• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengungkapan Pelaku TP Curas Menggunakan Senpira

Reporter YN
22 Oktober 2024
Pengungkapan Pelaku
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, di dasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/X/2024/Res OI/Sek PML, tanggal 14 Oktober 2024 dengan pelapor Rendiko. Kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.13 WIB di TKP Toko Indomart Jl Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir.Modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api.

Tersangka adalah JON alias DAR Bin Ujang, 40 tahun, buruh, beralamat dijalan H. Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis TP. Curas thn 2017 Vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. (Berperan membawa dan menodongkan senpira yang disewa dari an Gunawan, serta mengambil HP korban).

Kemudian, RIZ alias RIK Bin Gusnuri, 24 tahun, pengangguran, beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin, merupakan Residivis TP. Curas thn 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
(Berperan yg memiliki ide melakukan curas, mengambil uang dan rokok).

Selanjutnya, JUN alias YAD Bin Hulip, 35 tahun, Petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Merupakan residivis TP Narkotika thn 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan Residivis TP Curanmor thn 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo). (Berperan membawa parang mengambil uang dan rokok).

Kronologisnya adalah kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 21.15 WIB pada saat pelapor bernama Rendiko bersama 2 (dua) orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”.

Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci
dan mengambil uang tunai dan 2 (dua) buah handpone.

Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.

“Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalamikerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengungkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku Curas di Indomart.
Kemudian Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama JON di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang.

Dari keterangan JON, dirinya mengaku telah melakukan curas bersama dengan 2 orang temannya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RIZ dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.

Barang Bukti adalah 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi. Kemudian, 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Giordano (dipakai pelaku). 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam lis merah (dipakai pelaku).1 (satu) buah topi warna putih gambar panda (dipakai pelaku), 1 (satu) buah topi warna hitam berlogo huruf B (dipakai pelaku), 2 (dua) Unit HP korban Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (sisa hasil kejahatan curas) dan rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: Pengungkapan Pelaku
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Next Post

Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Kadiv Humas Polri : Pemilukada Moment Penting Bangsa Indonesia

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In