• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

Reporter YN
23 September 2024
Permohonan Praperadilan
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha terkenal asal Sumatera Selatan, berinisial HA, bersama dua orang kepercayaannya berinsial Jo dan Lu.

Praperadilan tersebut teregister dengan nomor 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Gugatan Praperadilan itu dilayangkan HA Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Namun, putusan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan surat ketetapan tersangka nomor:Tap/03/VI/Res.S.S.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.

Dengan putusan Majelis Hakim itu dinyatakan PN Jaksel menolak Praperadilan dari pemohon HA.

Bahkan, Senin 23 September 2024, bekas perkara dua tersangka berinsial JO dan LU telah dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan.

Diketahui, kasusnya bermula kasus dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.

Adapun modus yang dilakukan HA Cs diduga dengan memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk memuluskan Penerbitan HGU perusahaan miliknya dengan inisial PT SKB.

Dimana surat tanah dan dokumen milik PT SKB itu sendiri telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Bahkan, PT SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT GPU.

Hal itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap tersangka Jumadi (37) dan Indra (45).

Dimana, Jumadi dan Indra sendiri diketahui merupakan karyawan PT SKB.

Keduanya pun menjadi terpidana kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Adapun putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg itu dibacakan majelis hakim, Rabu 14 Agustus 2024.

Inti putusannya menyatakan, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang diduga suruhan PT SKB berinisial Ak, Su dan Sya.

Dan ketiganya juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, dan Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg.

Putusan PT Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial Ak, serta bernma Jumadi dan Indra.

Ketiga terdakwa adalah karyawan PT SKB. Dan putusan ini memperkuat putusan PN Lubuklinggau.

Dampak dari rekayasa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PT GPU, namun juga mengganggu Iklim Investasi dan Korbannya juga dari masyarakat Kabupaten Muratara.

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH MH menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Sofhuan menyampaikan Apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

”Dengan putusan ini, telah memberikan kepastian hukum atas laporan klien PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Dan kami meminta penyidik Mabes Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan, agar selanjutnya disidang di Pengadilan,” tegas Sofhuan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 23 September 2024.

Tags: kasus dugaan pemalsuanPermohonan Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cetak Bibit Unggul, Danpusdikjas Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini

Next Post

Tingkatkan Kemampuan, Kodim 0418/Palembang Gelar LDS Fotografer dan Videografer Basic Smartphone

YN

Info Terkait

Putusan Dinilai Sarat Kepentingan

Putusan Praperadilan Dinilai Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Lain

10 Mei 2025
kasus dugaan pemalsuan

Perkara Pengusaha Ternama HA Akan Segera Disidangkan

24 September 2024

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In