• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KSK Boom Baru Tangkap TSK Orang Sakit Jiwa, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Praperadilan

Reporter Editor Sumsel
21 Desember 2021
tks orang sakit jiwa, tindak pidana penyalahgunaan narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Advokat Bahrul Alwi, SH dari kantor Hukum Palembang Internasional Law Office didampingi Tim Afandi Mulya Kesuma secara resmi mendaftarkan permohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/12/2021).

Dilayangkannya permohonan Praperadilan tersebut oleh Bahrul Alwi, SH terkait dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang terhadap kliennya, yakni M Rafli Ardana bin Arman atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dinilai cacat hukum.

Saat dikonfirmasi usai mendaftarkan permohonan Praperadilan, Bahrul Alwi mengatakan bahwa secara resmi dirinya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas nama M Rafli Ardana dengan Nomor : 30/Pid.Pra/2021/PN.PLG karena dinilai penangkapan yang dikakukan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang terhadap kliennya diduga telah terjadi cacat hukum mengingat kliennya tersebut sejak awal tahun 2021 telah menderita sakit jiwa dan saat ini masih dalam tahap pengobatan di Rumah Sakit Erlandi Bahar.

“Permohonan kami jelas bahwa peristiwa pidana yang dilakukan oleh klien itu diduga cacat hukum, sebab yang diduga tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar,” tegasnya.

Bahrul Alwi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A Quo untuk dapat mengabulkan gugatan Praperadilan ini dan membatalkan penetapan tersangka klien kami ini,”pungkasnya.

Semantara itu, Afandi Mulya Kesuma mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru tersebut sehingga dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Dirinya juga berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada aparat penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang yang diduga cacat hukum. Tersangka tidak bisa dipersangkakakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, meskipun kedapatan menguasai narkotika, melainkan harus dipertimbangan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu, apa lagi paket yang dimiliki M Rafli Ardana hanya paket sabu sebesar 50 ribu rupiah. Dan tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Harusnya aparat penegak hukum khsususnya kepolisian agar dapat lebih hati-hati dalam melakukan penegakan hukum,” ungkapnya pada awak media.

Tags: Advokat Bahrul Alwimembatalkan penetapan tersangkatindak pidana penyalahgunaan narkobaTSK Orang Sakit Jiwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ramaikan Vaksinasi Award Muba, Hadiah 5 Unit Motor Menanti

Next Post

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Memasuki Hari Ke-17, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Terus Kebut Rehab RTLH Milik Ibu Sriyanti

Hari Ke-17 Semangat Personel TNI Tak Surut, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Kebut Finishing Mushala Baitul Magfurin

Hari Ke-17,Prajurit Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Tancap Gas Tuntaskan Pembangunan Sasaran Selesai Tepat Waktu

Memasuki Hari Ke-17 TMMD ke-129, Satgas Kodim 0418/Palembang Kebut Pemasangan Plafon Rumah Bapak Fernando

Hari Ke-17 Memasuki Tahap Finishing, Rumah Ibu Suwarni Mulai Menampakkan Wajah Baru Berkat TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Memasuki Hari Ke-17 TMMD ke-129, Satgas Kodim 0418/Palembang Percepat Rehab RTLH Milik Bapak Karyo

Memasuki Hari Ke-17, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Terus Kebut Rehab RTLH Milik Ibu Sriyanti

Sejalan dengan Kinerja Nasional, Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Catatkan Pertumbuhan Bisnis Gemilang di Semester I 2026 

TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Hari ke-17, Satgas Lanjutkan Finishing Mushala Baitul Magfurin

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In