• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum dari Calon Bupati Lahat Yulius Maulana, Hasanul Mulkan Laporkan Cabup Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih ke Bawaslu Sumsel

Reporter YN
26 Oktober 2024
Calon Bupati Lahat
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa Hukum dari Calon Bupati Lahat Yulius Maulana yakni Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H.,CPCLE.,CBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM dan Miftahul Huda, S.H membuat laporan di Kantor Bawaslu Sumsel pada tanggal 25 Oktober 2024 terkait pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih.

Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H.,CPCLE.,CBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM mengatakan, hari ini pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Sumsel terkait adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih.

“Kami membawa dokumen 3 lembar Print Out foto Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih yang diambil dari akun tiktok Lahat bercerite,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, temuan BZ WIN ini bermula pada hari selasa 22 oktober 2024 pukul 11 pagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bursah Sarnubi dan Widia Ningsih hadir di SMA negeri 1 Kabupaten Lahat untuk melangsungkan kampanye difasilitas negara dalam hal ini sekolah atau tempat pendidikan yang dimana menurut undang – undang pilkada sebagai mana disebutkan pada pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 sebagaimana jelas dan terang benderang kalimat dari pasal tersebut bahwa Peserta Pilkada dilarang memasuki area tersebut apalagi melakukan aktivitas kampanye yang dimana prosedur kampanye telah di atur oleh PKPU sebagaimana mestinya.

Dia menuturkan, adapun pengakuan dari kepala sekolah atau PLH kepala sekolah menerangkan, bahwa pasangan BZWIN menelfon di pagi hari dan berstatatement untuk hanya sekedar silahturahmi yang dimana saat itu tidak disebutkan bahwasannya BZWIN membawa team lengkap dan calon wakil bupati Widia Ningsih.

“Kami berharap laporan kami ini segera diproses Bawaslu Sumsel,” ucapnya.

Untuk diketahui, larangan kampanye yakni

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan /atau kelompok masyarakat;

3. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

4. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

5. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

6. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

7. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Tags: Bawaslu SumselCalon Bupati Lahat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Resmi Digelar Di 6 Kota Besar Indonesia, Tawarkan Promo Cashback Hingga Rp 4,5 Juta

Next Post

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Pembukaan Festival Band Competition 2024

YN

Info Terkait

Sembako di Nasdem Bukan Pelanggaran

Bawaslu Nyatakan Sembako di Nasdem Bukan Pelanggaran

24 November 2024
Calon Bupati Lahat

Kegembiraan Warga Desa Muara Maung Terhadap Kampanye Calon Bupati Lahat Hj Lidyawati

14 Oktober 2024
Calon Bupati Lahat

Calon Bupati Lahat Nomor Urut 3 Hj Lidyawati dan H Cik Ujang Melayat ke Desa Tanjung Pinang

13 Oktober 2024
Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Sumsel Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif

15 November 2023
Diduga Tidak Transparan Rekruitmen Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU, Corporation Anti Corruption Agency Sumsel Datangi Bawaslu Sumsel

Diduga Tidak Transparan Rekruitmen Calon Anggota Panwascam Kabupaten OKU, Corporation Anti Corruption Agency Sumsel Datangi Bawaslu Sumsel

9 Desember 2019
Demo Desak Bawaslu Sumsel Beri Sanksi Pejabat Daerah Melakukan Pelanggaran Kampanye

Demo Desak Bawaslu Sumsel Beri Sanksi Pejabat Daerah Melakukan Pelanggaran Kampanye

12 Maret 2019

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In