• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terima Restorative Justice, Pelaku KDRT Bernafas Lega

Reporter Editor Sumsel
17 Maret 2022
kasus kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejari Palembang, Kajari Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kesuma memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) Nomor : Print – 87/L.6.10.Eku.2/03/2022 kepada tersangka Salman (30) yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/3/2022).

Saat diwawancarai awak media, Kajari Palembang menerangkan bahwa pengentian penuntutan terhadap tersangka tersebut atas pertimbangan karena sudah memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan Jampidum RI sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun ini kan empat tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan tersangka sendiri sudah mendapat maaf dari korban,” terangnya.

Diceritakan Kajari Palembang, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula dirumah keduanya bertepat di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu tersangka Salman meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.

“Kejadiannya bermula pada saat itu korban meminta uang sepuluh ribu kepada istrinya untuk membeli kuota internet, namun istrinya mengatakan besok aja. Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut tersangka pun langsung memukul kepala korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Salman mengaku lega dan berterima kasih kepada Kajari Palembang atas pemberian Restorative Justice (RJ) tersebut. Dihadapan Kajari drinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berterima kasih kepada Kajari dan janji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Tags: kasus kekerasan dalam rumah tanggasurat ketetapan penghentian penuntutan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Plt Bupati Beni Hernedi Terima Audiensi Aktivis Muba dan Ajak Aktivis Komitmen Cintai Daerah

Next Post

Tim U-15 PS Palembang Terbang Menuju Piala Kompetisi Soeratin

Editor Sumsel

Info Terkait

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

17 April 2024

Berita Terbaru

Sinergitas TNI-Polri Jadi Kunci Kelancaran TMMD Reguler ke-128 di Desa Puro

Respons Kesimpangsiuran Informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Jalan Diponegoro Tidak Ditutup

Air Bersih untuk Masa Depan, Peran Serka Sugeng di Balik Sumur Bor TMMD

Dukung Sektor Kehutanan, OJK Perkuat Infrastruktur Perdagangan Karbon Nasional

Sinergi Tanpa Sekat, Serda Dwi Mawoko Jembatani Satgas dan Pemerintah Desa

Kemenkeu Perketat Aturan Aset Sitaan Tanpa Lelang demi Hindari Konflik Kepentingan

Satgas TMMD Mulai Bangun Jamban Warga, Sukarni Sampaikan Rasa Syukur

Bahlil Lahadalia Pastikan Hilirisasi Berjalan Matang, Danantara Fokus Eksekusi Investasi

Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0725/Sragen Capai 20 Persen

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

efisiensi anggaran
Reporter lian
29 April 2026

LamanQu.Com - Wamendagri Bima Arya menekankan efisiensi anggaran dan sinergi pusat-daerah. Selain itu, hal tersebut menjadi kunci utama ekonomi daerah....

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In