• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

Reporter YN
23 September 2024
Permohonan Praperadilan
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha terkenal asal Sumatera Selatan, berinisial HA, bersama dua orang kepercayaannya berinsial Jo dan Lu.

Praperadilan tersebut teregister dengan nomor 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Gugatan Praperadilan itu dilayangkan HA Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Namun, putusan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan surat ketetapan tersangka nomor:Tap/03/VI/Res.S.S.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.

Dengan putusan Majelis Hakim itu dinyatakan PN Jaksel menolak Praperadilan dari pemohon HA.

Bahkan, Senin 23 September 2024, bekas perkara dua tersangka berinsial JO dan LU telah dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan.

Diketahui, kasusnya bermula kasus dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.

Adapun modus yang dilakukan HA Cs diduga dengan memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk memuluskan Penerbitan HGU perusahaan miliknya dengan inisial PT SKB.

Dimana surat tanah dan dokumen milik PT SKB itu sendiri telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Bahkan, PT SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT GPU.

Hal itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap tersangka Jumadi (37) dan Indra (45).

Dimana, Jumadi dan Indra sendiri diketahui merupakan karyawan PT SKB.

Keduanya pun menjadi terpidana kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Adapun putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg itu dibacakan majelis hakim, Rabu 14 Agustus 2024.

Inti putusannya menyatakan, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang diduga suruhan PT SKB berinisial Ak, Su dan Sya.

Dan ketiganya juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, dan Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg.

Putusan PT Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial Ak, serta bernma Jumadi dan Indra.

Ketiga terdakwa adalah karyawan PT SKB. Dan putusan ini memperkuat putusan PN Lubuklinggau.

Dampak dari rekayasa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PT GPU, namun juga mengganggu Iklim Investasi dan Korbannya juga dari masyarakat Kabupaten Muratara.

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH MH menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Sofhuan menyampaikan Apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

”Dengan putusan ini, telah memberikan kepastian hukum atas laporan klien PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Dan kami meminta penyidik Mabes Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan, agar selanjutnya disidang di Pengadilan,” tegas Sofhuan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 23 September 2024.

Tags: kasus dugaan pemalsuanPermohonan Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cetak Bibit Unggul, Danpusdikjas Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini

Next Post

Tingkatkan Kemampuan, Kodim 0418/Palembang Gelar LDS Fotografer dan Videografer Basic Smartphone

YN

Info Terkait

Putusan Dinilai Sarat Kepentingan

Putusan Praperadilan Dinilai Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Lain

10 Mei 2025
kasus dugaan pemalsuan

Perkara Pengusaha Ternama HA Akan Segera Disidangkan

24 September 2024

Berita Terbaru

Di Balik Kuas dan Cat, Prajurit TMMD Wujudkan Mushola Impian Warga

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

TMMD Kodim 0418/Palembang Utamakan Kualitas, Mushola Al Magfurin Dipoles Hingga Detail Terakhir

Hari Ke-19 Dari Pagi Hingga Sore, Satgas TMMD Tuntaskan Finishing Mushola Al Magfurin

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Kehadiran Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Beri Semangat Personel TMMD Selesaikan Rehab RTLH Milik Ibu Sumila

TMMD Utamakan Kualitas, Kasdim Cek Langsung Rehab RTLH Milik Ibu Sumila

Komitmen Kodim 0418/Palembang Tak Berhenti di Pembangunan, Kualitas Juga Jadi Prioritas

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In