• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua Koperasi S.M Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Melaporkan Persidangan Usaha Tidak Sehat

Reporter YN
29 April 2024
Persidangan Usaha Tidak Sehat
Bagikan ke Whatsapp

OKI, lamanqu.com – Ketua Koperasi S.M yang berada di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengadukan, melaporkan serta menyampaikan fakta-fakta secara faktual terkait persoalan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktek monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi Sido Makmur di Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Talang Selapan Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Perusahaan yakni PT B.K.M.

Serta didasari keadilan kami memohon kepada Gubernur Sumsel untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan kami dengan mengacu ke perundang-undangan yang berlaku, demikian diutarakan Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar dan juga pengacara David Son. Ketua Koperasi Samsul Bahri dengan didampingi Sekretaris Koperasi Muchtar.

Dikatakan Ketua Koperasi S.M, Samsul Bahri didampingi Sekretaris Koperasi S. M, Muchtar dan juga pengacaranya, dimana kami menganggap pihak perusahaan tidak transparan dan memonopoli perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang menjadi wadah bagi kami peserta plasma.

Kami sudah berulang kali menempuh cara bermusyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah ini, tapi tidak menemukan solusi.

“Di mana pihak perusahaan memaksakan suatu keputusan yang menurut kami sangat merugikan hak-hak peserta koperasi anggota plasma, dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, di mana pola inti plasma yang sudah menjadi aturan dan undang-undang dengan regulasi yang benar dan berimbang ini tidak kami dapatkan.

Sedangkan undang-undang yang mengatur yakni Nomor 18 dan Nomor 19 tentang Perkebunan itu sudah sangat jelas mengatur dengan regulasi yang baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui inti plasma ini.

“Kami hanya menuntut transparan dalam sistem pembayaran Tandan Buah Segar (TBS), pertanggungjawaban pembayaran TBS ke koperasi, dengan dasar-dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, di sini banyak kejanggalan yang kami dapat, yakni voucher pembayaran TBS dari perusahaan ke koperasi tidak mempunyai dasar hukum, sesuai dengan pola kemitraan contohnya terlampir.

Tidak transparan nya dalam penetapan harga TBS dari perusahaan ke kami pihak Koperasi, pemotongan TBS plasma sangat diluar aturan pola kemitraan inti plasma yang berlaku, dan contohnya terlampir.

“Manajemen fee 5 persen yang dipotong oleh perusahaan melalui hasil TBS Koperasi, yang mana amanat undang-undang tidak ada dasar hukum dan aturan tentang pola kemitraan inti plasma,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kami sering diintervensi dan diintimidasi oleh oknum-oknum perusahaan apabila kami ada perlawanan-perlawanan seperti ini, dan kami merasa bukan rekanan atau mitra dari perusahaan yang mana diamanahkan oleh undang-undang.

Dengan ini besar harapan kami supaya Gubernur Sumsel dapat membantu penyelesaian masalah kami dengan perusahaan, dan memohon kepada Gubernur Sumsel untuk segera memanggil perusahaan untuk duduk bersama dengan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut yang menimbulkan keresahan masyarakat serta menghindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan di lapangan.

“Demi terwujudnya rasa keadilan dan kesejahteraan petani plasma sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” ucapnya.

Tags: Persidangan Usaha Tidak SehatTandan Buah Segar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Tanjung Aur dan Tanjung Barangan Bersatu Minta Pemkot Palembang Hentikan Operasional Mobil Dump Truk Pengangkut Tanah

Next Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Hubungan Keprotokolan se-Sumsel Tahun 2024

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In