Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang

Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang
Pakar hukum Unsri Sebagai Ahli di PN Palembang sidang kasus YBS
Palembang, LamanQu.com, —Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa menghadirkan dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Unsri Palembang terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang menyeret kliennya berurusan dengan hukum.
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (03/07/2025) yakni Profesor Dr. Joni Emirzon SH., M.Hum (Dekan FH Unsri) dan Dr.Saut Parulian Panjaitan SH M.Hum.
Saksi ahli membeberkan mekanisme pembentukan, pembubaran, dan pengelolaan aset yayasan.
Kemudian menjelaskan mekanisme administrasi pemerintahan dan asas umum pemerintahan yang baik boleh merespon cepat aspirasi atau keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang dinilai kurang baik.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) itu juga hadir tiga orang terdakwa sekaligus, masing-masing Harobin Mustofa (HRB), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Yuherman (YHR), mantan Kepala Seksi Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, serta Usman Goni (USG), yang diketahui berperan sebagai kuasa penjual dalam perkara tersebut.
Ketiganya hadir secara langsung di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dan Kuasa Hukum HRB,
Ridho Junaidi SH MH juga menghadirkan dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Unsri Palembang guna memberikan keterangan yang mendalam terkait aspek hukum yang melatarbelakangi perkara ini, terutama yang berkaitan dengan status aset yayasan dan tata cara pembubaran yayasan secara hukum.
Saksi Ahli Profesor Dr. Joni Emirzon SH., M.Hum (Dekan FH Unsri) dalam sidang untuk terdakwa HRB menjelaskan mengenai pendirian yayasan, pembubaran dan asetnya.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH itu, Prof. Joni menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Yayasan, telah diatur secara tegas mengenai pemisahan antara harta kekayaan milik yayasan dan harta pribadi pendirinya.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH itu, Prof. Joni menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Yayasan, telah diatur secara tegas mengenai pemisahan antara harta kekayaan milik yayasan dan harta pribadi pendirinya.
“Yayasan adalah suatu institusi berbadan hukum yang memiliki organ tersendiri, seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Karena berbadan hukum, yayasan memiliki kekayaan yang mandiri dan terpisah dari kekayaan pribadi atau pihak-pihak yang terlibat dalam pendiriannya termasuk pihak pemerintah,” ujar Prof. Joni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemisahan harta ini memberikan perlindungan hukum terhadap aset yayasan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang bekerja sama atau terlibat dalam kegiatan yayasan.
“Itu sebabnya, ketika terjadi kegiatan keuangan dalam yayasan, termasuk soal jual beli aset, harus dilakukan atas nama yayasan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambahnya.
Mekanisme pembubaran Yayasan tidak bisa sembarangan.
Dalam bagian penting keterangannya, Prof. Joni juga menjelaskan mengenai mekanisme sah dalam membubarkan sebuah yayasan.
Ia menyebutkan bahwa proses pembubaran yayasan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi oleh individu yang tidak berwenang.
Bahkan yayasan yang tidak aktif dalam kurun waktu yang cukup lama tidak bisa bubar begitu saja demi hukum dan apalagi serta merta dikuasai oleh negara.
Menurutnya, ada tiga cara pembubaran yayasan yang memiliki badan hukum yang sah menurut ketentuan perundangan.
“Pertama, yayasan dapat dibubarkan oleh Pembina apabila memang telah selesai masa tujuannya. Kedua, pembubaran bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan atas kepentingan umum telah melanggar ketertiban atau kesusilaan. Ketiga, pembubaran bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan yayasan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika suatu yayasan dibubarkan, maka harus dibentuk likuidator yang bertugas untuk membereskan seluruh aset dan kewajiban yayasan.
Setelah seluruh proses likuidasi selesai, barulah aset yang tersisa dapat diserahkan kepada pihak yang sesuai dengan ketentuan hukum seperti ke lembaga atau yayasan lain yang memiliki visi dan misi yang sama, jika tidak ada baru diserahkan ke negara.
