• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara Pengusaha Ternama HA Akan Segera Disidangkan

Reporter YN
24 September 2024
kasus dugaan pemalsuan
Bagikan ke Whatsapp

Lubuklinggau, LamanQu.Com – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu serta dugaan penyerobotan lahan milik PT Gorby Putra Utama (GPU) memasuki babak baru.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, diantaranya pengusaha ternama di Sumsel yang juga sebagai Direktur Utama PT SKB, berinsial HA bersama dua karyawannya berinsial JO dan BW alias LU.

Perkara ini bermula dari laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 dengan terlapor Direktur Utama PT SKB berinisial HA, dan dua karyawannya berinsial JO dan BW Alias LU.

Untuk berkas perkara JO dan LU telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, dikabarkan keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Selasa 01 Oktober 2024 mendatang.

Dan pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Dalam rilisnya, Kejari Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, SH., MH membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Benar ada perlimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.

”Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial JO dan LU,” ungkap Mery.

Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.

”Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara,” tutur Mery.

Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.

”Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” tambah Mery

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menyampaikan ini merupakan kinerja luar biasa dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas diserahkan barang bukti dan kedua tersangka tersebut.

“Karena sudah dinyatakan lengkap Kita tinggal menunggu saja Jadwal Persidangan,” ungkap Sofhuan dihubungi terpisah.

Jelas Sofhuan, bahwa kedua tersangka itu diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan rekayasa dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawa Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama di Kabupaten Muratara.

Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat Muratara, menganggu iklim investasi di Kabupaten Muratara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masyarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,” bebernya.

Ketika tanya dugaan terlibatan Direktur Utama PT SKB, HA sebagai tersangka utama dalam perkara ini, berkas perkaranya kapan akan di Limpahkan?

Sofhuan menyatakan untuk itu, dirinya sangat percaya dengan kinerja Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. “Mungkin dalam waktu dekat ini akan melakukan hal yang sama karena para tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami,” katanya.

“Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Karena sistem hukum kita berpihak pada Kebenaran dan fakta hukum,” pungkasnya.

Tags: kasus dugaan pemalsuanpenggunaan surat palsu
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNNP Sumsel Musnahkan 8,6 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Next Post

Sofhuan Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap HA

YN

Info Terkait

Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

23 September 2024

Berita Terbaru

Peran Strategis INKINDO Dibidang Pembangunan Di Sumsel, Berikut Beberapa Penyampaiannya

Sekda Sumsel Mencatat Sejarah Satu-satunya Perwakilan Pemda Tingkat Provinsi Di Indonesia Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional PKN LAN RI

INKINDO Sumsel Genap 44 Tahun, Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Pembangunan

Perbati Sumsel Siapkan Bibit Petinju Muda, Kompetisi Berjenjang Jadi Target Utama

Karhutla di Sumsel Jadi Perhatian, Agung Bahari Minta Pelaku Ditindak Tegas

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel, Pesan Kebersamaan Jadi Bekal Kepemimpinan Baru

Ratusan Alumni Universitas Sumatera Selatan Di Wisuda, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga, Kilang Plaju Salurkan Paket PMT bagi Ratusan Balita dan Ibu Hamil di Kelurahan Sungai Rebo

Dugaan Penculikan Gegerkan Warga Cengal OKI, Keluarga Masih Mencari Keberadaan Romi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In