• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku

Reporter TNS
23 Agustus 2025
Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku
Bagikan ke Whatsapp

Tempat Hiburan HY dan Grand MC Diduga “Kangkangi” Surat Penutupan Dari Bupati Oku

 

Baturaja, LamanQu.com—-Tempat Hiburan HY dan MC Diduga Kangkangi Surat Penutupan Dari Bupati Oku

Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd dalam surat nya yang diperoleh media ini sangat tegas melakukan penutupan terhadap tempat Hiburan HY dan Grand MC dimulai semenjak 15 Agustus 2025 sesuai tanggal tertera dalam surat.

Surat Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan inisial HY dan MC yang ditanda-tangani oleh Bupati Kabupaten Oku H Teddy Meilwansyah SSTP, MM, MPd.

Dalam surat tersebut Bupati menyampaikan dasar hukum penutupan tersebut yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang flatunn Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20115 Nomor 72

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Parnong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Vann

6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengedaran, Penjualan, dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Ketertiban Umum.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

9. Surat Ketua DPRD Kab, OKU Nomor: 800/384/XII/2025 Tanggal 8 Juli 2025 Tentang Pengawasan dan Pembinaan.

10. Hasil Rapat Pansus III DPRD Kabupaten OKU Tanggal 23 Juli 2025

11. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Batu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 500.16.6.5/08/11/XXXII/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Resume Hasil Inspeksi Lapangan.

12. Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Kornering Ulu Nornor: 900.1.13.1/498/B/XLI/2025 Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Laporan Hasil Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan di Kabupaten OKU.

Bupati pun menulis bahwa Berdasarkan hasil inspeksi lapangan Komisi III DPRD Kab. OKU bersama OPD terkait pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 didapati bahwa terdapat pelanggaran Perda di tempat usaha saudara sebagai berikut:

1. Belum mengutip/memungut Pajak Hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi;

2. Belum memiliki izin NIB Bar,

3. Belum memiliki PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) untuk minuman beralkohol Golongan A,B,C;

4. Belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kab. OKU.

Pada akhir surat ditegaskan Bupati bahwa, “Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Daerah di atas, maka dengan ini agar saudara menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut dalam jangka waktu 3 bulan atau sampai dengan saudara melengkapi persyaratan administrasi,”

Surat tersebut pun ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan yakni:

1. Ketua DPRD Ogan Komering Ulu

2. Satuan Polisi Pamong Praja Kab. OKU

3. Badan Pendapatan Daerah

4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU

5. Dinas Pariwisata Kab. OKU

6. Dinas PMPTSP Kab. OKU

Namun miris nya dari penelusuran awak media tempat hiburan HY dan MC secara diam diam masih saja menjalankan usaha nya.

Yang jadi pertanyaan dimana wibawah seorang Bupati? Atau Memang Bupati Teddy dicundangi oknum bawahan nya?

Sementara itu pihak hiburan HY dan juga MC saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan atas penelusuran tim media.

Diharapkan dengan informasi penelusuran media ini publik dan juga pihak terkait memberikan respon positif nya untuk kemajuan Pemda Oku.(Tim)

Tags: BupatiGrand MCHY
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kadisbun Sumsel Agus Darwa Memasuki Masa Purna Bakti Usai 32 Tahun Mengabdi

Next Post

Sambutan Launching Buku Biografi Chairul S Matdiah

TNS

Info Terkait

Wakil Bupati Oku Selatan H Misnadi Berpartisipasi Pada Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di HUT PKG

12 Maret 2025

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In