• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Kepada Homsiah Dinilai Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

Reporter YN
5 Januari 2024
Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa
Bagikan ke Whatsapp

Muba, lamanqu.com – PN Muba-Buntut dari Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Muba Terlalu Ringan, Kepada Homsiah Yang Merupakan Terdakwa dari Kasus Penganiayaan Terhadap korban Asmawati, yang Merupakan Warga Desa kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Beberapa Bulan Lalu, Atas Tuntutan Tersebut Pihak Kuasa hukum dan Keluarga korban Merasa Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (04/01/2024).

Apriyansyah.,SH selaku kuasa Hukum korban asmawati mengatakan sangat kecewa atas Tuntutan jaksa penutut umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan karena sudah jelas Vide.pasal 351 ayat. 1 KUHP dalam Perkara yg tergister pada Pengadilan Negeri sekayu No:442/Pid.B/2023/PN Sekayu. yang mana dalam agenda sidang tuntutan hari ini oleh jaksa Terdakwa Atas nama Homsia di Tuntut hanya 8 ( Delapan )bulan saja sunguh sangat tidak masuk akal padahal jelas ancaman pasal tersebut 2 tahun delapan bulan.

Apriyansyah juga mengatakan, tuntutan tersebut kami menilai sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban, mengingat Terdakwa selama proses hukum sebagai Tersangka baik di kepolisian sampai pelimpahan P. 21 terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses persidangan ini.

“Hal ini menurut kami ada dugaan yang sangat janggal seharusnya untuk kepastian Hukum dan keadilan Terdakwa/ Tersangka haruslah ditahan apapun yang menjadi alasan bagi Terdakwa, jadi saya penasehat hukum sangat Kecewa atas Tuntutan jaksa pada persidangan hari ini. Kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak terfokus pada surat tuntutan penuntut Umum kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri sekayu atau Majelis Hakim yg memeriksa perkara ini agar secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

“Mengigat korban atas perbuatan terdakwa sudah sangat Mengangu fisik dan Pisikologi dalam pekerjaan sehari-hari. Oleh karenanya kami berharap supaya pengadilan memutus perkara ini secara maksimal,” tukasnya.

Dalam persidangan Terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan degan baik dalam proses persidangan. Selanjutnya Kami Team Penasehat Hukum akan berdiskusi bersama keluarga Korban untuk menentukan langkah atau Upaya Hukum apa yang masih tersedia atas Tuntutan Jaksa Penutut umum tersebut.

“Pada sidang hari ini tentunya pasti kami akan melakukan Upaya Hukum untuk mencari Keadilan Bagi Klien kami. Makanya Kasus ini kami limpahkan kepada Pihak Penegak Hukum, berharap agar Terdakwa ini mendapat Hukuman yang Setimpal dengan perbuatannya, dan Kedepan Terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Tapi malah sebaliknya yang kita dapatkan, di luar dari Nalar akal sehat kita sebagai manusia, entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu”kalau sudah kejadiannya seperti ini tentu akan sulit bagi kami sebagai masyarakat percaya dengan Hukum,” pungkasnya.

“Hukum itu merupakan suatu Lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau Hukum saja tidak adil kemana lagi kami akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di Institusi Hukum di Muba,” tutupnya.

Tags: Korban Penganiayaan AsmawatiTuntutan Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengunaan Dana BOS dan Komite Sudah Diaudit Inspektorat, Kabid SMA Disdik Sumsel Imbau Kepala Sekolah Tidak Usah Khawatir

Next Post

Kembali Sambangi Warga Pesisir Di Desa Kusamba, Subsatgas Binmas Ajak Warga jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

YN

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
sidang lanjutan kasus pembunuhan

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

TMMD Bukan Sekadar Membangun Fisik, Makan Bersama Jadi Simbol Kedekatan TNI dan Rakyat

Hampir Sebulan Bersama, Satgas TMMD dan Warga Semakin Dekat

Di Tengah Kesibukan TMMD, Prajurit Sempatkan Diri Siapkan Hadiah untuk Warga

Jelang 17 Agustus, Satgas TMMD Hidupkan Semangat Kemerdekaan Bersama Warga

Bertahun-Tahun Menderita Saraf Terjepit, Ridho Dikunjungi Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang 

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Wadansatgas Cek Pemasangan Tenda di Lokasi Acara

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Wadansatgas Cek Kesiapan Lokasi Acara Tempat Pemasangan Tenda VVIP

Semarak HUT ke-81 RI, Satgas TMMD dan Karang Taruna Siapkan Hadiah Lomba 17 Agustus

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In