• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Reporter YN
18 Maret 2025
Lentera Hijau Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025).

Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya ingin menyampaikan kepada public bahwa berdasarkan aduan Masyarakat dan data yang diterima, berdasarkan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan Surat Tanda Laporan Pengaduan No.LPN/02/IX/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 14 September 2022 dan Surat Laporan Polisi No.LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di Polda Sumatera Selatan.

Yang mana perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan diKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.SP2HP/868/VI/2024/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2024.

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Z.S mengatakan, Pelapor/Korban meminta kepada Bapak Kapolda, agar kiranya segera menetapkan status tersangka dalam perkara LP No LPB/763/XII/2022/SPKT Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022 dengan terlapor Komisaris dan Direktur PT Midigio a.n Yanie Toni dan Toni Tjen. mengingat perkara ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

“Bukti-bukti dan saksi-saksi juga telah diperiksa dan dihadirkan, Semua unsur2 didalam pasal 378 dan 372 KUHP juga telah terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, didalam perkara perdata, juga telah dijalani oleh pihak pelapor Sucipto Wijaya dan hasilnya dimenangkan oleh pelapor Sucipto Wijaya.Sehingga Kemana lagi pelapor harus menuntut keadilan.

“Oleh karena itu, Pihak pelapor atau pun korban, berharap agar perkara ini segera di tuntaskan. Pihak pelapor meminta kepada Kapolda Sumsel untuk memerintahkan penyidik agar segera dapat mengirimkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan. Karena sampai saat ini berkas perkara belum di terima oleh pihak kejaksaan, hal ini dapat di lihat dengan telah di kembalikannya SPDP oleh pihak kejaksaan. Sehingga pada saat di lakukan lagi ekspose perkara yg 3 kali di kejaksaan, jaksa juga dapat menilai perkara ini secara terang,” tandasnya.

Dia menerangkan, bahwa mengingat proses hukum atas laporan polisi tersebut sudah berjalan lebih

kurang 24 (dua puluh empat) bulan terhitung dari surat laporan polisi No.

LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022; sampai dengan rilis ini kami sampaikan.

Bahwa dalam perkara No LPB/763/XII/2022/spkt Polda Sumsel tertanggal 30 Desember 2022, untuk adanya kepastian hukum dan efisiensi waktu penyelesaian dalam rangka penanganan perkara sesuai azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan adanya bukti-bukti surat, serta pemeriksaan lapangan yang di lakukan penyidik dan keterangan saksi-saksi dalam perkara aquo. Telah ditemukan oleh penyidik unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Bahwa oleh karena itu, kami memohon kepada yang kami hormati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kabid Propam untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring dalam perkara ini untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan meminta kepada penyidik Unit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel untuk segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor Yanie tony dan Tony Tjen didalam perkara laporan polisi surat laporan polisi No. LPb/763/XII/2022/spkt polda sumsel tertanggal 30 desember 2022 di

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Dan selanjutnya public harus mengetahui bahwa perkara ini sudah ada respon dari KOMPOLNAS dengan nomor surat : B 134a/KOMPOLNAS/2/2025 pada tanggal 28 februari 2025 yang isinya memerintahkan kepada irwasda untuk melakukan pemeriksaan dan mencari kebenaran terkait hal tersebut yang sampai dengan hari ini juga belum ada kabar terbaru.

Menanggapi aksi demo, AKBP Rafael Kasubdit Kamneg Ditreskrimum mengatakan, akan melakukan berita ekspose ke Kejaksaan segera.

Tags: Kasus PT MidigioLentera Hijau SriwijayaSurat Tanda Laporan Pengaduan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KAI Divre III Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Tambah 6.996 Tempat Duduk KA Rajabasa Relasi Kertapati-Tanjungkarang

Next Post

Sistem Ganjil Genap di Palembang, Andreas Okdi Priantoro: Jangan Tergesa-gesa Tanpa Kajian Matang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In