LamanQu.Com – Kementerian Keuangan memastikan pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang dikelola secara ketat. Selain itu, pengawasan berlapis diterapkan guna menghindari risiko konflik kepentingan di lingkungan pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi Deni Surjantoro menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Deni Surjantoro menegaskan bahwa mekanisme ini tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Proses pengambilalihan aset harus melalui permohonan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Selanjutnya, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan menetapkan keputusan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” kata Deni Surjantoro.
Pemanfaatan aset juga melibatkan mekanisme check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pelaksanaannya mencakup mekanisme penilaian oleh penilai pemerintah serta reviu dari BPKP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan ini dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026. Oleh karena itu, regulasi tersebut menjadi landasan baru untuk meningkatkan optimalisasi piutang negara.
Aturan ini memungkinkan barang jaminan yang telah disita untuk dimanfaatkan tanpa persetujuan penanggung utang. Terlebih lagi, hasilnya akan digunakan langsung untuk mengurangi jumlah pokok utang pihak terkait.
“Selain itu, pelaksanaannya mencerminkan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Deni Surjantoro. Deni Surjantoro juga menyebutkan adanya kewajiban pemberitahuan kepada penanggung atau penjamin utang.
Pihak yang dapat mengajukan pemanfaatan aset mencakup BUMN, BUMDes, hingga perhimpunan ASN dan TNI/Polri. Sementara itu, aset yang dapat dialihkan meliputi uang tunai, saham, hingga aset kripto.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, syarat utama adalah sudah bersertifikat dan tidak dalam sengketa. Akhirnya, langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang negara secara signifikan.




