DASAR (AD) KONI

Pasal 22 Ayat (2) Baru (Penyempurnaan Lingkup Larangan)

“Ketentuan larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh jajaran pengurus yang memiliki wewenang pengambilan keputusan atau pelaksana teknis strategis, yaitu: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal/Umum, Wakil Sekretaris Jenderal/Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Komisi, Kepala Bidang, dan Wakil Kepala Bidang di lingkungan KONI Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Seluruh unsur tersebut mutlak dilarang menduduki jabatan apa pun sebagai pengurus inti, harian, maupun penasihat yang menjalankan fungsi pengambilan keputusan pada Induk Cabang Olahraga mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, de jure maupun de facto.”

Pasal 22 Ayat (3) Tambahan

“Perluasan larangan ini didasarkan pada kesadaran filosofis dan organisatoris bahwa setiap jabatan yang memiliki akses terhadap perencanaan program, verifikasi administrasi, pengelolaan keuangan, penilaian kinerja, dan pengalokasian fasilitas pembinaan, jika disatukan dengan kepentingan cabang olahraga tertentu, akan melahirkan konflik kepentingan yang nyata, menghilangkan objektivitas, serta menghancurkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pembinaan olahraga prestasi.”

Pasal 23A: Larangan Keras Praktik Nepotisme

Ayat (1): Demi menjaga kemurnian amanah dan profesionalisme kepemimpinan, dilarang keras bagi seluruh pengurus KONI di semua tingkatan untuk melakukan praktik nepotisme, yaitu menempatkan, mengusulkan, mendukung, memengaruhi, atau mengatur penunjukan anggota keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat ketiga, rekan kerja tetap, mitra usaha, serta pihak yang memiliki hubungan kepentingan ekonomi atau politik pribadi, untuk menduduki jabatan pengurus inti maupun pengurus harian pada Induk Cabang Olahraga mana pun, baik di tingkat yang sama maupun di bawahnya.

Ayat (2): Larangan ini berlaku mutlak meskipun pihak yang bersangkutan mengaku memiliki kualifikasi, jika penempatannya terbukti bertujuan untuk mengamankan dukungan politik, menguasai jalannya organisasi, serta melanggengkan kekuasaan pribadi atau golongan pada setiap tahapan pemilihan pimpinan KONI.

Ayat (3): Setiap jabatan kepengurusan hanya dapat diisi oleh warga negara yang memiliki kompetensi teknis, pemahaman ilmiah mengenai manajemen olahraga, rekam jejak pengabdian, serta komitmen yang nyata untuk memajukan prestasi, bukan semata atas dasar kedekatan hubungan atau kepentingan kekuasaan.

Pasal 23B: Sanksi Tegas dan Berat

Ayat (1): Setiap pengurus KONI maupun pengurus Cabor yang terbukti secara sah melanggar Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 23A ini, dikenakan sanksi yang otomatis, mutlak, tidak dapat diganggu gugat, dan bersifat mendidik sekaligus menakutkan, sebagai berikut:

✅ Sanksi Tingkat Pertama

1. Diberhentikan secara langsung dan instan dari seluruh jabatan yang diemban, dicabut keanggotaan aktifnya, serta dinyatakan tidak berhak menduduki jabatan apa pun dalam masa 20 tahun berturut-turut di seluruh organisasi olahraga resmi di Indonesia;

2. Dicabut seluruh hak suara, tunjangan, fasilitas, dan kehormatan organisasi, serta diwajibkan mengembalikan 100% dana, bantuan, dan fasilitas yang pernah diterima selama menjabat sebagai ganti rugi atas kerugian kepercayaan dan materiil organisasi;

3. Seluruh keputusan atau penetapan yang mengandung unsur konflik kepentingan dan nepotisme dinyatakan batal demi hukum seketika.

✅ Sanksi Tingkat Kedua
(Dijatuhkan jika pelanggaran terbukti dilakukan secara terencana, berulang, melibatkan penempatan keluarga/kroni demi kepentingan politik, atau menolak melaksanakan keputusan pemberhentian)

1. Dinyatakan DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT, dicabut hak keanggotaannya seumur hidup, dan dinyatakan TERLARANG SEUMUR HIDUP berkiprah, menduduki jabatan, atau menjadi penasihat dalam segala bentuk kegiatan olahraga resmi yang berada di bawah naungan KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga

2. Dimasukkan namanya ke dalam Daftar Hitam Nasional Tetap, yang disebarluaskan ke seluruh jajaran olahraga dan instansi terkait agar tidak pernah lagi dapat dicalonkan atau dipilih dalam jabatan apa pun selamanya

3. Kepengurusan Cabor yang dipimpin atau dikuasai akibat praktik nepotisme ini dibekukan wewenangnya dan dibubarkan, serta wajib menggelar pemilihan ulang yang bersih dalam waktu paling lambat 30 hari kalender

4. Keputusan ini dipublikasikan secara luas ke seluruh elemen olahraga dan masyarakat sebagai peringatan keras bahwa dunia olahraga bukan tempat bermain politik keluarga.

