• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter RZ
10 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 147, 95 gram atas nama terdakwa Aji Adha dan Juanda Rio kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dari pantauan dipersidangan, diketahui kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 11 tahun penjara, selain itu keduanya juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa, Rabu (10/5/2023).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Adha bin Asan dan terdakwa Juanda Rio bin Idun dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, pada agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty F, SH dari Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim Satres narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover) dengan cara memesan narkoba jenis sabu kepada terdakwa Juanda Rio dengan harga Rp 110 juta.

Kemudian terdakwa Juanda Rio menguhubungi terdakwa Aji Adha untuk bertemu di Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, lalu pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa Juanda Rio mengajak anggota yang menyamar untuk berangkat ke Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Setelah terjadi transaksi kedua terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dalam sebuah kotak dengan lakban warna hitam .

Setelah itu kedua terdakwa langsung digeladang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya perkara ini putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Firdaus Hasbullah Tegaskan Pencopotan Baliho Heri Amalindo Oleh Oknum Pol PP Sumsel Itu Bentuk Diskriminasi

Next Post

BAZNAS Muba Serahkan Bantuan Peduli Penderita TBC, Warga tidak Mampu sebesar Rp 10 juta

RZ

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In