• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Langgar Aturan Berlaku, PT. Sumbara Multi Artha Dibahas Di DPRD Oku Selatan

Reporter Editor Sumsel
21 Desember 2021
Foto Doc Situasi Danau Ranau

Foto Doc Situasi Danau Ranau

Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, LamanQu id—Bangunan Hotel serta Penginapan Ranau Indah (RI) yang berlokasi di bantaran pinggir pantai Danau Ranau banyak menuai kritik Masyarakat terkait letak bangunan yang diduga melanggar aturan.

Begitu juga dengan tempat bangunan sasana mainan atau Waterboom dinilai tidak sesuai letak fungsi dan objek pembangunan pada umumnya hingga dengan kasab mata saja kejanggalan itu jelas jelas mengabaikan azas pembangunan yang ramah lingkungan dan patuh serta  tunduk pada aturan yang berlaku.

Dimana Bangunan Hotel Ranau Indah dan Waterboom beroperasi semenjak beberapa tahun ini berada pada bantaran Danau Ranau,melihat letak bangunan yang berdiri sangat bebas di bantaran Danau Ranau.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu  Selatan bersama DPRD Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait Pelanggaran Pembangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau yang dilakukan oleh PT. Sumbara Multi Artha (SMA).senin siang, 20/12/2021.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Selatan Ardiyan Gama, S.H. turut dihadiri Oleh Anggota Komisi II DPRD OKU Selatan H. Ruslan Effendi, Adiputra, dan A. Suandi. juga turut hadir Jajaran Pemkab OKU Selatan yang diketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hermansyah Said, S.Ip. Kepala Dinas PU TR  A.Farid Effendy, S.T. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Darmawan, SE., M.M. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Umar Safari, dan Kepala Dinas PMPTSP Haris Munandar.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD OKU Selatan telah memberikan beberapa kali Surat Teguran kepada PT. Sumbara Multi Artha yang telah melanggar peraturan pembangunan di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau. Surat teguran sendiri dari beberapa OPD diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Karena tidak adanya tindaklanjut dari pihak PT. Sumbara Multi Artha, masih adanya kegiatan pembangunan bahkan  mengabaikan surat teguran yang dilayangkan Pemkab OKU Selatan. Puncaknya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada 23 Oktober 2021 telah  mengajukan Surat permohonan tindaklanjut Pelanggaran Danau Ranau kepada Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, selaku pihak pemegang kewenangan dalam pelanggaran yang terjadi.

Ketua Komisi II DPRD OKU Selatan menjelaskan, bahwa pembangunan yang dilakukan oleh PT. Sumbara Multi Artha di Badan Air dan Sempadan Danau Ranau Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung ini sudah melanggar peraturan, dan beberapa Surat Teguran  hasil dari Monitoring Komisi II dan III pada Januari 2020 juga diabaikan.

“Seperti diketahui Danau Ranau ini butuh perhatian, bagaimana caranya Danau Ranau dapat kita jaga dengan mematuhi peraturan, dari OPD terkait kirim lagi surat teguran kepada PT. SMA ini, dan kita coba berkonsultasi dan diberikan tenggang waktu untuk membongkar sendiri,” Ujar Ketua Komisi II.

Asisten II dalam kesempatan menjelaskan, bahwasanya BBWS VIII telah membalas Surat dari Bupati OKU Selatan dan telah melayangkan Surat Teguran 1 secara tertulis kepada PT. Sumbara Multi Artha pada 14 Desember 2021 dengan Surat Nomor SA.0203-Da/1360 perihal Pemantauan dan Pemanfaatan Sumber Air.

Dalam Surat Teguran yang di kirimkan BBWS VIII ke PT. Sumbara Multi Artha, dijelaskan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada di Sempadan Danau Ranau/di Badan Danau Ranau karena tidak mempunyai izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air  sesuai dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

 

Jika Surat Teguran pertama tidak ditindaklanjuti akan diberikan Surat Teguran ke dua, dan selanjutnya Surat Teguran ke tiga. Jika sampai Surat teguran ke tiga tidak juga dibongkar akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diberikan sanksi pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan A. Suandi dalam kesempatan ini juga mengatakan, bahwa persoalan seperti ini jangan sampai meluas dan akhirnya banyak dilakukan pembangunan-pembangunan yang melanggar peraturan di Badan Air Danau Ranau. “Kita harus mencari langkah-langkah konkret untuk mengingatkan warga/masyarakat kita untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan di Badan Danau,” ujar Suandi.

“Bangunan jangan sampai menjamur dan semakin sulit kita kendalikan, kita selaku Pemerintah tidak ada kewenangan, kewenangan ada di Kementerian dalam hal ini BBWS VIII, namun kita bisa mengendalikan sebelum banyak aktivitas pembangunan yang melanggar, “tutup Kadis PUTR.(tisna)

Tags: Danau Ranau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Launching Pembangunan Perumahan Bagi ASN, Perusda dan MBR

Next Post

Donor Darah Dalam Rangka Hari Ibu

Editor Sumsel

Info Terkait

Kecamatan Banding Agung  Mengadakan Lomba “Gulai Lelecap” dalam rangka HUT ke-77

16 Agustus 2022
Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Lokasi Bakal Dibangun Pemancar Digital LPP TVRI Muaradua Oku Selatan

Pemkab Oku Selatan Genjot Promo Pembangunan Gandeng LPP TVRI Tegakan Pemancar Digital

19 September 2021
GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

26 November 2020
Sektor Pariwisata, denyut nadi, Komunitas Kompas Ranau ,mindset mindset wisatawan Danau Ranau

Popo Ali Akui Satu Pemikiran Dengan Kompas Ranau

17 Oktober 2020
Gowes Bersama, Popo Ali Gowes Bareng, Gowes Oku Selatan, Promosi Pariwisata Oku Selatan, Pariwisata Danau Ranau, Video Pariwisata, Wakil Bupati OKU Selatan, Grand Fondo, Penginapan Amril, Danau Ranau

Popo Inginkan Grand Fondo November Mendatang Lebih Sukses Lagi

12 September 2020

Berita Terbaru

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Kepsek SMA Negeri 20 Palembang Ucapkan Terima Kasih Atas Peran Orang Tua dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In