📝 USULAN PENAMBAHAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KONI

Pasal 15 Ayat (7)

“Yang dimaksud dengan rangkap jabatan dalam pengertian luas adalah menduduki dua atau lebih kedudukan yang menimbulkan hubungan atasan dan bawahan, pemberi dana dan penerima dana, penilai dan yang dinilai, sehingga objektivitas pengambilan keputusan menjadi hilang. Larangan ini mencakup pula jabatan fungsional strategis seperti Wakil Sekretaris, Kepala Bidang, dan Wakil Kepala Bidang karena memiliki akses langsung dalam proses pengambilan keputusan teknis yang sangat menentukan keadilan pembinaan.”

Pasal 45 Ayat (4)

“Pembuktian pelanggaran cukup didasarkan pada bukti dokumen kepengurusan resmi, data hubungan keluarga dan usaha, serta fakta nyata dalam pelaksanaan tugas. Proses penyelidikan dilakukan secara cepat agar keputusan dapat segera dijatuhkan tanpa menunggu proses hukum yang berlarut-larut, demi menjaga kepercayaan publik dan martabat organisasi.”

IV. Penutup Filosofis: Mengembalikan KONI ke Jalan Suci Pengabdian

Munaslub KONI 21–22 Mei 2026 adalah momen bersejarah yang menentukan: apakah kita ingin melestarikan budaya “republik rangkap jabatan” dan dinasti kekuasaan, atau berani memulihkan martabat olahraga bangsa?

Kita harus menegaskan sekali lagi: Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan fokus tunggal, bukan lahan ganda untuk mengeruk keuntungan. Kekuasaan adalah sarana melayani atlet dan kemajuan prestasi, bukan alat untuk menguasai suara dan melanggengkan takhta. Keluarga dan kroni bukanlah syarat layak memimpin, melainkan keilmuan, integritas, dan pengabdian.

Dengan menyempurnakan aturan ini, menutup segala celah hukum, dan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya, kita sedang menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pengurus: Melanggar aturan bukan lagi soal kehilangan jabatan semata, tetapi kehilangan hak selamanya untuk berkiprah di dunia olahraga. Hanya dengan cara inilah kita bisa melahirkan kepemimpinan yang bersih, pembinaan yang adil, dan membuka jalan menuju kejayaan olahraga Indonesia yang sesungguhnya.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Terpilih Aklamasi, Daffa Punya Misi Besar Bikin Sumsel Jadi Gudang Fighter MMA Indonesia

YN

Info Terkait

Terpilih Aklamasi, Daffa Punya Misi Besar Bikin Sumsel Jadi Gudang Fighter MMA Indonesia

Terpilih Aklamasi, Daffa Punya Misi Besar Bikin Sumsel Jadi Gudang Fighter MMA Indonesia

15 Mei 2026
pengerjaan sasaran fisik TMMD

Hangatnya Kebersamaan Pasiter Kodim 0725/Sragen Tinjau Progres TMMD Reg ke-128 di Desa Puro

15 Mei 2026
Hari Nasional Polandia

Indonesia dan Polandia Pererat Hubungan Bilateral Lewat Pendidikan, Budaya, hingga Perdagangan

15 Mei 2026
persawahan Desa Puro

Jalan Cor TMMD Jadi Awal Harapan Baru Bagi Pak Warno

15 Mei 2026
Ribuan Anak Terpapar Judi

Menkomdigi Ungkap Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Komisi III DPR Desak Pemerintah Berantas Judol

15 Mei 2026
Petani Desa Puro

Kini Petani Desa Puro Tersenyum, Jalan Sawah Sudah Dicor Mulus

15 Mei 2026

Berita Terbaru

Hangatnya Kebersamaan Pasiter Kodim 0725/Sragen Tinjau Progres TMMD Reg ke-128 di Desa Puro

Indonesia dan Polandia Pererat Hubungan Bilateral Lewat Pendidikan, Budaya, hingga Perdagangan

Jalan Cor TMMD Jadi Awal Harapan Baru Bagi Pak Warno

Menkomdigi Ungkap Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Komisi III DPR Desak Pemerintah Berantas Judol

Kini Petani Desa Puro Tersenyum, Jalan Sawah Sudah Dicor Mulus

Jalan Persawahan Sudah Mulus, Kini Saatnya Warga Ikut Menjaga

Kajian Hukum & Organisasi: Kesalahan Fundamental Pembentukan Organisasi Tandingan Dan Pelanggaran Oknum Pengurus Koni Pusat Terhadap Upaya Melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) Menggantikan Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI)

Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga

Menko Yusril: Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film Dokumenter Pesta Babi

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In