LamanQu.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah untuk menjadikan judi daring (online/judol) sebagai musuh bersama menyusul data yang menunjukkan 200 ribu anak telah terpapar permainan terlarang tersebut. Menanggapi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Rudianto menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berdiam diri dan harus segera mengambil langkah nyata dalam hal pencegahan serta penindakan tegas terhadap para sindikat.
Ia menekankan pentingnya memberantas segala bentuk situs dan aplikasi yang menjadi bagian dari jaringan judi daring agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran oleh negara. Menurutnya, angka paparan yang sangat tinggi pada kelompok usia remaja dan anak-anak merupakan pertanda bahaya bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, ia meminta agar instruksi Presiden yang melarang praktik judi daring di Indonesia dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi.
Penindakan yang dilakukan oleh Polri terhadap 320 WNA sindikat judi daring beberapa waktu lalu diharapkan menjadi awal untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya. Selain penegakan hukum, Rudianto juga mendorong adanya edukasi maksimal bagi generasi muda mengenai bahaya judi daring. Pasalnya, perilaku ini tidak hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga berpotensi menghancurkan mentalitas anak dan memicu tindakan kriminal lainnya sebagai dampak penyakit sosial.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan fakta miris bahwa sekitar 80 ribu anak yang terpapar judi daring bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Hal ini menjadi alarm serius bagi seluruh elemen bangsa untuk bertindak sebagai garda terdepan dalam melindungi keluarga. Akhirnya, dengan kolaborasi antara edukasi di lingkungan keluarga dan penindakan tegas oleh aparat, pemerintah diharapkan mampu memutus mata rantai praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia tersebut.




