Hak Jawab : Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan

News, Jatim
foto ilUstrasi hak jawab

Hak Jawab : Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan

Banyuwangi, lamanqu.com—Redaksi lamanqu.com dalam hal ini menerima naskah berita Hak Jawab dari Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan beralamat di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur atas pemberitaan yang diunggah pada situs lamanqu.com dengan judul berita  “Diduga Oknum Warga Canga’an Dilaporkan Kepolsek Genteng Menjajikan Masuk PNS Tanpa Tes” yang diunggah pada 29 Desember 2023 dengan link berita dibawah ini :

https://lamanqu.com/2023/12/29/diduga-oknum-warga-cangaan-dilaporkan-kepolsek-genteng-menjajikan-masuk-pns-tanpa-tes/

Berita tersebut juga diperoleh dari wartawan dengan sumber nya :

https://ganeshaabadi.com/janjikan-masuk-pns-tanpa-tes-oknum-warga-cangaan-dilaporkan-kepolsek-genteng-1/

Dalam hal ini  Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan melihat adanya pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena  Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan melihat berita tersebut tidak berimbang, memuat opini yang menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kemudian Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan telah melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers dan telah direspon dengan beberapa rekomendasi untuk Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan dan beberapa media di Banyuwangi atas laporan tersebut.

“Pada akhirnya, Sebagai penegak hukum dan juga turut mengawal fungsi social control dan pilar demokrasi kita berharap dan mengajak kawan kawan wartawan lebih bersikap professional dalam menjalankan profesi nya, “tulis Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan.

Atas peristiwa tersebut redaksi lamanqu.com dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa redaksi telah melakukan poin rekomendasi dari dewan Pers sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik.

Kemudian juga melalui halaman ini juga menyampaikan permintaan maaf atas kealfaan tersebut kepada Kantor Hukum Abdul Basir S.H., & Rekan dan juga khalayak pembaca setia lamanqu.com dan akan terus melakukan pembinaan terhadap para wartawan termasuk juga memberi sanksi internal kepada wartawan yang bersangkutan.

Akhir kata atas perhatian, atensi dan pengertian semua pihak redaksi lamanqu.com mengucapkan terimakasih. (Redaksi)