Terkait Pembatalan Ijazah, Rektor UKB: Kita Sudah Mengundang Para Mahasiswa dan Ajak Diskusi

Palembang, LamanQu.Com – Menanggapi pembatalan ijazah yang dilakukan pihak Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, ditanggapi serius Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes., Senin (16/6/2025).
Menurut orang nomor satu di kampus merah putih itu, mengatakan pembatalan ijazah tersebut dalam rangka menindaklanjuti temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa menjalani masa pengenaan sanksi administrasi berat.
“Jadi perlu kami jelaskan, semua keputusan yang dibuat institusi Universitas Kader Bangsa (UKB), telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dikatakannya, sebelum dilakukan pembatalan, dirinya dan jajaran sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya, untuk berdiskusi secara langsung.
“Namun, pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir, maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting,” ujarnya.
Lebih lanjut, dr Fika Minata menerangkan, bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut, berikut dengan notulen pertemuan, juga sudah menjadi lampiran, untuk melengkapi dokumen pleno EKPT.
“Selain itu, pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek, saat ini Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut,” tuturnya.
Dilanjutkan dr Fika Minata, mengenai perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal, telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
“Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan ijazah tersebut,” tukasnya.
Diketahui, sedikitnya ada 50 alumni mahasiswa UKB mempercayakan penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Novel Siwa dan Connie Pania Puteri terkait hal diatas.
Berita Terkait
Indeks BeritaPemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang Dalam Rangka Peringatan Dirgahayu Kota ...
News, Sumsel
GEMMAR KEADILAN Kirim Papan Bunga untuk Kejati sumsel, Usut Kasus Penyimpangan Peta ...
News, Sumsel
Dandim 0418/Palembang Pimpin Upacara 17-an Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya...
News, Sumsel
Semarak HUT Kota Palembang ke-1342, Irmas Babul Ihsan Melaksanakan Festival Seni dan...
News, Sumsel