• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tuntutan Kepada Homsiah Dinilai Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

Reporter YN
5 Januari 2024
Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa
Share on Whatsapp

Muba, lamanqu.com – PN Muba-Buntut dari Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Muba Terlalu Ringan, Kepada Homsiah Yang Merupakan Terdakwa dari Kasus Penganiayaan Terhadap korban Asmawati, yang Merupakan Warga Desa kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Beberapa Bulan Lalu, Atas Tuntutan Tersebut Pihak Kuasa hukum dan Keluarga korban Merasa Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (04/01/2024).

Apriyansyah.,SH selaku kuasa Hukum korban asmawati mengatakan sangat kecewa atas Tuntutan jaksa penutut umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan karena sudah jelas Vide.pasal 351 ayat. 1 KUHP dalam Perkara yg tergister pada Pengadilan Negeri sekayu No:442/Pid.B/2023/PN Sekayu. yang mana dalam agenda sidang tuntutan hari ini oleh jaksa Terdakwa Atas nama Homsia di Tuntut hanya 8 ( Delapan )bulan saja sunguh sangat tidak masuk akal padahal jelas ancaman pasal tersebut 2 tahun delapan bulan.

Apriyansyah juga mengatakan, tuntutan tersebut kami menilai sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban, mengingat Terdakwa selama proses hukum sebagai Tersangka baik di kepolisian sampai pelimpahan P. 21 terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses persidangan ini.

“Hal ini menurut kami ada dugaan yang sangat janggal seharusnya untuk kepastian Hukum dan keadilan Terdakwa/ Tersangka haruslah ditahan apapun yang menjadi alasan bagi Terdakwa, jadi saya penasehat hukum sangat Kecewa atas Tuntutan jaksa pada persidangan hari ini. Kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak terfokus pada surat tuntutan penuntut Umum kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri sekayu atau Majelis Hakim yg memeriksa perkara ini agar secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

“Mengigat korban atas perbuatan terdakwa sudah sangat Mengangu fisik dan Pisikologi dalam pekerjaan sehari-hari. Oleh karenanya kami berharap supaya pengadilan memutus perkara ini secara maksimal,” tukasnya.

Dalam persidangan Terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan degan baik dalam proses persidangan. Selanjutnya Kami Team Penasehat Hukum akan berdiskusi bersama keluarga Korban untuk menentukan langkah atau Upaya Hukum apa yang masih tersedia atas Tuntutan Jaksa Penutut umum tersebut.

“Pada sidang hari ini tentunya pasti kami akan melakukan Upaya Hukum untuk mencari Keadilan Bagi Klien kami. Makanya Kasus ini kami limpahkan kepada Pihak Penegak Hukum, berharap agar Terdakwa ini mendapat Hukuman yang Setimpal dengan perbuatannya, dan Kedepan Terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Tapi malah sebaliknya yang kita dapatkan, di luar dari Nalar akal sehat kita sebagai manusia, entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu”kalau sudah kejadiannya seperti ini tentu akan sulit bagi kami sebagai masyarakat percaya dengan Hukum,” pungkasnya.

“Hukum itu merupakan suatu Lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau Hukum saja tidak adil kemana lagi kami akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di Institusi Hukum di Muba,” tutupnya.

Tags: Korban Penganiayaan AsmawatiTuntutan Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengunaan Dana BOS dan Komite Sudah Diaudit Inspektorat, Kabid SMA Disdik Sumsel Imbau Kepala Sekolah Tidak Usah Khawatir

Next Post

Kembali Sambangi Warga Pesisir Di Desa Kusamba, Subsatgas Binmas Ajak Warga jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

YN

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
sidang lanjutan kasus pembunuhan

Sidang Kasus Pembunuhan di Sekip, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Bebas Dari Segala Tuntutan

21 Juni 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In