• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua Koperasi S.M Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Melaporkan Persidangan Usaha Tidak Sehat

Reporter YN
29 April 2024
Persidangan Usaha Tidak Sehat
Bagikan ke Whatsapp

OKI, lamanqu.com – Ketua Koperasi S.M yang berada di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadukan, melaporkan serta menyampaikan fakta-fakta secara faktual terkait persoalan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktek monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi Sido Makmur di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Perusahaan yakni PT B.K.M.

Serta didasari keadilan kami memohon kepada Gubernur Sumsel untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan kami dengan mengacu ke perundang-undangan yang berlaku, demikian diutarakan Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar dan juga pengacara David Son. Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar.

Dikatakan Ketua Koperasi S.M, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Koperasi S. M, Muchtar dan juga pengacaranya, dimana kami menganggap pihak perusahaan tidak transparan dan memonopoli perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang menjadi wadah bagi kami peserta plasma.

Kami sudah berulang kali menempuh cara bermusyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah ini, tapi tidak menemukan solusi.

“Di mana pihak perusahaan memaksakan suatu keputusan yang menurut kami sangat merugikan hak-hak peserta koperasi anggota plasma, dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, di mana pola inti plasma yang sudah menjadi aturan dan undang-undang dengan regulasi yang benar dan berimbang ini tidak kami dapatkan.

Sedangkan undang-undang yang mengatur yakni Nomor 18 dan Nomor 19 tentang Perkebunan itu sudah sangat jelas mengatur dengan regulasi yang baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui inti plasma ini.

“Kami hanya menuntut transparan dalam sistem pembayaran Tandan Buah Segar (TBS), pertanggungjawaban pembayaran TBS ke koperasi, dengan dasar-dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di sini banyak kejanggalan yang kami dapat, yakni voucher pembayaran TBS dari perusahaan ke koperasi tidak mempunyai dasar hukum, sesuai dengan pola kemitraan contohnya terlampir.

Tidak transparan nya dalam penetapan harga TBS dari perusahaan ke kami pihak Koperasi, pemotongan TBS plasma sangat diluar aturan pola kemitraan inti plasma yang berlaku, dan contohnya terlampir.

“Manajemen fee 5 persen yang dipotong oleh perusahaan melalui hasil TBS Koperasi, yang mana amanat undang-undang tidak ada dasar hukum dan aturan tentang pola kemitraan inti plasma,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kami sering diintervensi dan diintimidasi oleh oknum-oknum perusahaan apabila kami ada perlawanan-perlawanan seperti ini, dan kami merasa bukan rekanan atau mitra dari perusahaan yang mana diamanahkan oleh undang-undang.

Dengan ini besar harapan kami supaya Gubernur Sumsel dapat membantu penyelesaian masalah kami dengan perusahaan, dan memohon kepada Gubernur Sumsel untuk segera memanggil perusahaan untuk duduk bersama dengan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut yang menimbulkan keresahan masyarakat serta menghindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan.

“Demi terwujudnya rasa keadilan dan kesejahteraan petani plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” ucapnya.

Tags: Persidangan Usaha Tidak SehatTandan Buah Segar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Tanjung Aur dan Tanjung Barangan Bersatu Minta Pemkot Palembang Hentikan Operasional Mobil Dump Truk Pengangkut Tanah

Next Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In