• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juni 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Kemenkeu Perketat Aturan Aset Sitaan Tanpa Lelang demi Hindari Konflik Kepentingan

Reporter lian
30 April 2026
pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang
Bagikan ke Whatsapp

LamanQu.Com – Kementerian Keuangan memastikan pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang dikelola secara ketat. Selain itu, pengawasan berlapis diterapkan guna menghindari risiko konflik kepentingan di lingkungan pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi Deni Surjantoro menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Deni Surjantoro menegaskan bahwa mekanisme ini tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Proses pengambilalihan aset harus melalui permohonan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Selanjutnya, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan menetapkan keputusan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” kata Deni Surjantoro.

Pemanfaatan aset juga melibatkan mekanisme check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pelaksanaannya mencakup mekanisme penilaian oleh penilai pemerintah serta reviu dari BPKP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan ini dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026. Oleh karena itu, regulasi tersebut menjadi landasan baru untuk meningkatkan optimalisasi piutang negara.

Aturan ini memungkinkan barang jaminan yang telah disita untuk dimanfaatkan tanpa persetujuan penanggung utang. Terlebih lagi, hasilnya akan digunakan langsung untuk mengurangi jumlah pokok utang pihak terkait.

“Selain itu, pelaksanaannya mencerminkan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Deni Surjantoro. Deni Surjantoro juga menyebutkan adanya kewajiban pemberitahuan kepada penanggung atau penjamin utang.

Pihak yang dapat mengajukan pemanfaatan aset mencakup BUMN, BUMDes, hingga perhimpunan ASN dan TNI/Polri. Sementara itu, aset yang dapat dialihkan meliputi uang tunai, saham, hingga aset kripto.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan, syarat utama adalah sudah bersertifikat dan tidak dalam sengketa. Akhirnya, langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang negara secara signifikan.

Tags: Aset Sitaan Tanpa Lelang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas TMMD Mulai Bangun Jamban Warga, Sukarni Sampaikan Rasa Syukur

Next Post

Sinergi Tanpa Sekat, Serda Dwi Mawoko Jembatani Satgas dan Pemerintah Desa

lian

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In