• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang

Reporter TNS
5 Juli 2025
Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Ridho Junaidi SH MH Tegaskan Aset YBS Murni Milik Yayasan Bukan Punya Pemprov Sumsel dan Juga Pemkot Palembang

Pakar hukum Unsri Sebagai Ahli di PN Palembang sidang kasus YBS

Palembang, LamanQu.com, —Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa menghadirkan dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Unsri Palembang terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang menyeret kliennya berurusan dengan hukum.

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (03/07/2025) yakni Profesor Dr. Joni Emirzon SH., M.Hum (Dekan FH Unsri) dan Dr.Saut Parulian Panjaitan SH M.Hum.

Saksi ahli membeberkan mekanisme pembentukan, pembubaran, dan pengelolaan aset yayasan.

Kemudian menjelaskan mekanisme administrasi pemerintahan dan asas umum pemerintahan yang baik  boleh merespon cepat aspirasi atau keluhan masyarakat atas pelayanan publik  yang dinilai kurang baik.

Saat Saksi Ahli diambil sumpah sebelum sidang di PN Palembang

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) itu juga hadir tiga orang terdakwa sekaligus, masing-masing Harobin Mustofa (HRB), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Yuherman (YHR), mantan Kepala Seksi Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, serta Usman Goni (USG), yang diketahui berperan sebagai kuasa penjual dalam perkara tersebut.

Ketiganya hadir secara langsung di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan  saksi ahli dan Kuasa Hukum HRB,
Ridho Junaidi SH MH juga menghadirkan dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Unsri Palembang guna memberikan keterangan yang mendalam terkait aspek hukum yang melatarbelakangi perkara ini, terutama yang berkaitan dengan status aset yayasan dan tata cara pembubaran yayasan secara hukum.

Saksi Ahli Profesor Dr. Joni Emirzon SH., M.Hum (Dekan FH Unsri)  dalam sidang untuk terdakwa HRB menjelaskan mengenai pendirian yayasan, pembubaran dan asetnya.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH itu, Prof. Joni menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Yayasan, telah diatur secara tegas mengenai pemisahan antara harta kekayaan milik yayasan dan harta pribadi pendirinya.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH itu, Prof. Joni menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Yayasan, telah diatur secara tegas mengenai pemisahan antara harta kekayaan milik yayasan dan harta pribadi pendirinya.

“Yayasan adalah suatu institusi berbadan hukum yang memiliki organ tersendiri, seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Karena berbadan hukum, yayasan memiliki kekayaan yang mandiri dan terpisah dari kekayaan pribadi atau pihak-pihak yang terlibat dalam pendiriannya termasuk pihak pemerintah,” ujar Prof. Joni.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemisahan harta ini memberikan perlindungan hukum terhadap aset yayasan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang bekerja sama atau terlibat dalam kegiatan yayasan.

“Itu sebabnya, ketika terjadi kegiatan keuangan dalam yayasan, termasuk soal jual beli aset, harus dilakukan atas nama yayasan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambahnya.

Mekanisme pembubaran Yayasan tidak bisa sembarangan.

Dalam bagian penting keterangannya, Prof. Joni juga menjelaskan mengenai mekanisme sah dalam membubarkan sebuah yayasan.

Ia menyebutkan bahwa proses pembubaran yayasan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi oleh individu yang tidak berwenang.

Bahkan yayasan yang tidak aktif dalam kurun waktu yang cukup lama tidak bisa bubar begitu saja demi hukum dan apalagi serta merta dikuasai oleh negara.

Menurutnya, ada tiga cara pembubaran yayasan yang memiliki badan hukum yang sah menurut ketentuan perundangan.

“Pertama, yayasan dapat dibubarkan oleh Pembina apabila memang telah selesai masa tujuannya. Kedua, pembubaran bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan atas kepentingan umum telah melanggar ketertiban atau kesusilaan. Ketiga, pembubaran bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan yayasan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika suatu yayasan dibubarkan, maka harus dibentuk likuidator yang bertugas untuk membereskan seluruh aset dan kewajiban yayasan.

Setelah seluruh proses likuidasi selesai, barulah aset yang tersisa dapat diserahkan kepada pihak yang sesuai dengan ketentuan hukum seperti ke lembaga atau yayasan lain yang memiliki visi dan misi yang sama, jika tidak ada baru diserahkan ke negara.

