Pilkada Banyuasin 2024 Bersih, Banner Bergambar Oknum Anggota DPRD Sumsel Disoal

Pilkada Banyuasin 2024 Bersih, Banner Bergambar Oknum Anggota DPRD Sumsel Disoal
Banyuasin, LamanQu com—-Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin sesuai dengan komitmen bersama mulai dari peserta (Paslon), Penyelenggara (KPU) dan Pengawas (Bawaslu) untuk menciptakan Pilkada 2024 di Kab berjuluk Bumi Sedulang Setudung “Bersih” sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Meski begitu fenomena yang terjadi kerap dilakukan dugaan pelanggaran yang tanpa sadar atau dengan sadar oleh para peserta melalui timses atau tim pemenangan masing masing, semasa kampanye ini yakni pada poin atau tata cara penggunaan dan isi alat peraga kampanye terutama pada isi gambar Banner dan Baliho Paslon tertentu.
Seperti hal yang disampaikan Bahar (51) yang merupakan warga Banyuasin melihat ada nya beberapa Banner terpasang di Kecamatan Sembawa milik Paslon 2 yang menampilkan Photo anggota DPRD Provinsi Sumsel, pada Banner atau Baliho milik Paslon 2, padahal menurut Bahar sosok tersebut adalah anggota DPRD merupakan termasuk Pejabat Daerah Provinsi menurut Undang Undang yang ia ketahui.
“Rasa nya Bawaslu perlu membuka mata lebar lebar dan bertindak tegas jika mau dikatakan tidak berat sebelah dari gambar tersebut saja sudah menandakan dukungan kepada Paslon No 2,” ungkap Bahar saat dibincangi seraya menunjukan beberapa gambar ia peroleh dari lapangan,” Senin (18/11/2024).
Bahar mengaku telah melaporkan hal ini kepada Tim advokasi Asta untuk melaporkan temuan ini ke Bawaslu adanya dugaan berpihaknya oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang notabene nya adalah Pejabat Daerah Provinsi.
Terpisah saat dikonfirmasi dugaan menguntungkan dan atau merugikan Paslon tertentu ini di Pilkada Banyuasin 2024, Sekretaris Tim Advokasi Asta, Hamkah Feriyando SH mengaku telah mengetahui temuan dugaan pelanggaran ini dan saat ini pihaknya sedang mengkaji untuk mempersiapkan laporan ke Bawaslu Kab Banyuasin.
Hamkah menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 69 ayat 2 undang undang pemerintahan daerah berbunyi anggota DPRD Provinsi adalah pejabat daerah provinsi. Dan Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pejabat Daerah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”kata Hamkah.
Sambung nya,”Nah spanduk itu menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon karena dia Pejabat Daerah,” tegas dia.
Masih menyoal spanduk yang diduga menguntungkan Paslon tertentu ini, akan adanya photo logo gambar Partai Berkarya yang dia (Hamkah) ketahui bahwa Partai Berkarya sudah mencabut dukungan dari Paslon No 2 dan menyatakan dalam surat keputusan DPP Partai Berkarya mendukung ke Paslon nomor 1
Pihak nya mempertanyakan Logo Partai Berkarya masih bertengger pada Spanduk milik paslon No 2 tersebut.
“Dan kenapa logo partai berkarya masih saja dipasang apa tidak salah,” ucapnya.
Sebab itu ia berpesan kepada tim Asta lapangan untuk bersabar bahwa wewenang menyikapi fenomena ini adalah peran Bawaslu dan menyadari cara kerja Bawaslu menunggu laporan alias pasif.
“Kawan kawan tim Asta lapangan wilayah fenomena ini adalah kerjaan Bawaslu yang terus akan kita ingatkan dan laporan akan segera kita siapkan,” tutupnya.
Sementara itu, Hasbi Jarnawi H Ketua DPD Partai Berkarya Banyuasin, membenarkan akan adanya SK pencabutan dukungan terhadap Paslon No 2 (Selfi) dan telah memberikan SK dukungan baru yakni diserahkan ke Paslon No 1 (Asta).
Selain itu, dirinya pun juga mengetahui jika logo Partai Berkarya masih terpasang pada beberapa baliho milik Paslon Selfi dan meminta untuk mengkonfirmasi ke pihak Paslon 2.
“Untuk di APK Selfi silahkan konfirmasi ke mereka, karena saya juga sudah bilang ke mereka terkait pencabutan dukungan tersebut.. Ya seharusnya logo tidak ada lagi di SELFI, tapi kan APK sudah tersebar luas di semua daerah itu mungkin yang menjadi kendala mereka untuk menghilangkan logo Berkarya,” kata Hasbi Jarnawi H ditulisnya dalam pesan whatsapp.(Jn)
Berita Terkait
Indeks Berita6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN...
News
Kodim 0418/Palembang Gelar Latihan Menembak Semester 1 TA 2025...
News, Sumsel
Wagub Sumsel Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegri...
News, Sumsel
Manajemen Safety Walkthrough, Upaya Strategis KAI Divre III Palembang Pastikan Kesel...
News, Sumsel
Ketua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030...
News, Sumsel