• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Kemenkeu Perketat Aturan Aset Sitaan Tanpa Lelang demi Hindari Konflik Kepentingan

Reporter lian
30 April 2026
pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang
Bagikan ke Whatsapp

LamanQu.Com – Kementerian Keuangan memastikan pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang dikelola secara ketat. Selain itu, pengawasan berlapis diterapkan guna menghindari risiko konflik kepentingan di lingkungan pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi Deni Surjantoro menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Deni Surjantoro menegaskan bahwa mekanisme ini tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Proses pengambilalihan aset harus melalui permohonan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Selanjutnya, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan menetapkan keputusan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” kata Deni Surjantoro.

Pemanfaatan aset juga melibatkan mekanisme check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pelaksanaannya mencakup mekanisme penilaian oleh penilai pemerintah serta reviu dari BPKP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan ini dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026. Oleh karena itu, regulasi tersebut menjadi landasan baru untuk meningkatkan optimalisasi piutang negara.

Aturan ini memungkinkan barang jaminan yang telah disita untuk dimanfaatkan tanpa persetujuan penanggung utang. Terlebih lagi, hasilnya akan digunakan langsung untuk mengurangi jumlah pokok utang pihak terkait.

“Selain itu, pelaksanaannya mencerminkan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Deni Surjantoro. Deni Surjantoro juga menyebutkan adanya kewajiban pemberitahuan kepada penanggung atau penjamin utang.

Pihak yang dapat mengajukan pemanfaatan aset mencakup BUMN, BUMDes, hingga perhimpunan ASN dan TNI/Polri. Sementara itu, aset yang dapat dialihkan meliputi uang tunai, saham, hingga aset kripto.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan, syarat utama adalah sudah bersertifikat dan tidak dalam sengketa. Akhirnya, langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang negara secara signifikan.

Tags: Aset Sitaan Tanpa Lelang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas TMMD Mulai Bangun Jamban Warga, Sukarni Sampaikan Rasa Syukur

Next Post

Sinergi Tanpa Sekat, Serda Dwi Mawoko Jembatani Satgas dan Pemerintah Desa

lian

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sinergitas TNI-Polri Jadi Kunci Kelancaran TMMD Reguler ke-128 di Desa Puro

Respons Kesimpangsiuran Informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Jalan Diponegoro Tidak Ditutup

Air Bersih untuk Masa Depan, Peran Serka Sugeng di Balik Sumur Bor TMMD

Dukung Sektor Kehutanan, OJK Perkuat Infrastruktur Perdagangan Karbon Nasional

Sinergi Tanpa Sekat, Serda Dwi Mawoko Jembatani Satgas dan Pemerintah Desa

Kemenkeu Perketat Aturan Aset Sitaan Tanpa Lelang demi Hindari Konflik Kepentingan

Satgas TMMD Mulai Bangun Jamban Warga, Sukarni Sampaikan Rasa Syukur

Bahlil Lahadalia Pastikan Hilirisasi Berjalan Matang, Danantara Fokus Eksekusi Investasi

Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0725/Sragen Capai 20 Persen

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

efisiensi anggaran
Reporter lian
29 April 2026

LamanQu.Com - Wamendagri Bima Arya menekankan efisiensi anggaran dan sinergi pusat-daerah. Selain itu, hal tersebut menjadi kunci utama ekonomi daerah....

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In