• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara Pengusaha Ternama HA Akan Segera Disidangkan

Reporter YN
24 September 2024
kasus dugaan pemalsuan
Bagikan ke Whatsapp

Lubuklinggau, LamanQu.Com – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu serta dugaan penyerobotan lahan milik PT Gorby Putra Utama (GPU) memasuki babak baru.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, diantaranya pengusaha ternama di Sumsel yang juga sebagai Direktur Utama PT SKB, berinsial HA bersama dua karyawannya berinsial JO dan BW alias LU.

Perkara ini bermula dari laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 dengan terlapor Direktur Utama PT SKB berinisial HA, dan dua karyawannya berinsial JO dan BW Alias LU.

Untuk berkas perkara JO dan LU telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, dikabarkan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Selasa 01 Oktober 2024 mendatang.

Dan pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Dalam rilisnya, Kejari Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, SH., MH membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Benar ada perlimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.

”Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial JO dan LU,” ungkap Mery.

Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.

”Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara,” tutur Mery.

Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.

”Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” tambah Mery

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menyampaikan ini merupakan kinerja luar biasa dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas diserahkan barang bukti dan kedua tersangka tersebut.

“Karena sudah dinyatakan lengkap Kita tinggal menunggu saja Jadwal Persidangan,” ungkap Sofhuan dihubungi terpisah.

Jelas Sofhuan, bahwa kedua tersangka itu diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan rekayasa dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawa Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama di Kabupaten Muratara.

Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat Muratara, menganggu iklim investasi di Kabupaten Muratara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masyarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,” bebernya.

Ketika tanya dugaan terlibatan Direktur Utama PT SKB, HA sebagai tersangka utama dalam perkara ini, berkas perkaranya kapan akan di Limpahkan?

Sofhuan menyatakan untuk itu, dirinya sangat percaya dengan kinerja Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. “Mungkin dalam waktu dekat ini akan melakukan hal yang sama karena para tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami,” katanya.

“Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Karena sistem hukum kita berpihak pada Kebenaran dan fakta hukum,” pungkasnya.

Tags: kasus dugaan pemalsuanpenggunaan surat palsu
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNNP Sumsel Musnahkan 8,6 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Next Post

Sofhuan Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap HA

YN

Info Terkait

Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

23 September 2024

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In