• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Komisi III DPRD Palembang Sidak Citra Grand City, Tindaklanjuti Laporan Warga soal Fasum-Fasos

Reporter YN
2 Februari 2026
Citra Grand City
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan perumahan Citra Grand City (CGC), Senin (2/2/2026). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan, khususnya menyangkut pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan tersebut.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, didampingi anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Syntia Rahutami. Turut hadir perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Satpol PP, serta unsur kewilayahan Camat Alang-alang Lebar dan Lurah Talang Kelapa.

Rubi Indiarta menjelaskan, fokus utama sidak adalah memastikan kejelasan status fasum dan fasos di lingkungan CGC, mulai dari penerangan jalan umum, kondisi jalan lingkungan, hingga kepastian pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Menurut Rubi, hingga saat ini masih terdapat fasum yang belum diserahkan secara resmi oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Palembang. Hal tersebut berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam melakukan perbaikan dan pemeliharaan.

“Prinsipnya, seluruh fasilitas umum di perumahan pada akhirnya harus menjadi aset Pemerintah Kota Palembang. Kalau belum diserahkan, pemerintah tidak bisa maksimal melakukan perbaikan, termasuk soal lampu jalan, perawatan jalan, dan fasilitas lainnya,” ujar Rubi di sela-sela sidak.

Ia menegaskan, penyerahan fasum-fasos tidak berarti pengembang kehilangan peran dalam pengelolaan kawasan. Pemerintah kota, kata Rubi, justru terbuka terhadap skema kerja sama yang jelas dan sesuai regulasi.

“Masih banyak pengembang yang khawatir setelah fasum diserahkan mereka tidak bisa lagi mengelola. Itu keliru. Setelah diserahkan, pengelolaan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang diatur secara resmi,” tegasnya.

Komisi III DPRD Palembang juga menyoroti dampak jangka panjang apabila penyerahan fasum-fasos terus tertunda. Rubi mengingatkan, persoalan yang saat ini terlihat kecil berpotensi menjadi masalah besar dalam 10 hingga 20 tahun ke depan, mulai dari kerusakan jalan, matinya penerangan, hingga persoalan keamanan lingkungan.

“Kalau sekarang mungkin masih bisa ditangani pengembang. Tapi ke depan, ketika pengembang tidak lagi aktif, warga yang akan dirugikan,” katanya.

Dalam sidak tersebut, DPRD juga mendengarkan penjelasan langsung dari pihak pengembang terkait proses dan kendala administrasi penyerahan fasum-fasos. Komisi III meminta agar seluruh tahapan administrasi, termasuk perizinan dan koordinasi lintas OPD, segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sementara itu, pihak manajemen Citra Grand City melalui HRD CGC, Jony Yusuf, mempertanyakan mekanisme kerja sama pasca penyerahan fasum-fasos kepada pemerintah kota.

“Terkait penyerahan ini, kami ingin kejelasan. Kalau setelah diserahkan ada kerja sama, bentuknya seperti apa? Dengan bagian mana kami harus berkoordinasi? Karena setahu kami, setelah diserahkan semuanya masuk dalam ruang kerja sama dan itu perlu kejelasan,” ujar Jony.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Palembang menegaskan bahwa mekanisme kerja sama teknis dapat dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait, sepanjang penyerahan fasum-fasos dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga meminta pihak pengembang segera berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kota Palembang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan pelayanan publik di kemudian hari.

“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan hak warga terpenuhi dan aturan dijalankan. Kalau semua transparan dan sesuai regulasi, tidak akan ada masalah,” pungkas Rubi.

Tags: Citra Grand CityPengelolaan Fasilitas Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Emas Global Terkoreksi, Pegadaian Sumbagsel: Momentum Tepat Mulai Menabung Emas

Next Post

Damang wahyuni Anggota DPRD Banyuasin Menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di sejumlah desa

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In