• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku

Reporter TNS
23 Agustus 2025
Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku
Bagikan ke Whatsapp

Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku

 

Baturaja, LamanQu.com—-Tempat Hiburan HY dan MC Diduga Kangkangi Surat Penutupan Dari Bupati Oku

Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd dalam surat nya yang diperoleh media ini sangat tegas melakukan penutupan terhadap tempat Hiburan HY dan Grand MC dimulai semenjak 15 Agustus 2025 sesuai tanggal tertera dalam surat.

Surat Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan inisial HY dan MC yang ditanda-tangani oleh Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd.

Dalam surat tersebut Bupati menyampaikan dasar hukum penutupan tersebut yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang flatunn Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20115 Nomor 72

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Parnong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Vann

6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengedaran, Penjualan, dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Ketertiban Umum.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

9. Surat Ketua DPRD Kab, OKU Nomor: 800/384/XII/2025 Tanggal 8 Juli 2025 Tentang Pengawasan dan Pembinaan.

10. Hasil Rapat Pansus III DPRD Kabupaten OKU Tanggal 23 Juli 2025

11. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Batu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 500.16.6.5/08/11/XXXII/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Resume Hasil Inspeksi Lapangan.

12. Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Kornering Ulu Nornor: 900.1.13.1/498/B/XLI/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan di Kabupaten OKU.

Bupati pun menulis bahwa Berdasarkan hasil inspeksi lapangan Komisi III DPRD Kab. OKU bersama OPD terkait pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 didapati bahwa terdapat pelanggaran Perda di tempat usaha saudara sebagai berikut:

1. Belum mengutip/memungut Pajak Hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi;

2. Belum memiliki izin NIB Bar,

3. Belum memiliki PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) untuk minuman beralkohol Golongan A,B,C;

4. Belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kab. OKU.

Pada akhir surat ditegaskan Bupati bahwa, “Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Daerah di atas, maka dengan ini agar saudara menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut dalam jangka waktu 3 bulan atau sampai dengan saudara melengkapi persyaratan administrasi,”

Surat tersebut pun ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan yakni:

1. Ketua DPRD Ogan Komering Ulu

2. Satuan Polisi Pamong Praja Kab. OKU

3. Badan Pendapatan Daerah

4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU

5. Dinas Pariwisata Kab. OKU

6. Dinas PMPTSP Kab. OKU

Namun miris nya dari penelusuran awak media tempat hiburan HY dan MC secara diam diam masih saja menjalankan usaha nya.

Yang jadi pertanyaan dimana wibawah seorang Bupati? Atau Memang Bupati Teddy dicundangi oknum bawahan nya?

Sementara itu pihak hiburan HY dan juga MC saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan atas penelusuran tim media.

Diharapkan dengan informasi penelusuran media ini publik dan juga pihak terkait memberikan respon positif nya untuk kemajuan Pemda Oku.(Tim)

Tags: BupatiGrand MCHY
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kadisbun Sumsel Agus Darwa Memasuki Masa Purna Bakti Usai 32 Tahun Mengabdi

Next Post

Sambutan Launching Buku Biografi Chairul S Matdiah

TNS

Info Terkait

Wakil Bupati Oku Selatan H Misnadi Berpartisipasi Pada Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di HUT PKG

12 Maret 2025

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In