• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
4 Oktober 2022
sidang tuntutan perkara narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terjerat perkara narkotika dengan barang bukti shabu seberat 490,16 gram, lima terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum.

Para terdakwa tersebut diantaranya, Asmawi, Niko Wirianto, Juperlius (Oknum ASN Kejaksaan), Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dari Kejati Sumsel membacakan tuntutannya secara bergantian terhadap kelima terdakwa dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Niko Wirianto dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Japerlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan serta terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa, Selasa (4/10/2022).

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menunda jalannya sidang hingga pekan depan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan, ketiga terdakwa yakni, Asmawi, Niko Wirianto dan Juperlius diamankan oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 18.30 di depan Indomaret Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang saat hendak melakukan transaksi dengan anggota Satres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran (undercover).

Terdakwa Asmawi diamankan dihalaman parkir Indomaret tersebut, sedangkan Niko Wirianto dan Juperlius diamankan diseberang Indomaret setelah menerima shabu yang diberikan oleh terdakwa Rulyan Prayogi.

Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi diamankan saat diminta datang ke Satres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi terkait keterangan terdakwa Juperlius dan terdakwa Niko Wirianto terkait barang bukti tersebut.

Tags: aparat penegak hukumSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Job Fair Muba Expo 2022, Sedot Peminat Ratusan Pencari Kerja

Next Post

Balitbangda Akan Berubah Menjadi BRIDA, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Semua Inovasi Daerah

Editor Sumsel

Info Terkait

pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021
narkotika jenis sabu, sidang perkara narkotika

Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram, Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui

27 Oktober 2021
Sidang Perkara Narkotika

Chairul Bernafas Lega Setelah Lepas Dari Tuntutan Pidana Mati

28 Juli 2021
sidang perkara Narkotika

Kurir Narkoba di Tuntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

14 Juli 2021
Rakyat Sumbar Desak Kapolri, hukum pelaku penembak mati

Rakyat Sumbar Desak Kapolri Hukum Pelaku Penembakan Deki

30 Januari 2021

Berita Terbaru

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Gandeng Masyarakat Pesisir, Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Desa Sungsang IV Menuju Ekowisata Berkelanjutan

Ketua HPN Sumsel Sebut Akan Berdayakan Pengusaha Nahdliyin Mulai Tingkat Bawah Hingga Atas

Andalas Forum VI: BPDP dan Penguatan ISPO Menjadi Kunci Masa Depan Sawit Indonesia

SHSLAWFIRM: Pelaku Melanggar UU Ite, Kami Juga akan Mempropamkan Oknum Polri RMS

Optimalkan Potensi Wakaf Uang, Kanwil Kemenag Sumsel dan BWI Jalin Sinergi Strategis

Muba Membangun SDM : Di Bawah Komando Bupati Toha, Putra-Putri Bumi Serasan Sekate Siap Taklukkan Industri Migas

Juni-Agustus Jamaah Travel Al Mukhtar Full Set Sebelum Diresmikan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In