• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Kadisnakertrans Muba Imbau Perusahaan Kedepankan Harmonisasi dan Patuhi Regulasi PKWT demi Kesejahteraan Bersama

Reporter YN
12 Mei 2026
Kadisnakertrans Muba Imbau Perusahaan Kedepankan Harmonisasi dan Patuhi Regulasi PKWT demi Kesejahteraan Bersama
Bagikan ke Whatsapp

#Kepatuhan PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 tentang Kompensasi PKWT

MUBA. Lamanqu. Com

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, mengajak seluruh jajaran pimpinan perusahaan di wilayah Muba untuk terus memperkuat sinergi dan harmoni antara manajemen dan pekerja.

Dalam keterangannya hari ini, Sinulinga menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan memberikan Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat masa kontrak berakhir.

 

Mengedepankan Dialog dan Musyawarah

Kadisnakertrans Muba ini yang akrab disapa Bang Lingga ini mengimbau agar setiap dinamika hubungan industrial diselesaikan dengan kepala dingin melalui forum Bipartit.

“Kami sangat berharap setiap hak dan kewajiban didiskusikan secara terbuka di internal perusahaan. Utamakan musyawarah mufakat. Jika komunikasi berjalan baik di tingkat bipartit, kita bisa meminimalisir adanya pengaduan formal maupun aksi orasi yang justru dapat mengganggu produktivitas kedua belah pihak,” ujar Sinulinga.

Langkah Prosedural Hubungan Industrial
Namun demikian, Sinulinga juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah prosedural sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jika jalur musyawarah internal tidak mencapai titik temu.

 

“Jika jalur Bipartit menemui jalan buntu, kita siapkan mekanisme Tripartit melalui mediasi. Kami akan memfasilitasi dialog hingga mengeluarkan anjuran resmi. Apabila masih diperlukan kepastian hukum lebih lanjut, langkah terakhir dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, sebelum sampai ke sana, kami ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi tanpa merugikan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

 

Landasan Hukum Kompensasi PKWT

Sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha, kewajiban pembayaran uang kompensasi telah diatur secara gamblang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, yang berbunyi:
Ayat (1): “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Ayat (2): “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh pada saat berakhirnya PKWT.”
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan kompensasi ini secara proporsional sesuai Pasal 16 ayat (1) dalam regulasi yang sama.

 

Sinergi Kepemimpinan Muba

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Muba HM Toha Tohet bersama Wakil Bupati Muba Kiai Abdur Rohman Husen berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja lokal.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga loyalitas pekerja dan stabilitas operasional perusahaan. Mari kita jadikan Muba contoh daerah dengan hubungan industrial yang paling kondusif dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat,” tambah Sinulingga.

 

Layanan Konsultasi & Hotline

Guna memastikan transisi kontrak berjalan mulus dan membantu perusahaan dalam tata cara perhitungan kompensasi yang benar, Disnakertrans Muba membuka jalur konsultasi dan Pengaduan Resmi melalui nomor WhatsApp berikut:
Hotline 1: [ +62 813-6690-0084]
Hotline 2: [‪+62 813‑7333‑3323‬]
Disnakertrans Muba senantiasa siap memfasilitasi dialog demi tercapainya kesepakatan yang adil bagi pengusaha maupun pekerja di Bumi Serasan Sekate.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peluh Prajurit Hingga Senja Demi Jalan yang Dinanti Warga Desa Puro

Next Post

PERCEPAT PEMBANGUNAN KAWASAN DAN TERTIB ASET, DAN REKOMENDASI KAWASAN KADISNAKERTRANS MUBA KOORDINASI INTENSIF KE KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

YN

Info Terkait

PERCEPAT PEMBANGUNAN KAWASAN DAN TERTIB ASET, DAN REKOMENDASI KAWASAN KADISNAKERTRANS MUBA KOORDINASI INTENSIF KE KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

PERCEPAT PEMBANGUNAN KAWASAN DAN TERTIB ASET, DAN REKOMENDASI KAWASAN KADISNAKERTRANS MUBA KOORDINASI INTENSIF KE KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

12 Mei 2026

Peluh Prajurit Hingga Senja Demi Jalan yang Dinanti Warga Desa Puro

12 Mei 2026

Tawa dan Semangat Warnai Latihan PBB Anak-Anak Bersama Satgas TMMD

12 Mei 2026

Kehangatan Gotong Royong Warnai Perapian Pohon di Lokasi Cor Jalan

12 Mei 2026

Dansatgas TMMD Reg 128 Kodim Sragen Talk show di Radio Buana Asri

12 Mei 2026

Sinergi TNI-Polri di TMMD Desa Puro Hadirkan Semangat Kebersamaan

12 Mei 2026

Berita Terbaru

Dansatgas TMMD Reg 128 Kodim Sragen Talk show di Radio Buana Asri

Sinergi TNI-Polri di TMMD Desa Puro Hadirkan Semangat Kebersamaan

Wagub Cik Ujang Apresiasi Kepedulian PT TSM terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Didukung Senior dan Generasi Muda, Ice Trisnawati Siap Bawa INKINDO Sumsel “Naik Kelas”

Langkah Nyata Muba Maju Lebih Cepat: Bupati HM Toha Tohet Gandeng PT Salim Ivomas Pratama Buka Lowongan Kerja Prioritas Warga Lokal

Upaya Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Jaga Warisan Sungai Musi Lewat Belida Musi Lestari

Pengurus dan anggota SMSI Semarakan Fun Walk World Press Freedom Day 2026 yang Digelar Dewan Pers

Gerak Cepat Personel Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Jalan Politeknik

Kenduri Sederhana yang Hangatkan Kedekatan Satgas TMMD dan Warga Desa Puro

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In