• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Maret 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua Koperasi S.M Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Melaporkan Persidangan Usaha Tidak Sehat

Reporter YN
29 April 2024
Persidangan Usaha Tidak Sehat
Bagikan ke Whatsapp

OKI, lamanqu.com – Ketua Koperasi S.M yang berada di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadukan, melaporkan serta menyampaikan fakta-fakta secara faktual terkait persoalan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktek monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi Sido Makmur di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Perusahaan yakni PT B.K.M.

Serta didasari keadilan kami memohon kepada Gubernur Sumsel untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan kami dengan mengacu ke perundang-undangan yang berlaku, demikian diutarakan Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar dan juga pengacara David Son. Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar.

Dikatakan Ketua Koperasi S.M, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Koperasi S. M, Muchtar dan juga pengacaranya, dimana kami menganggap pihak perusahaan tidak transparan dan memonopoli perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang menjadi wadah bagi kami peserta plasma.

Kami sudah berulang kali menempuh cara bermusyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah ini, tapi tidak menemukan solusi.

“Di mana pihak perusahaan memaksakan suatu keputusan yang menurut kami sangat merugikan hak-hak peserta koperasi anggota plasma, dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, di mana pola inti plasma yang sudah menjadi aturan dan undang-undang dengan regulasi yang benar dan berimbang ini tidak kami dapatkan.

Sedangkan undang-undang yang mengatur yakni Nomor 18 dan Nomor 19 tentang Perkebunan itu sudah sangat jelas mengatur dengan regulasi yang baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui inti plasma ini.

“Kami hanya menuntut transparan dalam sistem pembayaran Tandan Buah Segar (TBS), pertanggungjawaban pembayaran TBS ke koperasi, dengan dasar-dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di sini banyak kejanggalan yang kami dapat, yakni voucher pembayaran TBS dari perusahaan ke koperasi tidak mempunyai dasar hukum, sesuai dengan pola kemitraan contohnya terlampir.

Tidak transparan nya dalam penetapan harga TBS dari perusahaan ke kami pihak Koperasi, pemotongan TBS plasma sangat diluar aturan pola kemitraan inti plasma yang berlaku, dan contohnya terlampir.

“Manajemen fee 5 persen yang dipotong oleh perusahaan melalui hasil TBS Koperasi, yang mana amanat undang-undang tidak ada dasar hukum dan aturan tentang pola kemitraan inti plasma,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kami sering diintervensi dan diintimidasi oleh oknum-oknum perusahaan apabila kami ada perlawanan-perlawanan seperti ini, dan kami merasa bukan rekanan atau mitra dari perusahaan yang mana diamanahkan oleh undang-undang.

Dengan ini besar harapan kami supaya Gubernur Sumsel dapat membantu penyelesaian masalah kami dengan perusahaan, dan memohon kepada Gubernur Sumsel untuk segera memanggil perusahaan untuk duduk bersama dengan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut yang menimbulkan keresahan masyarakat serta menghindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan.

“Demi terwujudnya rasa keadilan dan kesejahteraan petani plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” ucapnya.

Tags: Persidangan Usaha Tidak SehatTandan Buah Segar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Tanjung Aur dan Tanjung Barangan Bersatu Minta Pemkot Palembang Hentikan Operasional Mobil Dump Truk Pengangkut Tanah

Next Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In