• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Usia Sudah Senja, Kuasa Hukum Oknum DPRD Palembang SZ Kasus Penganiayaan Ajukan Penangguhan Penahanan

Reporter Editor Sumsel
7 September 2022
Kasus Penganiayaan, Penangguhan Penahan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kuasa Hukum oknum anggota DPRD Kota Palembang SZ dari Lawsfram Perisai Nusatara Palembang mengajukan upaya penangguhan penahan.

Hal tersebut diungkapkan Aldo Zulviansyah selaku Juru bicara kuasa hukum SZ di kantor Lawsfarm Perisai Nusantara Palembang, Jalan Riau no 3 Palembang, Rabu (7/9/2022) sore.

Aldo mengatakan, pengajuan penangguhan penahan ini terkait, kondisi SZ yang sekarang sudah usia sudah tua 65 tahun dan kesehatannya menurun. Serta tidak mungkin untuk melarikan diri karena SZ masih mempunyai tanggungjawab sebagai anggota DPRD terhadap 5000 mata pilihnya.

“Kita baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Maka itu pengajuan penangguhan penahan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses,” ujar Aldo

Aldo menuturkan, proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi.

Sebelum juga kliennya juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang proses penyidikan di Polrestas Palembang.

“Proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,”katanya.

Lebih lanjut, Aldo menerangkan, dalam peristiwa 5 Agustus 2022 di SPBU tersebut sebenar terjadi karena kesalah pahaman, dimana kliennya SZ ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita di jalur Pertalite.

“Saat meminta jalur itulah, terjadi kesalah pahaman dan sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita,” tandasnya.

Tags: Lawsfarm Perisai Nusantara Palembangpenangguhan penahanproses penyidikan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kantor Hukum Apriani, SH dan Rekan Ditunjuk Menjadi Penasehat Hukum Ma’had Rabbani Palembang

Next Post

Unsri Gelar Kuliah Umum Pencegahan Korupsi

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus Kekerasan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Hingga Tuntas

Kasus Kekerasan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Hingga Tuntas

29 Agustus 2024

Berita Terbaru

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Ikuti Sholat Idul Fitri 1447 H, Penyerahan Remisi, dan Penguatan Pengamanan Kunjungan Lebaran di Rutan Palembang

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In