• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Olahraga

Kajian Hukum & Organisasi: Kesalahan Fundamental Pembentukan Organisasi Tandingan Dan Pelanggaran Oknum Pengurus Koni Pusat Terhadap Upaya Melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) Menggantikan Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI)

Reporter YN
15 Mei 2026
Kajian Hukum & Organisasi: Kesalahan Fundamental Pembentukan Organisasi Tandingan Dan Pelanggaran Oknum Pengurus Koni Pusat Terhadap Upaya Melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) Menggantikan Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI)
Bagikan ke Whatsapp

Oleh Daeng Supriyanto SH. MH. CMS.P Praktisi Hukum dan Pelaku Pelaku Olahraga

Palembang, Lamanqu.Com -I. PENGANTAR Sistem keolahragaan nasional dibangun di atas pilar kepastian hukum, keadilan, otonomi organisasi, dan pengakuan terhadap lembaga yang sah memenuhi syarat. Dalam kasus ini, terjadi penyimpangan serius: di saat Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) telah memiliki kedudukan hukum yang kuat, diakui secara resmi sebagai anggota penuh KONI Pusat, serta memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif, justru muncul upaya sistematis dari oknum pengurus KONI Pusat untuk membentuk dan melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) sebagai organisasi pengganti, padahal ASMI sama sekali tidak memenuhi standar, memiliki fungsi identik, dan dibentuk semata untuk menggantikan lembaga yang sudah sah. Kajian ini menguraikan kesalahan hukum, pelanggaran peraturan, serta kedudukan ASMI yang harus ditolak sepenuhnya.

II. KEDUDUKAN HUKUM KSMI: LEMBAGA YANG SAH, LENGKAP, DAN BERKEKUATAN HUKUM

Sebagai titik awal, harus ditegaskan secara tegas: KSMI adalah satu-satunya induk organisasi cabang olahraga sepakbola mini yang sah secara hukum dan diakui negara. Hal ini dibuktikan dengan:

1. Legal Standing Penuh: Berbadan hukum, memiliki AD/ART yang disahkan, terdaftar di Kemenkumham, serta tercatat secara resmi di Kemenpora.

2. Pengakuan Resmi KONI: Telah ditetapkan sebagai anggota penuh KONI Pusat melalui Keputusan Rapat Kerja Nasional tanggal 6 September 2025, sesuai ketentuan Pasal 37 UU No.11 Tahun 2022.

3. Memenuhi Seluruh Syarat: Memiliki struktur kepengurusan berjenjang pusat-provinsi-kabupaten/kota, jaringan klub, atlet aktif, serta menyelenggarakan kompetisi dan pembinaan secara berkesinambungan — seluruh kriteria dalam Pasal 72–74 PP No.46 Tahun 2024 telah dipenuhi secara sempurna.

4. Otonomi Penuh: Berhak mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak luar, sesuai prinsip otonomi organisasi olahraga.

III. KESALAHAN DAN KETIDAKSAHAN PEMBENTUKAN ASMI: ORGANISASI SAMA FUNGSI, BERLAWANAN DENGAN HUKUM

A. Identitas dan Fungsi yang Sama Persis

ASMI didirikan dengan ruang lingkup, tujuan, dan fungsi identik 100% dengan KSMI: membina, mengatur, dan mengembangkan olahraga sepakbola mini di seluruh Indonesia. Secara hukum, hal ini melanggar asas kesatuan pembinaan cabang olahraga satu cabang olahraga hanya memiliki satu induk organisasi yang sah, tidak dibenarkan memiliki dua lembaga dengan kewenangan sama. Pembentukan ASMI bukan untuk melengkapi, melainkan menjiplak dan menggantikan lembaga yang sudah ada, jelas bertentangan dengan logika hukum organisasi.

B. ASMI Sama Sekali Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Berbanding terbalik dengan KSMI, ASMI tidak memiliki dasar hukum apa pun:

– Tidak memiliki pengesahan badan hukum yang sah;

– Belum dan tidak memenuhi syarat keanggotaan KONI sebagaimana Pasal 10 AD/ART KONI;

– Belum memiliki jaringan kepengurusan, data klub, dan atlet yang memadai;

– Tidak memiliki rekam jejak pembinaan nyata;

– Dibentuk hanya karena dorongan oknum, bukan karena kebutuhan riil olahraga.

