• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terima Restorative Justice, Pelaku KDRT Bernafas Lega

Reporter Editor Sumsel
17 Maret 2022
kasus kekerasan dalam rumah tangga, restorative justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejari Palembang, Kajari Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kesuma memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) Nomor : Print – 87/L.6.10.Eku.2/03/2022 kepada tersangka Salman (30) yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/3/2022).

Saat diwawancarai awak media, Kajari Palembang menerangkan bahwa pengentian penuntutan terhadap tersangka tersebut atas pertimbangan karena sudah memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan Jampidum RI sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun ini kan empat tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan tersangka sendiri sudah mendapat maaf dari korban,” terangnya.

Diceritakan Kajari Palembang, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula dirumah keduanya bertepat di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu tersangka Salman meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.

“Kejadiannya bermula pada saat itu korban meminta uang sepuluh ribu kepada istrinya untuk membeli kuota internet, namun istrinya mengatakan besok aja. Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut tersangka pun langsung memukul kepala korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Salman mengaku lega dan berterima kasih kepada Kajari Palembang atas pemberian Restorative Justice (RJ) tersebut. Dihadapan Kajari drinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berterima kasih kepada Kajari dan janji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Tags: kasus kekerasan dalam rumah tanggasurat ketetapan penghentian penuntutan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Plt Bupati Beni Hernedi Terima Audiensi Aktivis Muba dan Ajak Aktivis Komitmen Cintai Daerah

Next Post

Tim U-15 PS Palembang Terbang Menuju Piala Kompetisi Soeratin

Editor Sumsel

Info Terkait

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

17 April 2024

Berita Terbaru

Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga, Kilang Plaju Salurkan Paket PMT bagi Ratusan Balita dan Ibu Hamil di Kelurahan Sungai Rebo

Dugaan Penculikan Gegerkan Warga Cengal OKI, Keluarga Masih Mencari Keberadaan Romi

Pembangunan Gedung KDMP Dipersoalkan, Pelapor Sebut Ada Dugaan KKN

Dari Kolaborasi, Tumbuh Kontribusi: Kilang Plaju Terima Apresiasi Bea Cukai Palembang atas Kontribusi Devisa Hasil Ekspor

Ratu Dewa Bilang ‘Enjoy’ Saat Palembang Diselimuti Kabut Asap, Ari Derta: Jangan Terjebak Satu Kalimat, Lihat Kerja Nyatanya!

Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In