• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Dugaan Pungli SD 03 Banding agung, Disdik Oku Selatan Menanggapi Serius

Reporter Editor Sumsel
29 September 2022
Dugaan Pungli SD 03 Banding agung, Disdik Oku Selatan Menanggapi Serius
Share on Whatsapp

Dugaan Pungli SD 03 Banding agung, Disdik Oku Selatan Menanggapi Serius

Muaradua, lamanqu.com—-Diberitakan sebelumnya melalui media online dengan judul ” BERKEDOK JUAL BUSANA MUSLIM, OKNUM KEPSEK SD 03 BANDING AGUNG DISINYALIR LAKUKAN PUNGLI DAN PENIPUAN”

Ternyata langsung ditanggapi serius oleh Dinas pendidikan kabupaten oku selatan.

Kepala sekolah dan para dewan guru lainnya sempat beberapa kali dipanggil untuk dikonfirmasi dan sinkronkan penjelasannya terkait adanya dugaan pungutan uang untuk pengadaan Busana muslim dan dugaan penggelapan uang yang sudah terkumpul dari para siswa tersebut.

Dijabarkan sebelumnya,berdasarkan dapodik tahun ajaran 2022/2023 jumlah siswa SDN 03 Banding Agung yang terletak di Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung itu sebanyak 203 siswa-siswi.

Dan berdasarkan fakta yang didapat dilapangan oknum Kepsek RHI tersebut meminta uang sebesar Rp.150.000,/siswa melalui kepala sekolah sebelumnya,
tapi setelah uang 10 juta dipegang oleh kepsek RHI ternyata tidak dibayarkan kepada konveksi tempat pembuatan busana busana muslim yang dimaksudkan.

Tidak cuma itu saja,melalui investigasi Media dan LSM GNPK- RI di lapangan beberapa waktu yang lalu,ternyata diperoleh juga informasi dan fakta jika kepsek RHI juga melakukan dugaan Pungli sebesar 100 ribu/ siswa kelas 1 ( satu) untuk pengadaan kaos olah raga,namun uang hasil pungutan tersebut tidak dibayarkan kepada konveksi tempat kepsek RHI memesan.

Selain itu ternyata pengelolaan dana BOS juga tidak transparan,biaya pengecatan motif kawai kanduk dan biaya pemesanan plang/merek sekolah,ternyata belum dibayar oleh kepsek RHI dengan seorang warga lampung yang notabene tempat konveksi pembuatan baju olahraga yang kepsek RHI bohongi sebelumnya.

Sehingga, diduga uang dari pungutan pengadaan busana muslim sebesar 10 juta dan 14 juta akumulasi harga kaos olah raga,biaya pengecatan motif kawai kanduk serta plang/merek sekolah SD 03 Banding agung, kuat dugaan diselewengkan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.

Rustam,pengusaha konveksi saat dihubungi via saluran telepon mengungkapkan kekecewaannya sebab kepsek RHI tidak pernah membayar total uang 14 juta kepadanya.

” Saya terputus komunikasi dengan kepsek itu dan melalui peran media ini semoga hutang-hutangnya segera dibayarkan, jangankan mau untung- modalnya saja tidak kembali, ini sangat merugikan usaha saya ” ungkap rustam kesal.

Ditempat terpisah Rabu 28/09/2002, Beni Suhendro,SH.MM selaku Kepala dinas pendidikan oku selatan saat ditemui di ruang kerja nya menjelaskan,” Kepsek tersebut sudah kami panggil dan mengenai permasalahan di sekolahnya kita tunggu hingga tanggal 5 oktober nanti,sebab ada perjanjian bila permasalahannya tidak diselesaikan maka kepsek harus mengembalikan uang yang ia pakai,” ungkap Beni dengan ramah.

” Dalam hal ini,tentunya kepsek tersebut tetap akan kita beri surat peringatan dan sanksinya sangat tegas. ” Tambah Beni kemudian.

Padahal beberapa bulan sebelumnya, Pemerintah Daerah Oku selatan melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan larangan untuk tidak melakukan pengadaan seragam, buku dan lainnya di satuan-satuan pendidikan yaitu
Melalui Surat Edaran nomor 420/1132/SEKRET/DISDIK.OS/2022
Tentang Pakaian Seragam Sekolah Siswa PAUD/Kesetaraan, SD/MI, SMP/MTS.

Serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,
dijelaskan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan pelajaran dan seragam di tiap-tiap satuan pendidikan.

Guna untuk kepentingan menegakkan peraturan dan supremasi hukum dalam lingkup pendidikan, Kepala Dinas pendidikan mengharapkan kerjasama dari semua pihak,LSM dan Para media untuk selalu memonitor dan pengawalan kebijakan yang sudah pemerintah tetapkan.

” Hal ini mohon dikawal terus ya, dan bila ada temuan-temuan dilapangan segera laporkan kepada kami dan tentu akan tindak lanjuti ,” tutup nya mengakhiri perbincangan.( Tisna.)

Tags: Disdik Oku SelatanPungli
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hendri Azhari dan Arapik Kenedi Terpilih Jadi Ketua-Sekretaris IKN Bandung

Next Post

Muba Resmi Gandeng PT MIF untuk Olah Sabut Kelapa Petani

Editor Sumsel

Info Terkait

Diduga SMA N 03 OKU Tak Taat Aturan Gelar Perpisahan Pungut Biaya

Diduga SMA N 03 OKU Tak Taat Aturan Gelar Perpisahan Pungut Biaya

27 Februari 2025
poll minyak solar

Oknum Satpam Rosadi Dari PT Indra Angkola Diduga Terlibat Pungli Barter BBM Solar Di Kemang Agung Kertapati

7 Mei 2024
UN Batal, Lanjut Belajar dirumah

UN Batal, Lanjut Belajar dirumah

30 Maret 2020
Pungli Jadi Tuntutan Aksi Puluhan Mahasiswa di Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Pungli Jadi Tuntutan Aksi Puluhan Mahasiswa di Kampus UIN Raden Fatah Palembang

8 Oktober 2019
Ambil Pungli ke Siswa, Kepsek Siap-Siap Kena Sanksi

Ambil Pungli ke Siswa, Kepsek Siap-Siap Kena Sanksi

16 September 2019
Wawako Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Memungut Sumbangan

Wawako Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Memungut Sumbangan

29 Juli 2019

Berita Terbaru

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Keterikatan Kelinci dengan Aspek Kehidupan

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In