• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Reporter Editor Sumsel
30 November 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Ranu Pranata (24) yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Dalam sidang kali ini, dirinya dihadirkan dalam persidangan secara virtual guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar, SH, Selasa (30/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agnes, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan bahwa terdakwa Ranu Pranata secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak citra, wibawa, dan nama baik institusi kepolisian, serta perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan yang baik bagi aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,”jelas Dany saat bacakan tuntutan.

Atas perbuatannya, oknum anggota Polri ini dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranu Pranata dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Dany.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada saat anggota Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patoli hunting di daerah Jalan Rajawali pada hari Jum’at 2 Juli 2021, lalu melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yamaha NMax warna silver dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah. Melihat hal itu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga berhenti di lampu merah RS Charitas.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,202 gram dari dalam helm sebelah kiri yang digunakan terdakwa saat berkendara.

Kemudian saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Aji (DPO) dipinggir jalan daerah 9 ilir Kota Palembang.

Tags: barang bukti narkotikakasus penyalahgunaan narkotikaNarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Popo Ali Hadiri Rapat Paripurna DPRD Oku Selatan Tahun 2021

Next Post

Wagub Mawardi Yahya Resmi Tutup Jambore Daerah VIII Sumsel 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
sindikat narkoba

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

9 Desember 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In