• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Desember 11, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Putusan Praperadilan Dinilai Sarat Kepentingan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Lain

Reporter YN
10 Mei 2025
Putusan Dinilai Sarat Kepentingan
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, LamanQu.Com – Upaya hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Lahat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat(9/5/2025).

Hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Darul Effendi sebagai tersangka sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan nihil.

“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Ahmad Ishak dalam sidang yang berlangsung tertutup.

Putusan ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum Darul Effendi, SHS Law Firm pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH ini menilai proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lahat diduga cacat prosedur. Mereka menduga bahwa sidang praperadilan justru berubah menjadi ajang pembenaran atas tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Diungkapkan Septiani, S.H., bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka diduga dilakukan tanpa pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanpa gelar perkara, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum.

“Ini adalah pelanggaran prinsipil terhadap KUHAP, Peraturan Jaksa Agung, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan sekadar cacat administratif, tapi pelanggaran terhadap hak konstitusional klien kami,” ujar Septiani.

Ia juga menduga jika majelis hakim dalam persidangan ini telah menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang nyata.

“Hakim justru memperkuat tindakan aparat, seolah lebih sibuk menjaga wajah institusi daripada menegakkan keadilan,” tegasnya

Sorotan juga diarahkan pada dugaan tidak adanya audit kerugian negara dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat sebelum penetapan tersangka.

“Dalam kasus dugaan korupsi, audit adalah syarat mutlak. Tanpa itu, penetapan tersangka sangat prematur,” ujar Angga Saputra, S.H., M.H, anggota tim hukum lainnya. Ia menyebut penyidikan menjadi cacat sejak awal.

Angga menegaskan, penetapan tersangka tanpa audit resmi menyalahi prinsip legalitas dan membuka ruang kriminalisasi.

Muhamad Khoiry Lizani, S.H., kuasa hukum lainnya, menyebut jaksa diduga kuat telah melanggar batas kewenangannya dengan menyeret substansi perkara ke ruang praperadilan.

“Praperadilan hanya menguji legalitas prosedural, bukan mengadili materi perkara. Tuduhan bahwa ahli hukum kami masuk ke pokok perkara adalah kekeliruan fatal,” kata Khoiry.

Ia menuding jaksa gagal memahami batas antara aspek formil dan materiil hukum, dan justru mempermalukan institusinya sendiri.

Lebih jauh, Septiani menduga adanya rekayasa dalam administrasi hukum. Surat penetapan tersangka, kata mereka, diberikan kepada pihak yang bukan kuasa hukum resmi. “Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, tapi mengindikasikan praktik manipulatif dalam sistem hukum,” ujar Septiani.

Menurutnya, apa yang terjadi di pengadilan bukanlah proses pencarian keadilan, melainkan pertunjukan kompromi antara penyidik dan hakim.

“Ketika lembaga peradilan sudah dikendalikan oleh kepentingan institusional, maka hukum tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan.” tegas Septiani.

SHS Law Firm menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum.

Tags: penetapan tersangka tanpa auditPermohonan Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Herman Deru: Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Mental Spiritual dan Pembangunan Karakter

Next Post

SPMB SMK Negeri 1 Palembang Sebanyak 468 Siswa, Ini Jadwal dan Persyaratan Pendaftarannya

YN

Info Terkait

Permohonan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Pengusaha Kaya Asal Sumsel HA, Berkas Dilimpahkan Mabes Polri Ke Kejaksaan

23 September 2024

Berita Terbaru

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

Langkah Menuju Keunggulan: Koto Lubuklinggau Resmi Dipilih sebagai Tuan Rumah Porprov 2027 dalam Pleno Pertama KONI Sumsel

PT Bukit Asam, Tbk (Persero) Berikan Materi Ke Siswa, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

14 Cabor Tak Diundang dalam Rakerprov KONI Sumsel, KONI Sumsel Dinilai Langgar AD/ART

Perjalanan 68 Tahun Pertamina (Persero): Kilang Pertamina Plaju Terus Dorong Inovasi Menyuplai Energi untuk Negeri

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Tersangka Korupsi

KPID Sumsel Perkuat Pemahaman Penyiaran Siswa SMP IT Azizah Lewat Edukasi Langsung

Rakerprov KONI Sumsel Digelar, Yulian Gunhar Dorong Sinergi Semua Komponen Olahraga

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

Tanam Pohon di Gambung, Direktur Jamparing Institute: Ini Harusnya Jadi Alarm Pemkab Bandung

Tanam Pohon di Gambung
Reporter lian
5 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In