• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Aprizal Kembalikan Dana Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejari Empat Lawang

Reporter YN
11 November 2025
dugaan tindak pidana korupsi apar
Bagikan ke Whatsapp

Empat Lawang, LamanQu.Com – Penasihat hukum terdakwa Aprizal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Empat Lawang, melakukan pengembalian dana sebesar Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Senin (10/11/2025).

Pengembalian dana tersebut dilakukan langsung oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra, di Kantor Kejari Empat Lawang.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai penyerahan, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik dan komitmen pihaknya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami atas nama klien, saudara Aprizal, menyerahkan dana sebesar lima ratus juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kesadaran hukum dari pihak kami agar perkara ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan objektif,” ujar Hasanal.

Lebih lanjut, Hasanal menyampaikan bahwa pengembalian dana ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara, sekaligus menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menilai sikap kooperatif terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Subrata, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah dari pihak terdakwa.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengembalian ini tidak berarti mengakui kesalahan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membantu pemulihan keuangan negara dan menunjukkan sikap kooperatif dari klien kami,” tegas Subrata.

Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Hendra Febrianto, S.H, M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dana titipan sebesar Rp500 juta dari penasihat hukum terdakwa Aprizal.

“Benar, kami telah menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari penasihat hukum terdakwa Aprizal. Dana tersebut telah kami titipkan ke rekening penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, meskipun pengembalian dana telah dilakukan, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah kooperatif yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut, dan pengembalian dana tidak serta merta menghentikan jalannya perkara,” tutupnya.

Langkah pengembalian dana kerugian negara ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus menunjukkan itikad baik dari pihak terdakwa dalam menghadapi proses peradilan yang sedang berjalan.

Tags: Alat Pemadam Api Ringandugaan tindak pidana korupsiPengadaan APAR
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Next Post

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

YN

Info Terkait

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

10 Februari 2026
Perkara Dugaan Tipikor

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Oknum PNS Jaksa Gadungan

13 November 2025
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

11 November 2025
Pemberian KUR Mikro

Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Bank Plat Merah di Kacang Pembantu Semendo

11 November 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Oktober 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS DAN PT. SAL Yang Merugikan Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun

12 Juli 2025

Berita Terbaru

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In