“Dalam konteks hukum, harta yayasan tidak bisa serta-merta dijual atau dialihkan tanpa melalui mekanisme resmi, apalagi jika yayasan tersebut lama tidak beraktivitas belum dibubarkan secara sah dan legal maka yayasan itu status tidak aktif dengan badan hukumnya tetap, aset yayasan tidak otomatis menjadi milik negara, ” tandasnya.

Selain Prof. Joni, kuasa hukum HRB juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu Saut Parulian Panjaitan, yang merupakan ahli hukum administrasi pemerintahan.

Dalam keterangannya, Saut menjelaskan mengenai posisi perangkat daerah dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk kaitannya dengan kewenangan dalam hal pengelolaan aset yang berkaitan dengan yayasan atau institusi non-pemerintah.

“Perangkat daerah seperti sekretaris daerah, asisten, inspektorat, dan lainnya memiliki kedudukan dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah masing-masing,” jelas Saut.

Ia juga menyatakan bahwa jabatan seperti Asisten I (Tapem dan Kesra) biasanya terletak di bawah Sekretariat Daerah dan memiliki fungsi pembinaan urusan pemerintahan.

Namun, kewenangan mereka tidak serta-merta mencakup urusan hukum yayasan yang bukan bagian dari struktur pemerintah daerah, kecuali jika ada dasar hukum atau penugasan khusus.

“Jadi jika ada tindakan pengalihan aset oleh pihak-pihak yang sebelumnya menjabat dalam struktur pemerintahan daerah terhadap yayasan yang bersifat independen, maka harus dilihat terlebih dahulu kewenangannya, apakah memang memiliki dasar hukum yang sah atau tidak,” ujar Saut.

Dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkot Palembang, sesuai ketentuan dan asas umum pemerintahan yang baik boleh merespon cepat aspirasi masyarakat dengan mendengarkan keluhan mereka terkait pelayanan publik dan mengarahkan langsung aparat jajaran di bawahnya melakukan perbaikan sesuai aturan.

Menurut ahli hukum bidang administrasi pemerintahan Dr Saut Parulian Panjaitan SH., M.Hum.,
terkait Harobin yang pernah menjabat Asisten 1 dan Sekda Palembang melakukan komunikasi melalui saluran telepon atau koordinasi dengan pejabat dan aparat jajarannya di bawah boleh saja langsung sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat kurang baiknya pelayanan publik dengan memberikan
arahan agar jajarannya melakukan pelayanan kepada masyarakat
sesuai ketentuan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara Kuasa Hukum HRB, Ridho Junaidi SH MH seusai sidang menjelaskan terkait aset YBS yang menjerat kliennya sudah pernah ada pembahasan yang menyatakan bukan aset Pemkot Palembang atau Pemprov Sumsel melainkan murni aset yayasan itu.

Mengenai pembubaran YBS, dalam perkara tersebut belum ada putusan pengadilan perdata yang menyatakan bahwa Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) bubar sehingga sesuai keterangan ahli hukum dari Unsri, seluruh aset masih tetap milik yayasan itu yang statusnya tidak aktif bukan bubar seperti informasi yang beredar selama ini.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa maupun pembela.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian publik di Palembang karena menyangkut pengelolaan aset lembaga pendidikan yang dulunya memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Sumatera Selatan.

Dengan menghadirkan saksi ahli di bidang hukum dagang serta bidang administrasi negara dan pemerintahan, diharapkan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat berharap kebenaran substantif dapat terungkap, siapa bersalah dihukum dan yang tidak dibebaskan serta pihak-pihak lain yang disebut di persidangan terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(Red)

Tags: BpnHarobin Mustofapakar hukumPN PALEMBANGtipikorybs
ADVERTISEMENT
Previous Post

Statemen Gubernur Jabar Kontroversial, Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak Dedi Mulyadi Segera Klarifikasi

Next Post

Sumsel Diharapkan Sukses Dalam Penyelenggaraan, Ini Pesan Disampaikan

TNS

Info Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman

Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman

30 Juli 2024
Harobin Mustofa : Minta OPD Tertibkan Arsip

Harobin Mustofa : Minta OPD Tertibkan Arsip

13 Maret 2019

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In