• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Kadisnakertrans Muba Imbau Perusahaan Kedepankan Harmonisasi dan Patuhi Regulasi PKWT demi Kesejahteraan Bersama

Reporter YN
12 Mei 2026
Kadisnakertrans Muba Imbau Perusahaan Kedepankan Harmonisasi dan Patuhi Regulasi PKWT demi Kesejahteraan Bersama
Bagikan ke Whatsapp

#Kepatuhan PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 tentang Kompensasi PKWT

MUBA. Lamanqu. Com

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, mengajak seluruh jajaran pimpinan perusahaan di wilayah Muba untuk terus memperkuat sinergi dan harmoni antara manajemen dan pekerja.

Dalam keterangannya hari ini, Sinulinga menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan memberikan Uang Kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat masa kontrak berakhir.

 

Mengedepankan Dialog dan Musyawarah

Kadisnakertrans Muba ini yang akrab disapa Bang Lingga ini mengimbau agar setiap dinamika hubungan industrial diselesaikan dengan kepala dingin melalui forum Bipartit.

“Kami sangat berharap setiap hak dan kewajiban didiskusikan secara terbuka di internal perusahaan. Utamakan musyawarah mufakat. Jika komunikasi berjalan baik di tingkat bipartit, kita bisa meminimalisir adanya pengaduan formal maupun aksi orasi yang justru dapat mengganggu produktivitas kedua belah pihak,” ujar Sinulinga.

Langkah Prosedural Hubungan Industrial
Namun demikian, Sinulinga juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah prosedural sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jika jalur musyawarah internal tidak mencapai titik temu.

 

“Jika jalur Bipartit menemui jalan buntu, kita siapkan mekanisme Tripartit melalui mediasi. Kami akan memfasilitasi dialog hingga mengeluarkan anjuran resmi. Apabila masih diperlukan kepastian hukum lebih lanjut, langkah terakhir dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, sebelum sampai ke sana, kami ingin memastikan hak pekerja tetap terlindungi tanpa merugikan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

 

Landasan Hukum Kompensasi PKWT

Sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha, kewajiban pembayaran uang kompensasi telah diatur secara gamblang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, yang berbunyi:
Ayat (1): “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”
Ayat (2): “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh pada saat berakhirnya PKWT.”
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan kompensasi ini secara proporsional sesuai Pasal 16 ayat (1) dalam regulasi yang sama.

 

Sinergi Kepemimpinan Muba

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Muba HM Toha Tohet bersama Wakil Bupati Muba Kiai Abdur Rohman Husen berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja lokal.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga loyalitas pekerja dan stabilitas operasional perusahaan. Mari kita jadikan Muba contoh daerah dengan hubungan industrial yang paling kondusif dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat,” tambah Sinulingga.

 

Layanan Konsultasi & Hotline

Guna memastikan transisi kontrak berjalan mulus dan membantu perusahaan dalam tata cara perhitungan kompensasi yang benar, Disnakertrans Muba membuka jalur konsultasi dan Pengaduan Resmi melalui nomor WhatsApp berikut:
Hotline 1: [ +62 813-6690-0084]
Hotline 2: [‪+62 813‑7333‑3323‬]
Disnakertrans Muba senantiasa siap memfasilitasi dialog demi tercapainya kesepakatan yang adil bagi pengusaha maupun pekerja di Bumi Serasan Sekate.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peluh Prajurit Hingga Senja Demi Jalan yang Dinanti Warga Desa Puro

Next Post

PERCEPAT PEMBANGUNAN KAWASAN DAN TERTIB ASET, DAN REKOMENDASI KAWASAN KADISNAKERTRANS MUBA KOORDINASI INTENSIF KE KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

YN

Info Terkait

Terkait Isu Dugaan Plt. Kadis DLH Muba Lakukan Pembiaran dan Terima Setoran, Ini Penjelasan DLH Muba

Terkait Isu Dugaan Plt. Kadis DLH Muba Lakukan Pembiaran dan Terima Setoran, Ini Penjelasan DLH Muba

26 Juni 2026
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

26 Juni 2026
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku

MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku

26 Juni 2026
LBH HBB Nusantara Dorong Penyelesaian Berbasis Perlindungan Anak dalam Kasus Perundungan Viral

LBH HBB Nusantara Dorong Penyelesaian Berbasis Perlindungan Anak dalam Kasus Perundungan Viral

25 Juni 2026
Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

25 Juni 2026
Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

25 Juni 2026

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In