• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor

Reporter Editor Sumsel
19 Mei 2023
Caleg Mantan Koruptor
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Sebuah Pendapat tentang penegakan rasa keadilan sesama anak bangsa yang menghargai demokrasi berkeadilan jujur, adil dan terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan telah mengakhiri tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPD, dan DPR RI untuk pemilu 2024 mendatang.

Penutupan sendiri secara resmi dan serentak pada Minggu 14 Mei 2023 dan dilanjut dengan verifikasi administrasi sampai 23 Mei 2023.

Peristiwa Pemilu diketahui sebagai peristiwa penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, sebab itu pesta demokrasi ini tentunya akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia.

Namun begitu, salah satu tolok ukur laju nya pembangunan disitir dan dicanangkan oleh lembaga anti rasuah (KPK) adalah Indeks Korupsi. Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sebuah acara sarasehan di Jakarta menegaskan, ‘Negara Tidak Akan Maju Jika Korupsi Tidak Dibasmi’.

Perbuatan Korup yang dilakukan oleh terpidana korupsi atau mencuri uang Negara bagi masyarakat merupakan hal yang sangat menjijikan.

Namun hal itu tidak bisa dipungkiri bangsa Indonesia dikenal sebagai Bangsa paling pemaaf di muka bumi tidak begitu menaruh dendam dengan masa lalu seseorang atau mungkin pertimbangan hak azazi bahwa Koruptor tetap dihargai setelah bebas dari menjalani hukuman mereka bebas melanggeng santai berintegritas di tengah tengah masyarkat.

Pro dan kontra terjadi sebagai wujud dinamika Negara demokrasi dengan muncul nya pelonggaran bahwa mantan Koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi bakal calon legislative sebagai wakil rakyat.

Akan hal tersebut masyarakat pun kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg” ini untuk maju duduk sebagai anggota DPR RI, DPD, dan DPRD, melalui PKPU 10/2023, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Dengan diberlakukannya Undang-undang tentang pemilihan umum ini mempunyai ketentuan bahwa Warga Negara Indonesia yang pernah dipidana dijatuhi akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetap berhak mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Ketentuan ini mempunyai catatan, WNI tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Saya berpendapat KPU pun bisa lebih mengoptimalkan penyebarluasan informasi “koruptor nyaleg” melalui ragam saluran media dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Informasi termasuk harus mencakup kasus korupsi yang terkait mantan koruptor. Dengan begitu juga fair play harus ditunjukan dengan sunggu sunggu dan jangan juga harus dilonggarkan bahwa seolah olah dengan memberi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Koruptor ini dan itu malahan menjadi tontonan public bahwa yang bersangkutan setidak nya sudah siap dengan sisi resiko penilian sosial (Social value) nya.

Sekali lagi saya berpendapat berlalukan saja ketentuan bahwa publik harus mengetahui Caleg yang mana mantan Koruptor itu disiarkan saja dengan platform media sosial yang dimiliki KPU, Bawaslu, stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial lainnya harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor.

Oleh Afandi Mulya Kesuma, Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.

Tags: Caleg Mantan KoruptorDemokrasi Berkeadilankoruptor nyaleg
ADVERTISEMENT
Previous Post

Efran Resmi Daftarkan Diri Sebagai Ketua IWO Sumsel

Next Post

Amazing Room Promo Favehotel Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Validasi lapangan Inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Goes to School oleh tim Juri Innovative Government Award...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In