C. Campur Tangan KONI Melanggar Otonomi Organisasi

Bahwa di KSMI ada persoalan internal, hal itu sama sekali tidak menjadi alasan hukum bagi KONI untuk mencampuri atau membentuk organisasi tandingan. Hal ini tegas diatur dalam:

– Pasal 43 ayat (2) UU No.11 Tahun 2022: Menegaskan bahwa induk cabor berhak mengatur rumah tangganya sendiri, lembaga pembina tidak berhak mencampuri urusan internal organisasi anggota;
– Pasal 105 dan Pasal 112 Permenpora No.8 Tahun 2026: Memperkuat prinsip otonomi penuh — perselisihan internal diselesaikan secara internal, Kemenpora maupun KONI hanya berperan memfasilitasi jika diminta, tidak berhak mencabut pengakuan atau membentuk lembaga baru secara sepihak;
– Pasal 11 ayat (3) AD/ART KONI: Melarang pengurus KONI melakukan intervensi yang mengganggu kedaulatan organisasi anggota.

Jika dalih “ada masalah di KSMI” dibenarkan sebagai alasan membentuk ASMI, maka sistem keolahragaan akan kacau balau: setiap ada perselisihan akan muncul lembaga baru, menghilangkan kepastian hukum, dan merusak sendi kelembagaan.

IV. PELanggarAN BERAT OKNUM PENGURUS KONI PUSAT

Perbuatan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran hukum dan etika organisasi yang serius, dilakukan oleh oknum pengurus KONI Pusat yang secara nyata terlibat dua peran: masih menjabat pengurus inti KONI dan sekaligus menduduki posisi kepengurusan ASMI. Berikut rincian pelanggarannya:

1. Pelanggaran Larangan Rangkap Jabatan

Sesuai Pasal 22 ayat (2–3) AD/ART KONI 2023–2027: “Pengurus inti KONI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus di organisasi olahraga lain, baik sejenis maupun berbeda, karena menimbulkan konflik kepentingan yang nyata”.

Oknum ini secara de facto dan de jure menduduki posisi ganda: mewakili lembaga puncak sekaligus menjadi pengurus organisasi tandingan yang ingin mengganti anggota sah KONI. ini adalah pelanggaran paling dasar yang menghilangkan kewenangan dan kredibilitasnya.

2. Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Menggunakan jabatan dan fasilitas di KONI untuk mendesak, melegalkan, dan mempromosikan ASMI, sekaligus berusaha menyingkirkan KSMI yang sah. Ini melanggar Pasal 134 UU No.11 Tahun 2022 tentang larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/kelompok, serta melanggar Kode Etik Pengurus KONI.

3. Melanggar Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan

Tindakan ini merampas hak hukum KSMI yang sudah diakui, melanggar asas nemo dat quod non habet tidak ada wewenang yang diberikan hukum kepada KONI untuk membentuk lembaga tandingan dan mencabut hak kelembagaan yang sudah sah.

4. Melanggar Semangat Permenpora No.8 Tahun 2026
Aturan terbaru ini justru melindungi otonomi cabor dan melarang intervensi eksternal. Tindakan oknum ini bertentangan langsung dengan arah kebijakan negara yang ingin menciptakan sistem olahraga mandiri dan berkeadilan.

V. PENOLAKAN TEGAS TERHADAP KEBERADAAN ASMI

Berdasarkan seluruh uraian hukum di atas, kami dengan tegas melawan, menentang, dan menolak keberadaan serta segala upaya pelegalan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) dengan alasan mutlak berikut:

 

✅ ASMI adalah organisasi tidak sah, tidak memenuhi syarat, dan bertentangan dengan hukum positif Indonesia;

✅ ASMI memiliki fungsi identik dengan KSMI, melanggar asas satu cabang olahraga satu induk organisasi, sehingga menimbulkan kekacauan hukum dan persaingan tidak sehat;

✅ Upaya melegalkan ASMI dilakukan melalui campur tangan dilarang dan penyalahgunaan wewenang oknum KONI, melanggar prinsip otonomi yang dilindungi undang-undang;

✅ Kedudukan ASMI tidak memiliki dasar hukum apa pun dan tidak dapat menggantikan KSMI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui secara resmi;

✅ Seluruh keputusan atau upaya KONI Pusat yang mendukung ASMI demi menggantikan KSMI adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

VI. KESIMPULAN DAN TUNTUTAN

1. KSMI tetap satu-satunya induk sah sepakbola mini Indonesia; pengakuan dan keanggotaannya di KONI tidak dapat diganggu gugat.

