• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua Koperasi S.M Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Melaporkan Persidangan Usaha Tidak Sehat

Reporter YN
29 April 2024
Persidangan Usaha Tidak Sehat
Bagikan ke Whatsapp

OKI, lamanqu.com – Ketua Koperasi S.M yang berada di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadukan, melaporkan serta menyampaikan fakta-fakta secara faktual terkait persoalan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktek monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi Sido Makmur di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Perusahaan yakni PT B.K.M.

Serta didasari keadilan kami memohon kepada Gubernur Sumsel untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan kami dengan mengacu ke perundang-undangan yang berlaku, demikian diutarakan Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar dan juga pengacara David Son. Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar.

Dikatakan Ketua Koperasi S.M, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Koperasi S. M, Muchtar dan juga pengacaranya, dimana kami menganggap pihak perusahaan tidak transparan dan memonopoli perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang menjadi wadah bagi kami peserta plasma.

Kami sudah berulang kali menempuh cara bermusyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah ini, tapi tidak menemukan solusi.

“Di mana pihak perusahaan memaksakan suatu keputusan yang menurut kami sangat merugikan hak-hak peserta koperasi anggota plasma, dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, di mana pola inti plasma yang sudah menjadi aturan dan undang-undang dengan regulasi yang benar dan berimbang ini tidak kami dapatkan.

Sedangkan undang-undang yang mengatur yakni Nomor 18 dan Nomor 19 tentang Perkebunan itu sudah sangat jelas mengatur dengan regulasi yang baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui inti plasma ini.

“Kami hanya menuntut transparan dalam sistem pembayaran Tandan Buah Segar (TBS), pertanggungjawaban pembayaran TBS ke koperasi, dengan dasar-dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di sini banyak kejanggalan yang kami dapat, yakni voucher pembayaran TBS dari perusahaan ke koperasi tidak mempunyai dasar hukum, sesuai dengan pola kemitraan contohnya terlampir.

Tidak transparan nya dalam penetapan harga TBS dari perusahaan ke kami pihak Koperasi, pemotongan TBS plasma sangat diluar aturan pola kemitraan inti plasma yang berlaku, dan contohnya terlampir.

“Manajemen fee 5 persen yang dipotong oleh perusahaan melalui hasil TBS Koperasi, yang mana amanat undang-undang tidak ada dasar hukum dan aturan tentang pola kemitraan inti plasma,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kami sering diintervensi dan diintimidasi oleh oknum-oknum perusahaan apabila kami ada perlawanan-perlawanan seperti ini, dan kami merasa bukan rekanan atau mitra dari perusahaan yang mana diamanahkan oleh undang-undang.

Dengan ini besar harapan kami supaya Gubernur Sumsel dapat membantu penyelesaian masalah kami dengan perusahaan, dan memohon kepada Gubernur Sumsel untuk segera memanggil perusahaan untuk duduk bersama dengan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut yang menimbulkan keresahan masyarakat serta menghindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan.

“Demi terwujudnya rasa keadilan dan kesejahteraan petani plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” ucapnya.

Tags: Persidangan Usaha Tidak SehatTandan Buah Segar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Tanjung Aur dan Tanjung Barangan Bersatu Minta Pemkot Palembang Hentikan Operasional Mobil Dump Truk Pengangkut Tanah

Next Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In