• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter RZ
16 Mei 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti shabu seberat 96,18 gram atas nama terdakwa Eka Candra (23) yang merupakan warga Kelurahan Kuto Batu Palembang kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Aryanto SH MH digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/5/2023).

Dalam tuntutannya JPU Nenny Karmila SH dari Kejati Sumsel menyatakan terdakwa Eka Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Eka Candra dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 17 Januari 2023. Penangkapan terdakwa bermula saat anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan narkoba jenis shabu kepada seseorang bernama Deni (DPO) dengan kesepakatan harga senilai Rp 55 juta. Kemudian keduanya janjian untuk bertemu di Indomaret simpang pancur Betung Banyuasin.

Setelah itu Deni (DPO) meminta terdakwa Eka Candra untuk mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di Indomaret simpang pacur terdakwa langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada anggota yang menyamar.

Selanjutnya terdakwa pun langsung diamankan dan digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: kurir sabuperkara kepemilikan narkotikaTuntutan Jaksa Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUT Sumsel ke-77, Herman Deru Ungkap Sejumlah Prestasi yang Telah Dicapai Pemprov Sumsel

Next Post

Sumsel Masuk 5 Besar Kawasan Terluas Mangrove, KLHK Ungkap Butuh Peran Serta Seluruh Pihak Untuk Melestarikan Kawasan Mangrove

RZ

Info Terkait

Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

Tuntutan Kepada Homsiah Dinilai Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan Asmawati Kecewa

5 Januari 2024
Kurir Sabu Antar Lintas Provinsi

BNNP Sumsel Meringkus Dua Kurir Sabu Antar Lintas Provinsi

8 Desember 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
Simpan 10 Bungkus Sabu

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

7 September 2021
transaksi jual beli narkoba

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

27 Juli 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In