• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Reporter YN
20 Mei 2024
Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin
Bagikan ke Whatsapp

Prabumulih, lamanqu.com – Oknum bidan ZN Binti Wahyudin perempuan, 51 tahun, telah membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah. Dengan TKP Jl Srikandi No 17 RT 13 RW O3 Kel Muntang Tapus Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus tersangka ZN adalah pelaku membuka praktek bidan mandiri dan melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi (STR dan SIP).

“Kronologisnya adalah pada kamis tanggal 2 mei 2024 diperoleh informasi melalui media sosial (video), seorang perempuan menggunakan jas layaknya dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang ibu yang sedang terbaring di tempat tidur yang disebutkan lokasinya berada diwilayah kota Prabumulih,” ujarnya saat pres rilis.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih, mencari dan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek, mencari saksi-saksi dan barang bukti. Dari analisa yang dilakukan penyidik, diduga telah terjadi pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.

Tim penyidik Polres Prabumulih dengan asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk bisa memenuhi unsur unsur pasal UU RI no 17 tahun 2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP. Diantaranya keterangan saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, keterangan tersangka.

Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi (petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat) serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel) yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.

Barang Bukti Surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010. Surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017. Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan).Surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN

Kemudian, Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021.Obat obatan dan alat kesehatan, Pakaian tenaga medis/dokter,Buku berobat pasien, ⁠Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien

Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).

Juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

“Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Tags: pidana penjaraPraktik Bidan Mandiri
ADVERTISEMENT
Previous Post

KNPI Sumsel Rayakan Hari Kebangkitan Nasional Ke116 Tahun 2024

Next Post

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Pastikan Ubah Jam Keluar ODOL

YN

Info Terkait

pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

19 Agustus 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In