“Dalam konteks hukum, harta yayasan tidak bisa serta-merta dijual atau dialihkan tanpa melalui mekanisme resmi, apalagi jika yayasan tersebut lama tidak beraktivitas belum dibubarkan secara sah dan legal maka yayasan itu status tidak aktif dengan badan hukumnya tetap, aset yayasan tidak otomatis menjadi milik negara, ” tandasnya.
Selain Prof. Joni, kuasa hukum HRB juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu Saut Parulian Panjaitan, yang merupakan ahli hukum administrasi pemerintahan.
Dalam keterangannya, Saut menjelaskan mengenai posisi perangkat daerah dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk kaitannya dengan kewenangan dalam hal pengelolaan aset yang berkaitan dengan yayasan atau institusi non-pemerintah.
“Perangkat daerah seperti sekretaris daerah, asisten, inspektorat, dan lainnya memiliki kedudukan dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah masing-masing,” jelas Saut.
Ia juga menyatakan bahwa jabatan seperti Asisten I (Tapem dan Kesra) biasanya terletak di bawah Sekretariat Daerah dan memiliki fungsi pembinaan urusan pemerintahan.
Namun, kewenangan mereka tidak serta-merta mencakup urusan hukum yayasan yang bukan bagian dari struktur pemerintah daerah, kecuali jika ada dasar hukum atau penugasan khusus.
“Jadi jika ada tindakan pengalihan aset oleh pihak-pihak yang sebelumnya menjabat dalam struktur pemerintahan daerah terhadap yayasan yang bersifat independen, maka harus dilihat terlebih dahulu kewenangannya, apakah memang memiliki dasar hukum yang sah atau tidak,” ujar Saut.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkot Palembang, sesuai ketentuan dan asas umum pemerintahan yang baik boleh merespon cepat aspirasi masyarakat dengan mendengarkan keluhan mereka terkait pelayanan publik dan mengarahkan langsung aparat jajaran di bawahnya melakukan perbaikan sesuai aturan.
Menurut ahli hukum bidang administrasi pemerintahan Dr Saut Parulian Panjaitan SH., M.Hum.,
terkait Harobin yang pernah menjabat Asisten 1 dan Sekda Palembang melakukan komunikasi melalui saluran telepon atau koordinasi dengan pejabat dan aparat jajarannya di bawah boleh saja langsung sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat kurang baiknya pelayanan publik dengan memberikan
arahan agar jajarannya melakukan pelayanan kepada masyarakat
sesuai ketentuan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara Kuasa Hukum HRB, Ridho Junaidi SH MH seusai sidang menjelaskan terkait aset YBS yang menjerat kliennya sudah pernah ada pembahasan yang menyatakan bukan aset Pemkot Palembang atau Pemprov Sumsel melainkan murni aset yayasan itu.
Mengenai pembubaran YBS, dalam perkara tersebut belum ada putusan pengadilan perdata yang menyatakan bahwa Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) bubar sehingga sesuai keterangan ahli hukum dari Unsri, seluruh aset masih tetap milik yayasan itu yang statusnya tidak aktif bukan bubar seperti informasi yang beredar selama ini.
Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa maupun pembela.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian publik di Palembang karena menyangkut pengelolaan aset lembaga pendidikan yang dulunya memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Sumatera Selatan.
Dengan menghadirkan saksi ahli di bidang hukum dagang serta bidang administrasi negara dan pemerintahan, diharapkan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat berharap kebenaran substantif dapat terungkap, siapa bersalah dihukum dan yang tidak dibebaskan serta pihak-pihak lain yang disebut di persidangan terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(Red)
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Langkah Nyata Ayu Nur Suri: Bantu Gizi Ibu dan Anak di Belida Darat...
News, Sumsel
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Acara Syukuran Berujung Duka...
Jabar, News
LRT Sumsel, Layanan Konektivitas Transportasi di Kota Palembang...
News, Sumsel
Kolonel Inf Nurul Yakin Pimpin Sertijab Dandim 0609/Cimahi...
Jabar, News