• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor

Reporter Editor Sumsel
19 Mei 2023
Caleg Mantan Koruptor
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Sebuah Pendapat tentang penegakan rasa keadilan sesama anak bangsa yang menghargai demokrasi berkeadilan jujur, adil dan terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan telah mengakhiri tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPD, dan DPR RI untuk pemilu 2024 mendatang.

Penutupan sendiri secara resmi dan serentak pada Minggu 14 Mei 2023 dan dilanjut dengan verifikasi administrasi sampai 23 Mei 2023.

Peristiwa Pemilu diketahui sebagai peristiwa penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, sebab itu pesta demokrasi ini tentunya akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia.

Namun begitu, salah satu tolok ukur laju nya pembangunan disitir dan dicanangkan oleh lembaga anti rasuah (KPK) adalah Indeks Korupsi. Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sebuah acara sarasehan di Jakarta menegaskan, ‘Negara Tidak Akan Maju Jika Korupsi Tidak Dibasmi’.

Perbuatan Korup yang dilakukan oleh terpidana korupsi atau mencuri uang Negara bagi masyarakat merupakan hal yang sangat menjijikan.

Namun hal itu tidak bisa dipungkiri bangsa Indonesia dikenal sebagai Bangsa paling pemaaf di muka bumi tidak begitu menaruh dendam dengan masa lalu seseorang atau mungkin pertimbangan hak azazi bahwa Koruptor tetap dihargai setelah bebas dari menjalani hukuman mereka bebas melanggeng santai berintegritas di tengah tengah masyarkat.

Pro dan kontra terjadi sebagai wujud dinamika Negara demokrasi dengan muncul nya pelonggaran bahwa mantan Koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi bakal calon legislative sebagai wakil rakyat.

Akan hal tersebut masyarakat pun kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg” ini untuk maju duduk sebagai anggota DPR RI, DPD, dan DPRD, melalui PKPU 10/2023, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Dengan diberlakukannya Undang-undang tentang pemilihan umum ini mempunyai ketentuan bahwa Warga Negara Indonesia yang pernah dipidana dijatuhi akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetap berhak mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Ketentuan ini mempunyai catatan, WNI tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Saya berpendapat KPU pun bisa lebih mengoptimalkan penyebarluasan informasi “koruptor nyaleg” melalui ragam saluran media dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Informasi termasuk harus mencakup kasus korupsi yang terkait mantan koruptor. Dengan begitu juga fair play harus ditunjukan dengan sunggu sunggu dan jangan juga harus dilonggarkan bahwa seolah olah dengan memberi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Koruptor ini dan itu malahan menjadi tontonan public bahwa yang bersangkutan setidak nya sudah siap dengan sisi resiko penilian sosial (Social value) nya.

Sekali lagi saya berpendapat berlalukan saja ketentuan bahwa publik harus mengetahui Caleg yang mana mantan Koruptor itu disiarkan saja dengan platform media sosial yang dimiliki KPU, Bawaslu, stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial lainnya harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor.

Oleh Afandi Mulya Kesuma, Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.

Tags: Caleg Mantan KoruptorDemokrasi Berkeadilankoruptor nyaleg
ADVERTISEMENT
Previous Post

Efran Resmi Daftarkan Diri Sebagai Ketua IWO Sumsel

Next Post

Amazing Room Promo Favehotel Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kepala SMA Negeri 1 Palembang: Seluruh Pelaksanaan SPMB Berpedoman pada Juknis, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Antusias Warga Warnai Penyuluhan Kesehatan TMMD, Belajar Mencegah Penyakit Sebelum Terlambat

TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Bekali Warga Pengetahuan Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Penyuluhan Stunting TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Gizi Anak

Dukung Era Baru Energi Nasional, Kilang Plaju Resmi Luncurkan Biosolar B50

Obrolan Hangat di Teras Mushola, Dansatgas Kodim 0418/Palembang Perkuat Ikatan TNI dan Warga Talang Jambe

Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Kolonel Arh Erik Novianto, S.Sos. Komsos Bersama Tokoh Masyarakat di Lokasi TMMD Ke-129

Keramik Mulai Terpasang, Senyum Warga Mengiringi Rehab Mushola Baitul Maghfurin

Langkah Dandim 0418/Palembang Kolonel Erik di Jalan Rawa Jaya, Memastikan Jalan Harapan Warga Segera Terwujud

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In