2. ASMI harus dinyatakan tidak sah, dibubarkan, dan tidak boleh mendapatkan pengakuan apa pun dari KONI maupun Kemenpora.

3. Oknum pengurus KONI Pusat yang terlibat dan merangkap jabatan di ASMI harus diberhentikan dari jabatannya, diproses sesuai AD/ART KONI, dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan wewenang.

4. KONI Pusat wajib menghormati UU No.11 Tahun 2022 dan Permenpora No.8 Tahun 2026, menarik segala dukungan kepada ASMI, serta tidak lagi mencampuri urusan internal KSMI.

Demikian kajian ini disusun dengan landasan hukum yang kuat, logika organisasi yang benar, dan semangat melindungi kepastian hukum serta kemajuan olahraga nasional.

Disusun Berdasarkan:

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional

– Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

– Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026

– Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga KONI 2023–2027

– Keputusan Pengakuan KSMI sebagai Anggota KONI Pusat Tahun 2025

 

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga

Next Post

Jalan Persawahan Sudah Mulus, Kini Saatnya Warga Ikut Menjaga

YN

Info Terkait

Dua Dekade Dregs, Persaudaraan Bhayangkara yang Tak Pernah Pudar

Dua Dekade Dregs, Persaudaraan Bhayangkara yang Tak Pernah Pudar

25 Juli 2026
LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Mandek 4 Tahun

LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Mandek 4 Tahun

25 Juli 2026
Harapan Mengalir Bersama Air: Ustad Ardian Sambut Hadiah Terindah TMMD Kodim 0418/Palembang untuk Ratusan Santri

Harapan Mengalir Bersama Air: Ustad Ardian Sambut Hadiah Terindah TMMD Kodim 0418/Palembang untuk Ratusan Santri

25 Juli 2026
Personel Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Sempurnakan Sumur Bor Gazebo Kampung Kreatif Pelangi

Personel Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Sempurnakan Sumur Bor Gazebo Kampung Kreatif Pelangi

25 Juli 2026
Semangat Tanpa Henti, Personel Satgas TMMD Kodim 0418 Wujudkan Jalan Impian Masyarakat Talang Jambe

Semangat Tanpa Henti, Personel Satgas TMMD Kodim 0418 Wujudkan Jalan Impian Masyarakat Talang Jambe

25 Juli 2026
TMMD Kodim 0418/Palembang Hadirkan Sumber Air Bersih, Afdol Kamil: Semoga Menjadi Amal yang Terus Mengalir

TMMD Kodim 0418/Palembang Hadirkan Sumber Air Bersih, Afdol Kamil: Semoga Menjadi Amal yang Terus Mengalir

25 Juli 2026

Berita Terbaru

Dua Dekade Dregs, Persaudaraan Bhayangkara yang Tak Pernah Pudar

LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Mandek 4 Tahun

Harapan Mengalir Bersama Air: Ustad Ardian Sambut Hadiah Terindah TMMD Kodim 0418/Palembang untuk Ratusan Santri

Personel Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Sempurnakan Sumur Bor Gazebo Kampung Kreatif Pelangi

Semangat Tanpa Henti, Personel Satgas TMMD Kodim 0418 Wujudkan Jalan Impian Masyarakat Talang Jambe

TMMD Kodim 0418/Palembang Hadirkan Sumber Air Bersih, Afdol Kamil: Semoga Menjadi Amal yang Terus Mengalir

Hari Ke-11 TMMD Kodim 0418/Palembang, Air Bersih Akhirnya Mengalir dan Hadirkan Harapan Baru di Mushola Hidayatullah

Hingga Hari Ke-11, Tak Kenal Lelah Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Ibu Suwarni

Rehab Mushola Baitul Magfurin dari TMMD Kodim 0418/Palembang Bangkitkan Semangat Kebersamaan Warga

Berita Populer

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In