Diduga SMA N 03 OKU Tak Taat Aturan Gelar Perpisahan Pungut Biaya

News
Pungli

Diduga SMA N 03 OKU Tak Taat Aturan Gelar Perpisahan Pungut Biaya

Baturaja, LamanQu com—–SMA 03 OKU adakan perpisahan di salah satu hotel mewah di kota Baturaja 25 Feb 2025 baru ini menuai kritikan pedas dari masyarakat mengingat pihak sekolah mengadakan sumbangan dana dari siswa dan wali murid yang sangat fantastis.

Meski sudah tertuang di peraturan MENDIKBUD ada 47 jenis pungli di sekolah salah satunya uang perpisahan dan sudah diatur di perundang undangan No 31 tahun 1999 di mana di bunyikan di KUHP 369 Dimana sangsi hukum maksimal 09 tahun penjara.

Namun semua ini diabaikan pihak sekolah diduga demi mendapatkan keuntungan dari acara perpisahan tersebut, 26 febuari 2025.

Salah satu wali murid yang sempat di tanyakan oleh pihak media inisial MO (37)  tahun menjelas kan” untuk siswa diminta pihak sekolah 250 000 dan untuk wali murid 150 000. kami selaku wali murid mau tidak mau mengikuti acara perpisahan ini kalo tidak kami ikuti takutnya nilai anak kami nilainya kecil apa lagi ini sudah menentukan lulus tidak lulusnya semasa di SMA N 03 OKU ini. “ujar MO.

Hasil temuan awak media di lapangan SMAN 03 OKU Mengadakan pungutan kepada siswa siswi kelas tiga sebesar 250 000 per siswa dan 150 untuk wali murid. Jadi setiap wali muridnya harus mengumpulkan uang sebesar 400 000X 210 wali murid. 84 000 000.selain itu bayak sekali keluhan keluhan wali murid untuk mengumpulkan uang sebesar itu.

Saat dikonfirmasi melalui via telepon kepala sekolah SMAN 03 OKU Membenarkan adanya acara perpisahan tersebut dan sudah banyak wartawan bahkan lebih 10 media yang mengkonfirmasi adanya acara perpisahan tersebut, dan saya silakan mencari berita asal memang dari sumber yang jelas kalo buat buat saya juga anggota LSM di Baturaja ini. Tandas kepala sekolah Budi. (Tisna)