Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Kepala Purchasing PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia Divonis Empat Tahun Penjara

Palembang, lamanqu.com – Imbas gelapkan uang perusahaan miliaran rupiah, Vera mantan kepala purchasing PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia dihukum empat tahun penjara. Hal tersebut diketahui saat hakim ketua Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Kamis (21/12/2023).
“Menyatakan terdakwa Vera telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun,”tegasnya.
Dalam perkara tersebut terdakwa Vera dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang pada agenda sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan modus yang dilakukan bermula pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala purchasing (pembelian) melakukan pembelian barang kebutuhan perusahaan. Namun berdasarkan audit internal ditemukan penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian PT Sutopo Lestari Jaya senilai 1,9 miliar lebih dan PT Tedmon Indonesia senilai 695 juta.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sutopo Lestari Jaya dan PT Tedmon Indonesia Dedi Alex SH saat diwawancarai seusai sidang mengaku apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai sudah baik dan maksimal dalam menjatuhkan vonis.
“Kita apresiasi kinerja hakim yang sudah bagus dan maksimal dalam menangani perkara ini,” singkatnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaKepala Dinkes Sumsel Serukan Peran Tokoh Masyarakat dan Orang Tua Cegah HIV/AIDS...
News, Sumsel
Pemprov Sumsel Bakal Segera Perluas Segmen Program GSMP Tahun 2025...
News, Sumsel
Penutupan Sementara Satu Ruas Jalan Sumpah Pemuda Besok Siang, Pengendara Diimbau Ik...
News, Sumsel
Produk UMKM Binaan Kilang Pertamina Plaju Menemani Penumpang Pelita Air di Langit In...
News, Sumsel
KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ketentuannya...
News, Sumsel
Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News