• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Kadisnakertrans Muba Imbau Perusahaan Kedepankan Harmonisasi dan Patuhi Regulasi PKWT demi Kesejahteraan Bersama

Reporter YN
12 Mei 2026
Kadisnakertrans Muba Imbau Perusahaan Kedepankan Harmonisasi dan Patuhi Regulasi PKWT demi Kesejahteraan Bersama
Bagikan ke Whatsapp

#Kepatuhan PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 tentang Kompensasi PKWT

MUBA. Lamanqu. Com

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, mengajak seluruh jajaran pimpinan perusahaan di wilayah Muba untuk terus memperkuat sinergi dan harmoni antara manajemen dan pekerja.

Dalam keterangannya hari ini, Sinulinga menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan memberikan Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat masa kontrak berakhir.

 

Mengedepankan Dialog dan Musyawarah

Kadisnakertrans Muba ini yang akrab disapa Bang Lingga ini mengimbau agar setiap dinamika hubungan industrial diselesaikan dengan kepala dingin melalui forum Bipartit.

“Kami sangat berharap setiap hak dan kewajiban didiskusikan secara terbuka di internal perusahaan. Utamakan musyawarah mufakat. Jika komunikasi berjalan baik di tingkat bipartit, kita bisa meminimalisir adanya pengaduan formal maupun aksi orasi yang justru dapat mengganggu produktivitas kedua belah pihak,” ujar Sinulinga.

Langkah Prosedural Hubungan Industrial
Namun demikian, Sinulinga juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah prosedural sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jika jalur musyawarah internal tidak mencapai titik temu.

 

“Jika jalur Bipartit menemui jalan buntu, kita siapkan mekanisme Tripartit melalui mediasi. Kami akan memfasilitasi dialog hingga mengeluarkan anjuran resmi. Apabila masih diperlukan kepastian hukum lebih lanjut, langkah terakhir dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, sebelum sampai ke sana, kami ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi tanpa merugikan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

 

Landasan Hukum Kompensasi PKWT

Sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha, kewajiban pembayaran uang kompensasi telah diatur secara gamblang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, yang berbunyi:
Ayat (1): “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Ayat (2): “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh pada saat berakhirnya PKWT.”
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan kompensasi ini secara proporsional sesuai Pasal 16 ayat (1) dalam regulasi yang sama.

 

Sinergi Kepemimpinan Muba

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Muba HM Toha Tohet bersama Wakil Bupati Muba Kiai Abdur Rohman Husen berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja lokal.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga loyalitas pekerja dan stabilitas operasional perusahaan. Mari kita jadikan Muba contoh daerah dengan hubungan industrial yang paling kondusif dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat,” tambah Sinulingga.

 

Layanan Konsultasi & Hotline

Guna memastikan transisi kontrak berjalan mulus dan membantu perusahaan dalam tata cara perhitungan kompensasi yang benar, Disnakertrans Muba membuka jalur konsultasi dan Pengaduan Resmi melalui nomor WhatsApp berikut:
Hotline 1: [ +62 813-6690-0084]
Hotline 2: [‪+62 813‑7333‑3323‬]
Disnakertrans Muba senantiasa siap memfasilitasi dialog demi tercapainya kesepakatan yang adil bagi pengusaha maupun pekerja di Bumi Serasan Sekate.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peluh Prajurit Hingga Senja Demi Jalan yang Dinanti Warga Desa Puro

Next Post

PERCEPAT PEMBANGUNAN KAWASAN DAN TERTIB ASET, DAN REKOMENDASI KAWASAN KADISNAKERTRANS MUBA KOORDINASI INTENSIF KE KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

YN

Info Terkait

Dari Kolaborasi, Tumbuh Kontribusi: Kilang Plaju Terima Apresiasi Bea Cukai Palembang atas Kontribusi Devisa Hasil Ekspor

Dari Kolaborasi, Tumbuh Kontribusi: Kilang Plaju Terima Apresiasi Bea Cukai Palembang atas Kontribusi Devisa Hasil Ekspor

8 Oktober 2026
Ratu Dewa Bilang ‘Enjoy’ Saat Palembang Diselimuti Kabut Asap, Ari Derta: Jangan Terjebak Satu Kalimat, Lihat Kerja Nyatanya!

Ratu Dewa Bilang ‘Enjoy’ Saat Palembang Diselimuti Kabut Asap, Ari Derta: Jangan Terjebak Satu Kalimat, Lihat Kerja Nyatanya!

8 Oktober 2026
Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

7 Oktober 2026
Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

7 Oktober 2026
Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

7 Oktober 2026
Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

7 Oktober 2026

Berita Terbaru

Dari Kolaborasi, Tumbuh Kontribusi: Kilang Plaju Terima Apresiasi Bea Cukai Palembang atas Kontribusi Devisa Hasil Ekspor

Ratu Dewa Bilang ‘Enjoy’ Saat Palembang Diselimuti Kabut Asap, Ari Derta: Jangan Terjebak Satu Kalimat, Lihat Kerja Nyatanya!

Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In