• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Desember 12, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terima Restorative Justice, Pelaku KDRT Bernafas Lega

Reporter Editor Sumsel
17 Maret 2022
kasus kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejari Palembang, Kajari Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kesuma memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) Nomor : Print – 87/L.6.10.Eku.2/03/2022 kepada tersangka Salman (30) yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/3/2022).

Saat diwawancarai awak media, Kajari Palembang menerangkan bahwa pengentian penuntutan terhadap tersangka tersebut atas pertimbangan karena sudah memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan Jampidum RI sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun ini kan empat tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan tersangka sendiri sudah mendapat maaf dari korban,” terangnya.

Diceritakan Kajari Palembang, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula dirumah keduanya bertepat di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu tersangka Salman meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.

“Kejadiannya bermula pada saat itu korban meminta uang sepuluh ribu kepada istrinya untuk membeli kuota internet, namun istrinya mengatakan besok aja. Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut tersangka pun langsung memukul kepala korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Salman mengaku lega dan berterima kasih kepada Kajari Palembang atas pemberian Restorative Justice (RJ) tersebut. Dihadapan Kajari drinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berterima kasih kepada Kajari dan janji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Tags: kasus kekerasan dalam rumah tanggasurat ketetapan penghentian penuntutan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Plt Bupati Beni Hernedi Terima Audiensi Aktivis Muba dan Ajak Aktivis Komitmen Cintai Daerah

Next Post

Tim U-15 PS Palembang Terbang Menuju Piala Kompetisi Soeratin

Editor Sumsel

Info Terkait

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

17 April 2024

Berita Terbaru

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

Langkah Menuju Keunggulan: Koto Lubuklinggau Resmi Dipilih sebagai Tuan Rumah Porprov 2027 dalam Pleno Pertama KONI Sumsel

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In